Langsung ke konten

JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA

PERPRES No. 80 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Kepada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan
Syariah diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya.

Pasal 2

Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

diberikan setiap bulan.

(2) Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite

Nasional Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya

perjalanan dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan

dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama;

  • Direktur diberikan biaya perjalanan dinas

setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi

Pratama;

  • Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas

setingkat dengan Jabatan Administrator; dan
- Analis Kebijakan diberikan biaya perjalanan dinas

setingkat dengan Jabatan Pengawas.

(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.163 -3-

Pasal 5

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
Fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

diberikan untuk:

  • Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh

Presiden selaku Ketua Komite Nasional Keuangan

Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan
- Direktur, Kepala Divisi, dan Analis Kebijakan sejak

tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif berdasarkan

persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan

nasional selaku Sekretaris Dewan Pengarah Komite

Nasional Keuangan Syariah.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.163 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2018, No.163-5-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.163 -6-

www.peraturan.go.id