(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur
hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada
27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir
penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan
umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil
rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau
alasan:
- perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
- putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota J akarta I Provinsi Daerah Khusus
Jakarta; dan/atau
- keadaan memaksa (force majeurel yang
menyebabkan tertundanya pelaksanaan
pelantikan.
2 Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni
## BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB VA
1. Di antara . .
SK No 200142 A
---
PRESIDEN
3 Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 22A pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan
secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(21 Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak
tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada
tanggal 10 Februari 2025.
(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat
dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A
ayat (3).
4 Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
