Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK

PERPRES No. 80 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

---

2022, No. 124 -3-

yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penyuluh

Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 124 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Mei 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Mei 2022

,

ttd.

---

2022, No. 124 -5-