(1) Mengesahkan Nairobi International Convention on the
Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional
Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal,
1. yang telah diadopsi pada Konferensi
International Maritime Organization pada tanggal 18
Mei 2007 di Nairobi, Kenya.
(2) Salinan naskah asli Nairobi International Convention
on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi
Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran
Kerangka Kapal, 2007) dalam bahasa Arab, bahasa
Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa
Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 176 -3-
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
