Langsung ke konten

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 80 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 121

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertahanan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Sarana Pertahanan;
- Badan Instalasi Strategis Nasional;
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan.

1. Di antara Pasal 140 dan Pasal 141 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni

### Pasal 140A dan Pasal 140B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 140

Badan Instalasi Strategis Nasional mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional.

Pasal 140

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
140A, Badan Instalasi Strategis Nasional menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan
kawasan instalasi strategis nasional;
- pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan
kawasan instalasi strategis nasional; dan
- pelaksanaan administrasi Badan Instalasi Strategis Nasional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.189 4

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id