Langsung ke konten

BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA

PERPRES No. 80 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Kepada Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf
Presiden diberikan Hak Keuangan setiap bulan.

Pasal 2

Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
1. Tenaga Ahli Utama;
1. Tenaga Ahli Madya;
1. Tenaga Ahli Muda; dan
1. Tenaga Terampil.

Pasal 3

(1) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah

sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran hak keuangan sebagaimana tercantum pada Lampiran

Peraturan Presiden ini merupakan batas tertinggi untuk pemberian
hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada
Kantor Staf Presiden.

(3) Kepala Staf Kepresidenan menetapkan besaran hak keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi masing-masing Deputi, Staf
Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Pasal 4

(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan

pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi, Staf Khusus, dan
Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden sudah termasuk di
dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan.

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Deputi, Staf

Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden yang
berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak
keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Presiden ini dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai
Negeri.

Pasal 5

Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.161 3

Pasal 6

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung
mulai saat penetapan pengangkatan Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga
Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Staf
Kepresidenan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2015

,

www.peraturan.go.id

---

2015, No.161 4