Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah,
tempat
manusia
dan
mahluk
lain
hidup,
melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5.
Pelaksanaan
penataan
ruang
adalah
upaya
pencapaian
tujuan
penataan
ruang
melalui
pelaksanaan
perencanaan
tata
ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
7.
Kawasan
Danau
Toba
dan
sekitarnya
yang
selanjutnya
disebut
Kawasan Danau Toba adalah Kawasan Strategis Nasional dari sudut
kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan yang meliputi Badan
Danau, Daerah Tangkapan Air, dan Cekungan Air Tanah yang terkait
dengan perairan Danau Toba, serta pusat kegiatan dan jaringan
prasarana yang tidak berada di Badan Danau, Daerah Tangkapan Air,
dan Cekungan Air Tanah yang terkait dengan perairan Danau Toba
dan mendukung pengembangan perairan Danau Toba.
8.
Badan Danau adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah air yang
dihitung dari ketinggian muka air rata-rata 904 meter dari permukaan
laut (dpl), yang mencakup wilayah perairan 110.250 ha.
9.
Daerah Tangkapan Air yang selanjutnya disingkat DTA adalah luasan
lahan mengelilingi danau dibatasi dari tepi Sempadan Danau sampai
dengan punggung bukit pemisah aliran air.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
10. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu
wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
11. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
12. Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan dan
mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
13. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah
yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
14. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama
melindungi
kelestarian
lingkungan
hidup
yang
mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
15. Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan lindung nasional dengan
fungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasan
rawan
bencana
alam
geologi,
dan
kawasan
yang
memberikan
perlindungan terhadap air tanah.
16. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh-menyeluruh komponen biotik dan abiotik dan saling
mempengaruhi
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas,
dan
produktivitasnya.
17. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
18. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air
laut, dan memelihara kesuburan tanah.
19. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
20. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar
kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
21. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman
kota,
pemusatan
dan
distribusi
pelayanan
jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
22. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
23. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,
pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
24. Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan
bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan
dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata
serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
25. Ekowisata adalah kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan
yang mengutamakan aspek konservasi sumber daya alam, aspek
pemberdayaan
sosial
ekonomi
masyarakat
lokal,
serta
aspek
pembelajaran dan pendidikan.
26. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DAS
dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama
dengan 2.000 km2.
27. Sistem
Penyediaan
Air
Minum
yang
selanjutnya
disingkat
SPAM
merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari
prasarana dan sarana air minum.
28. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu
menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
29. Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempat
pemeliharaan ikan yang terapung dipermukaan air.
30. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah
angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun
terhadap
luas
kawasan
atau
luas
kawasan
blok
peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang
direncanakan.
31. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
bangunan
gedung
dan
luas
lahan/tanah
perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
32. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
gedung
dan
luas
tanah
perpetakan/daerah
perencanaan
yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
33. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
34. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah
penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas
KDH minimum yang ditetapkan.
35. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.
36. Baku
Mutu
Air
Kelas
I
adalah
standar
kualitas
air
yang
peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau
peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut, yaitu dengan parameter maksimal yang meliputi
fisika,
kimia
anorganik,
mikrobiologi,
radioaktivitas,
dan
kimia
organik.
37. Sempadan Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak
tertentu dari tepi danau yang ditetapkan sebagai kawasan pelindung
danau.
38. Kawasan Rawan Bencana adalah wilayah yang memiliki kondisi atau
karakteristik geologi, biologi, hidrologi, klimatologi, geografi, sosial,
budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk
jangka
waktu
tertentu
yang
mengurangi
kemampuan
mencegah,
meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk
menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
39. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan
nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
40. Peran
Masyarakat
adalah
partisipasi
aktif
masyarakat
dalam
perencanaan
tata
ruang,
pemanfaatan
ruang,
dan
pengendalian
pemanfaatan ruang.
41. Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah
adalah
Presiden
Republik
Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
42. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
43. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
44. Bupati adalah Bupati Dairi, Bupati Karo, Bupati Simalungun, Bupati
Toba Samosir, Bupati Tapanuli Utara, Bupati Humbang Hasundutan,
Bupati Samosir, dan Bupati Pakpak Bharat.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
Penataan
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Danau
Toba;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Danau Toba;
c.
rencana struktur ruang Kawasan Danau Toba;
d.
rencana pola ruang Kawasan Danau Toba;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Danau Toba;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Danau Toba;
g.
pengelolaan Kawasan Danau Toba; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaran penataan ruang Kawasan
Danau Toba.
Pasal 3
Rencana
Tata
Ruang
Kawasan
Danau
Toba
berperan
sebagai
alat
operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Danau Toba untuk
meningkatkan kualitas lingkungan,
sosial budaya,
dan kesejahteraan
masyarakat.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba berfungsi sebagai pedoman
untuk:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Danau Toba;
b.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Danau
Toba;
c.
perwujudan
keterpaduan,
keterkaitan,
dan
keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor
di Kawasan Danau Toba;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Danau
Toba;
e.
pengelolaan Kawasan Danau Toba; dan
f.
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Danau
Toba dengan kawasan sekitarnya.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Danau Toba
Pasal 5
(1)
Cakupan Kawasan Danau Toba meliputi Badan Danau, DTA dan CAT
yang terkait dengan perairan Danau Toba, serta pusat kegiatan dan
jaringan prasarana yang tidak berada di Badan Danau, DTA, dan CAT
yang
terkait
dengan
perairan
Danau
Toba
dan
mendukung
pengembangan perairan Danau Toba.
(2)
Badan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelilingi oleh 7
(tujuh) Kabupaten dan 28 (dua puluh delapan) Kecamatan yang terdiri
atas:
a.
Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
b.
Kecamatan
Simalungun,
Kecamatan
Pematang
Silimakuta,
Kecamatan
Silimakuta,
Kecamatan
Haranggaol
Horison,
Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Pematang Sidamanik,
dan
Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon
pada
Kabupaten
Simalungun;
c.
Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Uluan,
Kecamatan Porsea, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan
Sigumpar, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada
Kabupaten Toba Samosir;
d.
Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
e.
Kecamatan
Lintong
Nihuta
dan
Kecamatan
Baktiraja
di
Kabupaten Humbang Hasundutan;
f.
Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Harian, Kecamatan Pangururan,
Kecamatan
Sianjur
Mula-mula,
Kecamatan
Simanindo,
Kecamatan
Onan
Runggu,
Kecamatan
Nainggolan,
dan
Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; dan
g.
Kecamatan Silahisabungan pada Kabupaten Dairi.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(3)
DTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 25 (dua puluh
lima) Sub DAS pada 7 (tujuh) kabupaten dan 61 (enam puluh satu)
kecamatan di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri atas:
a.
3 (tiga) Sub DAS di Kabupaten Karo yang meliputi:
1. Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merek;
2. Sub DAS Haranggaol di Kecamatan Merek; dan
3. Sub DAS Aek Ringgo di Kecamatan Merek.
b.
4 (empat) Sub DAS di Kabupaten Simalungun yang meliputi:
1. Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Pematang Silimakuta;
2. Sub
DAS
Haranggaol
di
(lima)
kecamatan
meliputi
Kecamatan
Merek,
Kecamatan
Pematang
Silimakuta,
Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Haranggaol Horison, dan
Kecamatan Purba;
3. Sub
DAS
Situnggaling
di
(lima)
kecamatan
meliputi
Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Purba, Kecamatan
Dolok
Perdamean,
Kecamatan
Pematang
Sidamanik,
dan
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon; dan
4. Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan
Bolon.
c.
8 (delapan) Sub DAS di Kabupaten Toba Samosir yang meliputi:
1. Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Ajibata;
2. Sub DAS Bah Tongguran di 2 (dua) kecamatan meliputi
Kecamatan Lumban Julu dan Kecamatan Ajibata;
3. Sub
DAS
Aek
Gopgopan
di
(tiga)
kecamatan
meliputi
Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Ajibata, dan Kecamatan
Porsea;
4. Sub
DAS
Aek
Mandosi
di
(enam)
kecamatan
meliputi
Kecamatan
Lumban
Julu,
Kecamatan
Porsea,
Kecamatan
Bona Tua Lunasi, Kecamatan Uluan, Kecamatan Parmaksian,
dan Kecamatan Siantar Narumonda;
5. Sub DAS Aek Bolon di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan
Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, dan Kecamatan
Silaen;
6. Sub
DAS
Aek
Simare
di
(empat)
kecamatan
meliputi
Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Bor-bor,
dan Kecamatan Balige;
7. Sub DAS Aek Halian di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan
Laguboti, Kecamatan Bor-bor, dan Kecamatan Balige; dan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
8. Sub DAS Aek Sitobu di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan
Balige dan Kecamatan Tampahan.
d.
4 (empat) Sub DAS di Kabupaten Tapanuli Utara yang meliputi:
1. Sub
DAS
Aek
Simare
di
(dua)
kecamatan
meliputi
Kecamatan Siborong-borong dan Kecamatan Sipahutar;
2. Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Siborong-borong;
3. Sub DAS Aek Sitobu di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan
Muara dan Kecamatan Siborong-borong; dan
4. Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Muara.
e.
2 (dua) Sub DAS di Kabupaten Humbang Hasundutan yang
meliputi:
1. Sub
DAS
Aek
Siparbue
di
(dua)
kecamatan
meliputi
Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Lintong Nihuta; dan
2. Sub DAS Aek Silang di 5 (lima) kecamatan meliputi Kecamatan
Paranginan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Baktiraja,
Kecamatan Dolok Sanggul, dan Kecamatan Pollung.
f.
13 (tiga belas) Sub DAS di Kabupaten Samosir yang meliputi:
1. Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Harian;
2. Sub
DAS
Aek
Bodang
di
(dua)
kecamatan
meliputi
Kecamatan Sitio-tio dan Kecamatan Harian;
3. Sub DAS Aek Parombahan di 3 (tiga) kecamatan meliputi
Kecamatan
Harian,
Kecamatan
Sianjur
Mula-mula,
dan
Kecamatan Pangururan;
4. Sub DAS Aek Tulas di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan
Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan;
5. Sub DAS Aek Ringgo di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
6. Sub DAS Binanga Simaratuang di 2 (dua) kecamatan meliputi
Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Pangururan;
7. Sub
DAS
Binanga
Aron
di
(tiga)
kecamatan
meliputi
Kecamatan
Simanindo,
Kecamatan
Pangururan,
dan
Kecamatan Ronggur Nihuta;
8. Sub DAS Binanga Guluan di 4 (empat) kecamatan meliputi
Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan
Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Palipi;
9. Sub DAS Binanga Silubung di 4 (empat) kecamatan meliputi
Kecamatan Palipi, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan
Runggu, dan Kecamatan Nainggolan;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
10.Sub
DAS
Binanga
Bolon
di
(tiga)
kecamatan
meliputi
Kecamatan Palipi,
Kecamatan Nainggolan,
dan Kecamatan
Onan Runggu;
11.Sub
DAS
Sigumbang
di
(dua)
kecamatan
meliputi
Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu;
12.Sub DAS Aek Simala di Kecamatan Onan Runggu; dan
13.Sub
DAS
Sitiung-tiung
di
(tiga)
kecamatan
meliputi
Kecamatan
Simanindo,
Kecamatan
Ronggur
Nihuta,
dan
Kecamatan Onan Runggu.
g.
2 (dua) Sub DAS pada Kabupaten Dairi yang meliputi:
1. Sub DAS Aek Ringgo di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan
Silahisabungan,
Kecamatan
Parbuluan,
dan
Kecamatan
Sumbul; dan
2. Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Silahisabungan.
(4)
CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
CAT Sidikalang di 4 (empat) kabupaten yang meliputi:
1. Kecamatan Silahi Sabungan, Kecamatan Sumbul, Kecamatan
Parbuluan,
Kecamatan
Sidikalang,
Kecamatan
Sitinjo,
Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Pegagang Hilir, Kecamatan
Siempat Nempu Hulu, Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan
Tanah
Pinem,
dan
Kecamatan
Gunung
Sitember
pada
Kabupaten Dairi;
2. Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Tinada, Kecamatan Siempat
Rube, dan Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu pada Kabupaten
Pakpak Bharat;
3. Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Sitio-tio,
Kecamatan
Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Harian pada Kabupaten
Samosir; dan
4. Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Pollung, Kecamatan Dolok
Sanggul, Kecamatan Sijamapolang, Kecamatan Baktiraja, dan
Kecamatan
Onan
Ganjang
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan.
b.
CAT Tarutung di 3 (tiga) kabupaten yang meliputi:
1. Kecamatan
Lintong
Nihuta,
Kecamatan
Baktiraja,
dan
Kecamatan
Paranginan
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan;
2. Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan
Pagaran,
Kecamatan
Parmonangan,
Kecamatan
Sipoholon,
Kecamatan Tarutung, Kecamatan Sipahutar, dan Kecamatan
Siatas Barita pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan
3. Kecamatan Tampahan dan Kecamatan Balige pada Kabupaten
Toba Samsosir.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
c.
CAT Porsea Parapat di 2 (dua) kabupaten yang meliputi:
1. Kecamatan
Ajibata,
Kecamatan
Lumban
Julu,
Kecamatan
Bona
Tua
Lunasi,
Kecamatan
Uluan,
Kecamatan
Porsea,
Kecamatan
Pemaksian,
Kecamatan
Siantar
Narumonda,
Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Laguboti,
Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten
Toba Samosir; dan
2. Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon
pada
Kabupaten
Simalungun.
d.
CAT Samosir, yang meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Ronggur
Nihuta,
Kecamatan
Palipi,
Kecamatan
Nainggolan,
dan
Kecamatan
Onan
Runggu
pada
Kabupaten Samosir.
(5)
Pusat kegiatan dan jaringan prasarana yang tidak berada di Badan
Danau, DTA, dan CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pusat kegiatan dan jaringan prasarana, yang berada di:
a.
Sebagian Kecamatan Merek di Kabupaten Karo; dan
b.
Sebagian
Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon
Kabupaten
Simalungun.
Pasal 6
Penataan ruang Kawasan Danau Toba bertujuan untuk mewujudkan:
a.
pelestarian Kawasan Danau Toba sebagai air kehidupan (Aek Natio)
masyarakat, ekosistem, dan kawasan kampung masyarakat adat
Batak; dan
b.
pengembangan kawasan pariwisata berskala dunia yang terintegrasi
dengan
pengendalian
kawasan
budi
daya
sesuai
dengan
daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta adaptif terhadap
bencana alam.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Danau Toba
Pasal 7
Kebijakan penataan ruang Kawasan Danau Toba meliputi:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a. pemertahanan
kestabilan
kuantitas
dan
pengendalian
kualitas
air
Danau Toba;
b. pelestarian ekosistem penting perairan danau dan sekitarnya;
c.
pelestarian kawasan kampung dan budaya masyarakat adat Batak;
d. pengembangan dan pengendalian pemanfaatan kawasan pariwisata
berkelas (high-end) dan kawasan pariwisata massal yang berdaya tarik
internasional, nasional, dan regional yang adaptif terhadap bencana
alam;
e.
pengendalian kawasan budi daya perikanan danau;
f.
pemertahanan kawasan pertanian tanaman pangan untuk ketahanan
pangan;
g. pengendalian
kawasan
budi
daya
peternakan,
hortikultura,
dan
perkebunan berbasis masyarakat dan ramah lingkungan; dan
h. perwujudan
kerja
sama
pengelolaan
dan
pemeliharaan
kualitas
lingkungan
hidup,
pemasaran
produksi
kawasan
budi
daya,
dan
peningkatan pelayanan prasarana dan sarana antar wilayah.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Danau Toba
Pasal 8
(1)
Strategi pemertahanan kestabilan kuantitas dan pemulihan kualitas
air Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
meliputi:
a.
mempertahankan keberadaan dan merehabilitasi fungsi kawasan
hutan lindung pada DTA;
b.
mempertahankan
fungsi
daerah
imbuhan
air
tanah
dan
merehabilitasi
fungsi
daerah
imbuhan
air
tanah
yang
terdegradasi;
c.
mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar sumber air dan
sepanjang aliran sungai (sempadan sungai) ke danau;
d.
mengembalikan fungsi kawasan resapan air pada daerah dengan
kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
e.
membangun prasarana pengendalian kestabilan ketinggian muka
air di sekitar pintu keluar air danau;
f.
membangun prasarana pemantauan kualitas air berkala yang
tersebar di perairan danau;
g.
mengembangkan
jenis
vegetasi
yang
dapat
mengurangi
pencemaran air danau di sepanjang pantai danau;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
h.
mengembangkan prasarana sistem biofilterasi untuk mengurangi
kekeruhan air, eutrofikasi, dan tingkat racun pada air sungai
yang mengalir ke danau;
i.
mengembangkan prasarana sediment trap pada sungai-sungai
yang berpotensi membawa endapan ke dalam air Danau Toba;
j.
mengendalikan perkembangan kawasan kampung
masyarakat
yang berada di sekitar kawasan hutan lindung;
k.
mengendalikan
pemanfaatan
air
danau
dengan
prinsip
penggunaan ulang dan daur ulang untuk kebutuhan domestik,
pertanian, industri, dan pariwisata yang berkelanjutan;
l.
mengendalikan
perkembangan
luasan
kawasan
budi
daya
terbangun pada daerah imbuhan air tanah;
m.
mengendalikan pemanfaatan ruang untuk kawasan budi daya
perikanan dan transportasi di kawasan perairan Danau Toba;
n.
mengendalikan pengembangan kawasan budi daya peternakan
yang berdekatan dengan kawasan pariwisata;
o.
mengendalikan proses produksi di kawasan budi daya pada DAS
yang menghasilkan limbah dan sampah yang mengandung bahan
kimia, bahan berbahaya dan bahan beracun;
p.
mengembangkan sistem persampahan dan jaringan air limbah
terpadu pada kawasan permukiman, pariwisata, peternakan, dan
jalur transportasi;
q.
mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan yang memiliki
tanah diatom yang berfungsi sebagai penyaring kejernihan air
Danau Toba; dan
r.
memulihkan kualitas air danau yang tercemar akibat kegiatan
budi daya.
(2)
Strategi pelestarian ekosistem penting perairan danau dan sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a.
menetapkan
dan
melestarikan
kawasan
konservasi
perairan
keanekaragaman hayati ikan Batak dan habitat biota endemik
danau;
b.
melestarikan kawasan suaka margasatwa sebagai habitat satwa
yang
terancam
punah
dan
sumber
plasma
nuftah,
serta
laboratorium penelitian alam;
c.
mengembangkan arboretum sebagai tempat pelestarian dan/atau
pengawetan tumbuhan endemik antara lain tumbuhan Anggrek
Toba, Andaliman, dan Kantung Semar; dan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
d.
mengendalikan perkembangan tanaman enceng gondok dengan
pengangkatan tanaman enceng gondok secara menyeluruh dan
berkala dari perairan Danau Toba.
(3)
Strategi pelestarian kawasan kampung dan budaya masyarakat adat
batak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a.
mempertahankan keberadaan dan revitalisasi kawasan kampung
adat puak Batak dan situs sejarah Batak yang bernilai budaya
tinggi;
b.
menerapkan
syarat
kawasan
terbangun
permukiman
dengan
konsep
berlanggam
asitektur
budaya
Batak
dan
menghadap
danau;
c.
mengembangkan
kawasan
pusat
budaya
Batak
berskala
internasional;
d.
meningkatkan
kuantitas
dan
kualitas
prasarana
pelayanan
fasilitas
kesehatan,
dan
jasa
medis
(jumlah
dan
jangkauan
pelayanan serta tenaga medis);
e.
meningkatkan
kuantitas
dan
kualitas
prasarana
pelayanan
fasilitas pendidikan dan tenaga pengajar;
f.
meningkatkan
kuantitas
dan
kualitas
pelayanan
prasarana
permukiman
berupa
sanitasi
lingkungan,
drainase
dan
persampahan, air minum, dan ruang terbuka hijau (RTH) ; dan
g.
meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan prasarana energi
listrik dan telekomunikasi yang handal.
(4)
Strategi pengembangan dan rehabilitasi kawasan pariwisata berkelas
(high-end)
dan
kawasan
pariwisata
massal
yang
berdaya
tarik
internasional, nasional, dan regional yang adaptif terhadap bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a.
mengembangkan
dan
merevitalisasi
kawasan
peruntukan
pariwisata berbasis daya tarik wisata alam, daya tarik wisata
budaya, dan daya tarik wisata buatan manusia;
b.
menata kembali kawasan peruntukan pariwisata yang berada
pada daerah Sempadan Danau, di ketinggian perbukitan, dan di
daerah kemiringan lereng lebih besar dari 40% (empat puluh
persen);
c.
mengembangkan
dan
meningkatkan
kuantitas
dan
kualitas
prasarana
pariwisata
(akomodasi,
perbankan,
jasa
biro
perjalanan,
dan
pendidikan
pariwisata)
untuk
kawasan
peruntukan pariwisata berkelas tinggi (high-end) dan pariwisata
massal yang berbasis budaya dan panorama danau serta adaptif
terhadap bencana;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
d.
mengembangkan
akses
jaringan
transportasi
(jalan,
penyeberangan, laut, dan udara) yang handal, ramah lingkungan,
dan adaptif terhadap bencana ke/dari pusat kegiatan nasional,
dan/atau ke/dari pintu keluar internasional, regional, nasional,
dan antar kawasan peruntukan pariwisata;
e.
mengembangkan
dan
meningkatkan
kuantitas
dan
kualitas
prasarana
umum
yang
mendukung
kawasan
peruntukan
pariwisata (sistem penyediaan air minum, pengolahan air limbah,
persampahan, drainase, dan RTH yang handal); dan
f.
memantapkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sistem
jaringan telekomunikasi (jaringan terestrial dan jaringan satelit)
dan jaringan energi listrik (tenaga air, angin, panas bumi, dan
mikro hidro).
(5)
Strategi
pengendalian
kawasan
budi
daya
perikanan
danau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:
a.
mengendalikan kawasan budi daya perikanan dan keberadaan
KJA dengan menetapkan lokasi kawasan budi daya perikanan
dan kawasan KJA yang didasarkan pada kualitas baku mutu air
kelas I;
b.
melarang budi daya perikanan danau di wilayah perairan terbuka
dari tepian hingga kedalaman 30 (tiga puluh) meter yang memiliki
fungsi utama sebagai habitat hewan dasar dan wilayah pemijahan
ikan;
c.
mengendalikan budi daya perikanan yang berada pada wilayah
perairan terbuka/limnetik dengan kedalaman 30 (tiga puluh)
meter hingga 100 (seratus) meter dan pada wilayah outlet perairan
Danau Toba sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup dan
kualitas baku mutu air danau kelas I; dan
d.
mengendalikan budi daya perikanan secara terbatas pada wilayah
perairan dalam/profundal pada kedalaman di atas 100 (seratus)
meter sebagai zona pengurai/dekomposer ekosistem alami.
(6)
Strategi pemertahanan kawasan pertanian tanaman pangan untuk
ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
meliputi:
a.
mempertahankan
luasan
lahan
pertanian
tanaman
pangan
beririgasi teknis termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
mempertahankan
kawasan
pertanian
tanaman
pangan
pada
lahan dengan kemiringan lereng 25% - 35% (dua puluh lima
persen sampai dengan tiga puluh lima persen) melalui penerapan
sistem terasering;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
c.
mengembangkan dan mengelola prasarana embung dan jaringan
irigasi; dan
d.
mengendalikan
kawasan
budi
daya
pertanian
pangan
yang
menyebabkan pencemaran air danau atau dengan pengembangan
pertanian organik.
(7)
Strategi pengendalian kawasan budi daya hortikultura, peternakan,
dan
perkebunan
berbasis
masyarakat
dan
ramah
lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a.
mengendalikan
perkembangan
kawasan
budi
daya
pertanian
holtikultura yang potensial menyebabkan kerusakan kawasan
hutan lindung dan pencemaran air Danau Toba;
b.
mengendalikan kawasan budi daya peternakan dengan berbasis
bisnis dan masyarakat yang terpadu serta ramah lingkungan;
c.
mengembangkan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada
kawasan budi daya peternakan;
d.
mengendalikan perkembangan kawasan budi daya perkebunan
berdaya saing sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup; dan
e.
mengembangkan
jenis
tanaman
budi
daya
perkebunan
yang
sesuai dengan kondisi lahan dan iklim setempat.
(8)
Strategi
perwujudan
kerja
sama
pengelolaan
dan
pemeliharaan
kualitas lingkungan hidup, pemasaran produksi kawasan budi daya,
peningkatan
dan
pelayanan
prasarana
dan
sarana
antarwilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a.
mengembangkan dan meningkatkan kerja sama pengelolaan dan
pemeliharaan sumber daya air pada bagian wilayah Sub DAS dan
CAT antar kabupaten berbasis riset dan kajian ilmiah;
b.
mengembangkan
dan
meningkatkan
kerja
sama
penerapan
kualitas air baku danau berbasis Standar Baku Mutu Air Kelas I;
c.
mengembangkan kerja sama promosi budaya, pariwisata, dan
ekonomi kreatif antarwilayah se-Kawasan Danau Toba;
d.
mengembangkan dan meningkatkan kerja sama peningkatan nilai
tambah
produksi,
pemasaran,
dan
pengemasan
komoditas-
komoditas unggulan di Kawasan Danau Toba;
e.
memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan
Danau Toba;
f.
mengembangkan
dan meningkatkan kerja sama pemanfaatan
ruang sisi kiri dan sisi kanan jalan, pelayanan transportasi,
penyeberangan
danau,
dan
transportasi
udara
yang
saling
melengkapi di Kawasan Danau Toba;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
g.
mengembangkan
dan
meningkatkan
kerja
sama
pengelolaan
sistem jaringan air limbah, sistem penyediaan air minum, dan
prasarana persampahan regional antarwilayah yang terpadu di
Kawasan Danau Toba;
h.
mengendalikan
perkembangan
fisik
atau
membatasi
izin
pengembangan baru kawasan terbangun di sisi jalan ke arah
Danau Toba di sepanjang tepian Danau Toba; dan
i.
mengendalikan
perkembangan
fisik
kawasan
permukiman
dan/atau perkotaan yang menjalar (urban sprawl) di sepanjang
sisi kiri dan sisi kanan jalan.
Pasal 9
(1)
Rencana struktur ruang Kawasan Danau Toba ditetapkan dengan
tujuan mengembangkan dan meningkatkan fungsi dan jangkauan
pusat pelayanan kawasan dan jaringan prasarana yang mendukung
kawasan Danau Toba sebagai kawasan pariwisata skala dunia.
(2)
Rencana struktur ruang Kawasan Danau Toba terdiri atas:
a.
rencana sistem pusat permukiman; dan
b.
rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 10
(1)
Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2)
huruf
a
merupakan
sistem
pusat
pelayanan
kawasan
yang
ditetapkan dengan tujuan mengembangkan dan meningkatkan fungsi
dan jangkauan pusat pelayanan kawasan yang mendukung kawasan
Danau Toba sebagai kawasan pariwisata skala dunia.
(2)
Sistem
pusat
pelayanan
kawasan
di
Kawasan
Danau
Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi Pusat
Pelayanan Primer, Pusat Pelayanan Sekunder, dan Pusat Pelayanan
Tersier.
(3)
Pusat Pelayanan Primer sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
merupakan kawasan perkotaan yang memiliki fasilitas pelayanan
utama terhadap fungsi Kawasan Danau Toba meliputi perlindungan
danau dan pariwisata yang didukung kegiatan budi daya perikanan,
peternakan,
perkebunan,
dan
hortikultura,
serta
simpul
utama
www.peraturan.go.id
2014, No.191
transportasi yang menghubungkan ke/dari Pusat Kegiatan Nasional
(PKN) dan/atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
(4)
Pusat Pelayanan Sekunder sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
merupakan kawasan perkotaan yang memiliki fasilitas pelayanan
sekunder
untuk
fungsi
Kawasan
Danau
Toba
yang
meliputi
perlindungan danau dan pariwisata yang didukung kegiatan budi daya
perikanan, peternakan, perkebunan, dan hortikultura, serta simpul
transportasi yang menghubungkan ke/dari Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
dan/atau melayani beberapa kecamatan.
(5)
Pusat Pelayanan Tersier sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
merupakan kawasan perkotaan yang memiliki fasilitas pelayanan
tersier untuk fungsi Kawasan Danau Toba meliputi perlindungan
danau dan pariwisata yang didukung kegiatan budi daya perikanan,
peternakan, perkebunan, dan hortikultura, serta simpul transportasi
yang menghubungkan ke/dari kawasan peruntukan dan/atau satu
kecamatan.
Pasal 11
(1)
Pusat Pelayanan Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) meliputi kawasan perkotaan PKW Sidikalang, PKW Balige, PKL
Tarutung, PKL Parapat-Ajibata, PKL Merek, PKL Pangururan, dan
Dolok Sanggul.
(2)
Pusat Pelayanan Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat
(4)
meliputi
kawasan
perkotaan
PKL
Siborong-borong,
PKL
Porsea, Muara, Nainggolan, Tiga Ras, Tomok, Sagala, Onan Runggu,
Haranggaol Horison, Tele, Bakkara, dan Ambarita.
(3)
Pusat Pelayanan Tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) meliputi kawasan perkotaan Ronggur Nihuta, Sabulan, Lintong
Nihuta,
Laguboti,
Sipultak,
Sipoholon,
Sipahutar,
Paranginan,
Sigumpar, Silaen, Narumonda I, Sigaol, Lumban Julu, Pangobusan,
Lumban Lobu, Tiga Baru, Silumboyah, Tiga lingga, Gunung Sitember,
Sitinjo, Siempat Rube, Parlilitan, Pollung, Siempat Rube 1, Singgabur,
Mogang Palipi, Sumbul, Tampahan, Silalahi Sabungan, Harian, dan
Tuk-Tuk.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Paragraf 1
Umum
Pasal 12
(1)
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan mengembangkan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
dan meningkatkan kualitas fungsi dan jangkauan pelayanan jaringan
prasarana
pusat
pelayanan,
dengan
memperhatikan
pelestarian
lingkungan Danau Toba.
(2)
Rencana
sistem
jaringan
prasarana
Kawasan
Danau
Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi;
b.
sistem jaringan energi;
c.
sistem jaringan telekomunikasi;
d.
sistem jaringan sumber daya air; dan
e.
sistem jaringan prasarana permukiman.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 13
(1)
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi darat; dan
b.
sistem jaringan transportasi udara.
(2)
Sistem
jaringan
transportasi
darat
di
Kawasan
Danau
Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
sistem jaringan jalan; dan
b.
sistem jaringan penyeberangan.
(3)
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a.
jaringan jalan; dan
b.
lalu lintas dan angkutan jalan.
(4)
Sistem jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a.
transportasi penyeberangan; dan
b.
transportasi danau.
(5)
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a.
tatanan kebandarudaraan; dan
b.
ruang udara untuk penerbangan.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 14
(1)
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a
bertujuan
untuk
mengembangkan
aksesibilitas
pariwisata
yang
handal dan pengendalian kawasan budi daya lainnya, adaptif terhadap
bencana, dan ramah lingkungan ke/dari pusat kegiatan nasional,
dan/atau ke/dari pintu outlet internasional, regional, nasional, dan
antarkawasan peruntukan pariwisata dan budi daya lainnya serta
kerja sama pemanfaatan ruang kiri dan kanan jalan.
(2)
Jaringan jalan di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
jaringan jalan arteri primer;
b.
jaringan jalan bebas hambatan;
c.
jaringan jalan kolektor primer 1; dan
d.
jaringan jalan strategis nasional.
Pasal 15
(1)
Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf a terdiri atas ruas jalan yang menghubungkan:
a.
Tiga Ras - Tanjung Onta – Tanjung Dolok – Parapat – Porsea –
Silimbat – Balige – Gurgur – Sipintu-pintu – Siborong-borong –
Tarutung – ke arah Pahaejulu/Kota Padang Sidempuan;
b.
Jalan Lingkar Parapat;
c.
Tj. Dolok - arah Kota Pematang Siantar;
d.
Tarutung - arah Rompa/Kota Sibolga; dan
e.
Siborong-borong – Bandar Udara Silangit.
(2)
Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf b meliputi rencana jalan bebas hambatan Tiga Ras -
arah Kota Pematang Siantar, sebagai sistem jaringan jalan bebas
hambatan Parapat-Pematang Siantar -Tebing Tinggi - Kualanamu.
(3)
Jaringan jalan kolektor primer 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf c terdiri atas ruas jalan yang menghubungkan:
a.
Merek – Silalahi – Sumbul – Panji – Tele – Dolok Sanggul –
Siborong-borong – arah Pangaribuan;
b.
Lingkar Samosir: Tele – Simpang Goting – Pangururan – Ambarita
– Tomok – Onan Runggu – Lumban Siantar – Nainggolan –
Pangururan;
c.
Panji – Sidikalang – arah Kotabuluh;
d.
Sidikalang – arah Sp. Sokarame
www.peraturan.go.id
2014, No.191
e.
Porsea – arah Tangga/Pulau Rakyat/Tanjung Balai;
f.
Silimbat – arah Parsoburan/Kab.Labuan Batu Selatan;
g.
Tj. Onta – Tiga Ras – arah Seribu Dolok/ Merek;
h.
Dolok Sanggul – arah Barus; dan
i.
Merek - Kabanjahe.
(4)
Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf d terdiri atas ruas jalan yang menghubungkan:
a.
Pangururan - Hasinggahan – Binangara – Silalahi – Paropo –
Tongging – Baluhut – Gaol – Haranggaol – Tanjung Unta;
b.
Parapat – Ajibata - Horsik – Sigapiton – Janji Maria – Binangalom
– Janji Matogu – Porsea;
c.
Gurgur – Lumban Pasir – Bakkara – Tipang - Janji Nauli –
Sihotang – Harian – Simpang Goting;
d.
Haranggaol – arah Seribu Dolok/Merek;
e.
Porsea - Janji Matogu – Siregar – Aek Nalas;
f.
Tongging – Merek;
g.
Silalahi – Lae Pondom;
h.
Lumban Pasir – Lagundi;
i.
Bakkara – Dolok Sanggul;
j.
Lumban Siantar – Lagundi;
k.
Ajibata - Dermaga Ajibata;
l.
Tomok - Dermaga Tomok;
m.
Tiga Ras - Dermaga Tiga Ras;
n.
Simanindo - Dermaga Simanindo;
o.
Balige - Dermaga Balige;
p.
Onan Runggu - Dermaga Onan Runggu;
q.
Muara - Dermaga Muara; dan
r.
Nainggolan - Dermaga Nainggolan.
Pasal 16
(1)
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (3) huruf b bertujuan untuk mengembangkan pelayanan lalu
lintas untuk mendukung pariwisata yang handal, membuka daerah
yang terisolasi, adaptif terhadap bencana, dan ramah lingkungan
ke/dari
pusat
kegiatan
nasional,
dan/atau
ke/dari
pintu
outlet
internasional,
regional,
nasional,
dan
antarkawasan
peruntukan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
pariwisata serta kerja sama pemanfaatan prasarana terminal dan
lahan parkir.
(2)
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b.
Terminal;
c.
Lahan parkir; dan
d.
Fasilitas pendukung Lalu Lintas Angkutan Jalan.
(3)
Lajur,
jalur,
atau
jalan
khusus
angkutan
massal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Terminal tipe A untuk pusat pelayanan primer yang berada di
Balige, Sitinjo, dan Tarutung;
b.
Terminal tipe B untuk pusat pelayanan primer yang berada di
Dolok Sanggul, Parapat, dan Pangururan; dan
c.
Terminal tipe C untuk pusat pelayanan sekunder dan tersier yang
berada di Siborong-borong, Porsea, Tongging, Sidikalang, dan
Merek.
(5)
Lahan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di
kawasan
pariwisata
pada
pusat
pelayanan
primer
dan
pusat
pelayanan sekunder.
(6)
Fasilitas
pendukung
Lalu
Lintas
Angkutan
Jalan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan.
Pasal 17
(1)
Transportasi
penyeberangan
dan
danau
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b bertujuan untuk menunjang
aksesibilitas yang handal, membuka daerah yang terisolasi yang
terintegrasi dengan moda transportasi darat yang ramah lingkungan,
dan kerja sama pemanfaatan prasana pelabuhan dan dermaga.
(2)
Transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
lintas penyeberangan danau;
b.
pelabuhan penyeberangan danau; dan
c.
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(3)
Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
yang terdiri atas lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a.
Pusat Pelayanan Tersier Ajibata - Pusat Pelayanan Sekunder
Tomok;
b.
Pusat
Pelayanan
Sekunder
Simanindo
-
Pusat
Pelayanan
Sekunder Tiga Ras;
c.
Pusat Pelayanan Primer Balige - Pusat Pelayanan Sekunder Onan
Runggu;
d.
Pusat Pelayanan Sekunder Muara - Pusat Pelayanan Sekunder
Nainggolan; dan
e.
Pusat Pelayanan Sekunder Bakkara - Pusat Pelayanan Sekunder
Nainggolan.
(4)
Pelabuhan penyeberangan danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a.
Pelabuhan Ajibata di Kecamatan Ajibata;
b.
Pelabuhan Tomok di Kecamatan Simanindo;
c.
Pelabuhan Simanindo di Kecamatan Simanindo;
d.
Pelabuhan Tiga Ras di Kecamatan Dolok Pardamean ;
e.
Pelabuhan Balige di Kecamatan Balige;
f.
Pelabuhan Onan Runggu di Kecamatan Onan Runggu;
g.
Pelabuhan Muara di Kecamatan Muara;
h.
Pelabuhan Nainggolan di Kecamatan Nainggolan;
i.
Pelabuhan Onan Baru di Kecamatan Pangururan;
j.
Pelabuhan
Transit
Pariwisata
Aek
Rangat
di
Kecamatan
Pangururan;
k.
Pelabuhan Bonandolok di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
l.
Pelabuhan Tamba di Kecamatan Sitio-tio;
m.
Pelabuhan Sabulan di Kecamatan Sitio-tio;
n.
Pelabuhan Bakkara di Kecamatan Baktiraja;
o.
Pelabuhan Sihotang di Kecamatan Harian; dan
p.
Pelabuhan Silahisabungan di Kecamatan Silahisabungan.
(5)
Alur
pelayaran
untuk
kegiatan
angkutan
danau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(6)
Transportasi danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)
huruf b menghubungkan antarpermukiman di tepi danau dengan
prasarana pelabuhan danau.
(7)
Prasarana pelabuhan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikembangkan di:
a.
Kecamatan Ajibata;
b.
Kecamatan Dolok Pardamean;
c.
Kecamatan Haranggaol Horison;
d.
Kecamatan Merek;
e.
Kecamatan Sianjur Mula-mula;
f.
Kecamatan Pangururan;
g.
Kecamatan Baktiraja;
h.
Kecamatan Muara;
i.
Kecamatan Balige;
j.
Kecamatan Porsea;
k.
Ambarita di Kecamatan Simanindo;
l.
Tuk-tuk di Kecamatan Simanindo;
m.
Kecamatan Onan Runggu;
n.
Kecamatan Nainggolan; dan
o.
Kecamatan Silahisabungan.
Pasal 18
(1)
Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) huruf a bertujuan untuk melaksanakan fungsi bandar udara
untuk
menunjang
aksesibilitas
yang
handal
dan
cepat
yang
menghubungkan
Kawasan
Danau
Toba
dengan
wilayah
di
luar
Kawasan Danau Toba, termasuk dengan kawasan pariwisata yang
berada di luar Kawasan Danau Toba.
(2)
Tatanan
kebandarudaraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3)
Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan pada bandar udara pusat penyebaran tersier Silangit di
Kecamatan Siborong-borong.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(4)
Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan
dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Danau
Toba.
(2)
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung
untuk kegiatan bandar udara;
b.
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk
operasi penerbangan; dan
c.
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3)
Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Ruang
udara
untuk
penerbangan
dimanfaatkan
bersama
untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi
Pasal 20
(1)
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf
b
bertujuan
untuk
meningkatkan
kuantitas
dan
kualitas
pelayanan prasarana energi listrik tenaga panas bumi, air, angin, dan
mikrohidro yang handal bagi masyarakat.
(2)
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a.
pembangkit tenaga listrik; dan
b.
sistem jaringan transmisi tenaga listrik.
(3)
Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a terdiri atas:
a.
Pembangkit listrik tenaga air (PLTA);
b.
Pembangkit listrik tenaga angin (PLTB);
c.
Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP); dan
d.
Pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
(4)
PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
PLTA Asahan I pada Kabupaten Toba Samosir;
b.
PLTA Renun pada Kabupaten Dairi;
c.
PLTA Aek Simonggo, PLTA Aek Silang I, PLTA Aek Sibundong I,
PLTA Aek Sibundong II, PLTA Manonga Tao, PLTA Aek Rahu,
PLTA Aek Sibuluan, PLTA Aek Silang II, PLTA Aek Simangira,
PLTA Aek Sipultak Hoda pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
dan
d.
PLTA Tarutung pada Kabupaten Tapanuli Utara.
(5)
PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi PLTB
Sipintuangin pada Kabupaten Simalungun.
(6)
PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a.
PLTP
Pusuk Buhit, PLTP Palipi, dan PLTP Simbolon Samosir di
Kabupaten Samosir; dan
b.
PLTP Sipoholon Ria-Ria di Kabupaten Tapanuli Utara.
(7)
PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d pada DAS atau
bagian wilayah Sub DAS yang airnya mengalir ke dalam Badan Danau
Toba meliputi:
a.
PLTMH Aek Sibundong di Kecamatan Sijamapolang, PLTMH Aek
Silang 1 di Kecamatan Pollung, dan PLTMH Aek Silang 2 di
Kecamatan
Dolok
Sanggul
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan;
b.
PLTMH
Parluasan
di
Kecamatan
Siantar
Narumonda
pada
Kabupaten Toba Samosir;
c.
PLTMH Sipoholon di Kecamatan Sipoholon, PLTMH Adiankoting di
Kecamatan Adiankoting, dan PLTMH Parmonangan di Kecamatan
Parmonangan pada Kabupaten Tapanuli Utara;
d.
PLTMH Lau Renun di Kecamatan Parbuluan pada Kabupaten
Dairi; dan
e.
PLTMH
Sitapigagan,
PLTMH
Bolon,
dan
PLTMH
Tulas
di
Kecamatan
Sianjur
Mula-mula,
serta
PLTMH
Sampuran
di
Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir.
(8)
Sistem jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
b.
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET); dan
c.
Gardu Induk (GI).
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(9)
SUTT di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf a terdiri atas:
a.
Jaringan SUTT yang melayani Merek – Sidikalang – Harian –
Tarutung – Porsea - ke arah Pematang Siantar;
b.
Jaringan SUTT yang melayani Tarutung – Sipoholon;
c.
Jaringan SUTT yang melayani Lintong Nihuta – Dolok Sanggul;
d.
Jaringan SUTT yang melayani Panguruan – Tele;
e.
Jaringan SUTT yang melayani Silahisabungan – Pegagang Hilir;
dan
f.
Jaringan
SUTT
yang
melayani
Pulau
Samosir
yang
meliputi
Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Palipi,
Kecamatan
Nainggolan, dan Kecamatan Tomok dan sekitarnya.
(10) SUTET di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf b meliputi Jaringan SUTET yang melayani Parapat-Pematang
Siantar.
(11) GI di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf c terdiri atas:
a.
GI Dolok Sanggul di Kecamatan Dolok Sanggul;
b.
GI Tarutung di Kecamatan Tarutung;
c.
GI Renun di Kecamatan Silahisabungan;
d.
GI Tele di Kecamatan Pangururan;
e.
GI Porsea di Kecamatan Porsea;
f.
GI Parapat di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon;
g.
GI Balige di Kecamatan Balige;
h.
GI Siborong-borong di Kecamatan Siborong-borong;
i.
GI Parbaba di Kecamatan Pangururan;
j.
GI Tomok di Kecamatan Simanindo;
k.
GI Sidikalang di Kecamatan Sidikalang; dan
l.
GI Merek-Tongging di Kecamatan Merek.
(12) Pengembangan prasarana dan sarana jaringan transmisi listrik pada
kawasan perdesaan yang terisolasi dihubungkan jaringan prasarana
listrik
kawasan
perkotaan
terdekat,
ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 21
(1)
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf c bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas
masyarakat terhadap layanan komunikasi baik nasional maupun
internasional.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(2)
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
jaringan teresterial; dan
b.
jaringan satelit.
(3)
Jaringan teresterial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan berupa sentral telekomunikasi di Parapat di Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon,
Kecamatan
Ajibata,
Kecamatan
Balige,
Kecamatan Tarutung, Kecamatan Sidikalang, Tomok di Kecamatan
Simanindo,
Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Onan
Runggu,
Kecamatan Laguboti, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Dolok
Sanggul, Tiga Ras di Kecamatan Dolok Pardamean, Mogang Palipi di
Kecamatan
Palipi,
Kecamatan
Nainggolan,
Kecamatan
Porsea,
Kecamatan Muara, dan Kecamatan Merek.
(4)
Jaringan
teresterial
dikembangkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang
meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara
BTS
bersama
telekomunikasi,
ditetapkan
oleh
penyelenggara
telekomunikasi
dengan
memperhatikan
efisiensi
pelayanan,
keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai ketentuan
perundang-undangan.
(6)
Jaringan satelit yang diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 22
(1)
Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf
d
bertujuan
untuk
meningkatkan
kuantitas
dan
kualitas
penyediaan prasarana permukiman berupa air baku yang mendukung
kawasan peruntukan pariwisata, permukiman, dan kawasan budi
daya lainnya.
(2)
Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
sumber air;
b.
prasarana sumber daya air; dan
(3)
Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas
air permukaan pada sungai, danau, dan sumber air lainnya, serta air
tanah pada CAT.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(4)
Air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi
sungai-sungai
di
Sub
DAS
Aek
Sigumbang,
Sub
DAS
Haranggaol,
Sub
DAS
Dolok
Pardamean,
Sub
DAS
Pematang
Sidamanik, Sub DAS Aek Nauli, Sub DAS Bah Naborsahan, Sub DAS
Bah Tongguran, Sub DAS Aek Gopgopan, Sub DAS Aek Mandosi, Sub
DAS Aek Simare, Sub DAS Aek Bolon, Sub DAS Aek Halian, Sub DAS
Sitobu, Sub DAS Siparbue, Sub DAS Aek Silang, Sub DAS Aek
Bodang, Sub DAS Parembakan, Sub DAS Aek Tulas, Sub DAS Aek
Ringgo, Sub DAS Binanga Simartuang, Sub DAS Bah Anun, Sub DAS
Binanga Guluan, Sub DAS Bah Silabung, Sub DAS Bah Bolon, Sub
DAS Aek Simala, Sub DAS Sitiung-tiung, dan Sub DAS Sigumbang.
(5)
Air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi
air
permukaan
pada
Danau
Toba,
Danau
Sidihoni
di
Kecamatan Pangururan, dan Danau Aek Natonang di Kecamatan
Simanindo.
(6)
Air permukaan pada sumber air lainnya ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Air tanah pada CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi air
tanah pada:
a.
CAT Sidikalang di 4 (empat) kabupaten yang meliputi:
1.
Kecamatan Silahi Sabungan, Kecamatan Sumbul, Kecamatan
Parbuluan,
Kecamatan
Sidikalang,
Kecamatan
Sitinjo,
Kecamatan
Tiga
Lingga,
Kecamatan
Pegagang
Hilir,
Kecamatan
Siempat
Nempu
Hulu,
Kecamatan
Siempat
Nempu, Kecamatan Tanah Pinem, dan Kecamatan Gunung
Sitember pada Kabupaten Dairi;
2.
Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Tinada, Kecamatan Siempat
Rube,
dan
Kecamatan
Sitellu
Tali
Urang
Julu
pada
Kabupaten Pakpak Bharat;
3.
Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Sitio-tio,
Kecamatan
Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Harian pada Kabupaten
Samosir; dan
4.
Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Pollung, Kecamatan Dolok
Sanggul, Kecamatan Sijamapolang, Kecamatan Baktiraja, dan
Kecamatan
Onan
Ganjang
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan.
b.
CAT Tarutung di 3 (tiga) kabupaten yang meliputi:
1.
Kecamatan
Lintong
Nihuta,
Kecamatan
Baktiraja,
dan
Kecamatan
Paranginan
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
2.
Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan
Pagaran, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Sipoholon,
Kecamatan Tarutung, Kecamatan Sipahutar, dan Kecamatan
Siatas Barita pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan
3.
Kecamatan
Tampahan
dan
Kecamatan
Balige
pada
Kabupaten Toba Samsosir.
c.
CAT Porsea Parapat di 2 (dua) kabupaten yang meliputi:
1.
Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan
Bona Tua Lunasi, Kecamatan Uluan, Kecamatan Porsea,
Kecamatan
Pemaksian,
Kecamatan
Siantar
Narumonda,
Kecamatan
Sigumpar,
Kecamatan
Silaen,
Kecamatan
Laguboti, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada
Kabupaten Toba Samosir; dan
2.
Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon
pada
Kabupaten
Simalungun.
d.
CAT Samosir, yang meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Ronggur
Nihuta,
Kecamatan
Palipi,
Kecamatan
Nainggolan,
dan
Kecamatan
Onan
Runggu
pada
Kabupaten Samosir.
Pasal 23
(1)
Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
sistem jaringan irigasi;
b.
sistem pengendalian banjir;
c.
sistem pengamanan pantai danau; dan
d.
sistem pemantauan perairan danau.
(2)
Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan
dalam
rangka
mendukung
pertanian
termasuk
pertanian pangan berkelanjutan.
(3)
Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jaringan irigasi pada:
a.
Daerah Irigasi (DI) Sisera-sera di Kecamatan Girsang Sipangan
Bolon;
b.
DI Aek Jangga di Kecamatan Lumban Julu;
c.
DI Aek Salak di Kecamatan Porsea;
d.
DI Dolok Jior Sigumpar di Kecamatan Laguboti;
e.
DI Bahal Pinang di Kecamatan Balige;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
f.
DI Sihail-hail di Kecamatan Siborong-borong;
g.
DI Sidilanitano di Kecamatan Sipoholon;
h.
DI Panganan Lombu di Kecamatan Tarutung;
i.
DI Sibundong di Kecamatan Dolok Sanggul;
j.
DI Parmiahan di Kecamatan Pollung;
k.
DI Siboltaklangit di Kecamatan Baktiraja;
l.
DI Simangira di Kecamatan Baktiraja;
m.
DI Tipang di Kecamatan Baktiraja;
n.
DI Lontung di Kecamatan Simanindo;
o.
DI Sitete dan di Ugan-ugan di Kecamatan Palipi;
p.
DI Siguluan di Kecamatan Palipi;
q.
DI Tele Harian Boho di Kecamatan Harian;
r.
DI Gapan Laho di Kecamatan Parbuluan;
s.
DI Halli Bema di Kecamatan Sidikalang;
t.
DI Siarung-arung di Kecamatan Sumbul; dan
u.
DI Juma Ramba di Kecamatan Tiga Lingga.
(4)
Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air
sungai berupa penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai
dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(5)
Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan
di
sungai:
Aek
Sigumbang,
Binanga
Sigilang,
Bah
Tongguran, Aek Mandosi, Binanga Naborsahan, Aek Simare, Aek
Halian, Aek Sitobu, Aek Silang, Binanga Guluan, Aek Sipoltak Hoda,
Aek Bolon, Aek Sibundong, Aek Sigesoa, Aek Sigeaon, Lau Renun, Aek
Nauli, Aek Gopgopan, Aek Silimbat, Aek Siparbue, Aek Lumban Buri,
Aek Binanga Bulu, Binanga Bodang, Lau Parembakan, Aek Tulas, Aek
Ringgo,
Aek
Silahi,
Binanga
Simartuang,
Bah
Anun,
Binanga
Tumolang, Binanga Silabung, Binanga Bolon, Bah Sigumbang, Aek
Rambe, dan Lae Kombih.
(6)
Sistem pengamanan pantai danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai
danau melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai
danau, dan/atau penguatan tebing pantai danau.
(7)
Sistem pengamanan pantai danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan pada seluruh pantai danau rawan abrasi di:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
b.
Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Dolok Pardamean,
Kecamatan
Pematang
Sidamanik,
dan
Kecamatan
Girsang
Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun;
c.
Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Uluan,
Kecamatan
Siantar
Narumonda,
Kecamatan
Sigumpar,
Kecamatan
Laguboti,
Kecamatan
Balige,
dan
Kecamatan
Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir;
d.
Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
e.
Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
f.
Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Palipi,
Kecamatan
Nainggolan,
Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Sitio-tio, dan Kecamatan
Simanindo pada Kabupaten Samosir; dan
g.
Kecamatan Silalahi Sabungan pada Kabupaten Dairi.
(8)
Sistem pemantauan perairan danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan dalam rangka pencegahan pencemaran air
danau melalui pengawasan secara ketat dan berkala yang dilakukan
melalui kerja sama antarkabupaten.
(9)
Sistem pemantauan perairan danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan pada tepi pantai danau di:
a.
Kecamatan Merek di Kabupaten Karo;
b.
Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Purba, Kecamatan
Dolok Pardamean, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon di
Kabupaten Simalungun;
c.
Kecamatan Ajibata, Kecamatan Uluan, dan Kecamatan Laguboti
di Kabupaten Toba Samosir;
d.
Kecamatan Muara di Kabupaten Tapanuli Utara; dan
e.
Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Harian, Kecamatan Pangururan,
Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan
Palipi, dan Kecamatan Sianjur Mula-mula di Kabupaten Samosir.
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
Pasal 24
(1)
Sistem
jaringan
prasarana
permukiman
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e bertujuan untuk meningkatkan
kuantitas dan kualitas pelayanan prasarana air minum, sanitasi
lingkungan, persampahan, dan drainase untuk mendukung kawasan
peruntukan pariwisata dan kawasan budi daya lainnya.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(2)
Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
sistem penyediaan air minum (SPAM);
b.
sistem jaringan drainase;
c.
sistem jaringan air limbah; dan
d.
sistem pengelolaan persampahan.
(3)
SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
jaringan perpipaan; dan
b.
bukan jaringan perpipaan.
(4)
SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit
pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan Kawasan Danau Toba.
(5)
SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf
b
meliputi
sumur
dangkal,
sumur
pompa
tangan,
bak
penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air
kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
SPAM di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.
(7)
SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a terdiri atas:
a.
unit air baku yang bersumber dari bangunan pengolahan air
minum (BPAM) di:
1.
bagian
tepian
Danau
Toba
di
Kecamatan
Merek
pada
Kabupaten Karo;
2.
bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Girsang Sipangan
Bolon pada Kabupaten Simalungun;
3.
bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Balige, Kecamatan
Tampahan, Kecamatan Lumban Julu, dan Kecamatan Ajibata
pada Kabupaten Toba Samosir;
4.
bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Muara, sungai di
Kecamatan Tarutung, dan sungai di Kecamatan Siborong-
borong pada Kabupaten Tapanuli Utara;
5.
bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Dolok Sanggul pada
Kabupaten Humbang Hasundutan;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
6.
bagian
tepian
Danau
Toba
di
Kecamatan
Sitinjo
dan
Kecamatan Sidikalang pada Kabupaten Dairi; dan
7.
bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Sianjur Mula-mula,
Kecamatan
Onan
Runggu,
Kecamatan
Pangururan,
dan
Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir.
b.
unit
produksi
air
minum
meliputi:
instalasi
pengolahan
air
minum (IPA) Tirtanciho pada Kabupaten Dairi, IPA Tirta Malem
pada
Kabupaten
Karo,
IPA
Tirta
Lihou
pada
Kabupaten
Simalungun, IPA Tirtanadi pada Kabupaten Toba Samosir, dan
IPA Mual Natio di Pusat Pelayanan Primer PKL Tarutung pada
Kabupaten Tapanuli Utara.
c.
unit distribusi dan unit pelayanan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(8)
SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berada di kawasan permukiman perdesaan pada Kawasan
Danau Toba.
(9)
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 25
(1)
Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) huruf b yaitu saluran drainase primer yang bertujuan untuk
mengurangi
genangan
air
dan
mendukung
pengendalian
banjir,
terutama di kawasan permukiman dan kawasan pariwisata.
(2)
Saluran
drainase
primer
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:
a.
Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada
Kabupaten Simalungun;
b.
Aek Sibundong dan Aek Sampuran di Kecamatan Dolok Sanggul
pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
c.
Aek Sigeosa, Aek Sirumanoi, Aek Toru, dan Aek Pamoguan Sulu
di Kecamatan Tarutung pada Kabupaten Tapanuli Utara;
d.
Aek
Halian
dan
Aek
Lumbabi
di
Kecamatan
Balige
pada
Kabupaten Toba Samosir;
e.
Aek Sigumbang di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
f.
Lau
Simbelin,
Lau
Nuaha,
dan
Lau
Renun
di
Kecamatan
Sidikalang pada Kabupaten Dairi; dan
g.
Bah Joring di Kecamatan Panguruan pada Kabupaten Samosir.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 26
(1)
Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
sistem pembuangan air limbah setempat; dan
b.
sistem pembuangan air limbah terpusat.
(2)
Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan
pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(3)
Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berada di kawasan permukiman perdesaan pada Kawasan
Danau Toba.
(4)
Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b
dilakukan
secara
kolektif
melalui
jaringan
pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah
secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan
kawasan pariwisata.
(5)
Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta
jaringan air limbah.
(6)
Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
aspek
teknis,
lingkungan, dan sosial-budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi
dengan zona penyangga.
(7)
Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kecamatan
Merek,
Tongging,
Kecamatan
Purba,
Parapat-Kecamatan
Ajibata,
Kecamatan Balige, Kecamatan Tampahan, Kecamatan Lumban Julu,
Kecamatan Laguboti, Kecamatan Muara, Kecamatan Sianjur Mula-
mula, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Tarutung, Kecamatan
Dolok Sanggul, Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Harian, Kecamatan
Pangururan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Ronggur Nihuta,
dan Tomok di Kecamatan Simanindo.
(8)
Pengelolaan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1)
Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) huruf d terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
Tempat Penampungan Sementara (TPS);
b.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
c.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2)
TPS sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
tempat
sebelum
sampah
diangkut
ke
tempat
pendaur
ulang,
pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
(3)
Lokasi TPS sampah di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berada pada unit lingkungan permukiman di pusat-
pusat kegiatan yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.
(4)
TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat
dilaksanakannya
kegiatan
pengumpulan,
pemilahan,
penggunaan
ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
(5)
Lokasi TPST di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berada di:
a.
Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
b.
Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon
pada
Kabupaten
Simalungun;
c.
Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Balige,
dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir
d.
Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
e.
Kecamatan Sidikalang pada Kabupaten Dairi; dan
f.
Kecamatan Sianjur Mula-mula Kecamatan Simanindo, Kecamatan
Onan
Runggu,
dan
Kecamatan
Pangururan
pada
Kabupaten
Samosir.
(6)
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat
untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan
secara aman bagi manusia dan lingkungan.
(7)
Lokasi TPA sampah di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) berada di:
a.
Kecamatan Silimakuta pada Kabupaten Simalungun;
b.
Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir;
c.
Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan
d.
Kecamatan
Lintong
Nihuta
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan.
(8)
Pengelolaan persampahan di Kawasan Danau Toba diatur sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 28
Rencana struktur ruang Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud
dalam BAB IV digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang Kawasan
Danau Toba dan Sekitarnya dengan dengan skala 1:50.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 29
(1)
Rencana pola ruang Kawasan Danau Toba ditetapkan dengan tujuan
mengoptimalkan pemanfaatan ruang untuk pelestarian kualitas dan
kuantitas
air,
ekosistem,
kampung
masyarakat
adat,
serta
pengembangan kawasan pariwisata yang adaptif terhadap bencana
alam.
(2)
Rencana pola ruang Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana peruntukan kawasan lindung; dan
b.
rencana peruntukan kawasan budi daya.
Bagian Kedua
Rencana Kawasan Lindung
Pasal 30
Kawasan lindung yang dikelompokkan ke dalam zona lindung (Zona L),
yang terdiri atas:
a.
Zona
lindung
(Zona
L1),
yang
merupakan
kawasan
yang
memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b.
Zona lindung 2 (Zona L2), yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;
c.
Zona lindung 3 (Zona L3), yang merupakan kawasan suaka alam,
pelestarian alam, dan cagar budaya;
d.
Zona lindung 4 (Zona L4), yang merupakan kawasan rawan bencana
alam; dan
e.
Zona lindung 5 (Zona L5), yang merupakan kawasan lindung geologi.
Pasal 31
(1)
Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan
terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b.
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan
unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
c.
memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada
daerah
tertentu
untuk
keperluan
penyediaan
kebutuhan
air
tanah
dan
penanggulangan
banjir,
baik
untuk
kawasan
bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2)
Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan
terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung; dan
b.
Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.
(3)
Zona
L1
yang
merupakan
kawasan
hutan
lindung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria yang
meliputi:
a.
kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan
intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama
dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b.
kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit
40% (empat puluh persen);
c.
kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000
(dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau
d.
kawasan hutan yang memiliki jenis tanah yang peka terhadap
erosi yaitu regosol, litosol, organosol, dan renzina.
(4)
Zona
L1
yang
merupakan
kawasan
hutan
lindung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan pada:
a.
bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan
Merek, Kecamatan Silahisabungan, dan Kecamatan Pematang
Silimakuta;
b.
bagian hulu wilayah Sub DAS Haranggaol Horison di Kecamatan
Silimakuta,
Kecamatan
Pematang
Silimakuta,
Kecamatan
Haranggaol Horison, dan Kecamatan Purba;
c.
bagian hulu wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Dolok
Pardamean dan Kecamatan Haranggaol Horison;
d.
bagian hulu wilayah Sub DAS Pematang Sidamanik dan Bagian
wilayah Sub DAS Aek Nauli di Kecamatan Pematang Sidamanik;
e.
bagian hulu wilayah Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan
Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Ajibata;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
f.
bagian hulu wilayah Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan
Ajibata;
g.
bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan
Ajibata dan Kecamatan Lumban Julu;
h.
bagian
hulu
wilayah
Sub
DAS
Aek
Mandosi
di
Kecamatan
Lumban Julu, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kecamatan Uluan,
Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Parmaksian;
i.
bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Silaen;
j.
bagian hulu wilayah Sub DAS Simare di Kecamatan Laguboti dan
Kecamatan Sipahutar;
k.
bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Balige;
l.
bagian
hulu
wilayah
Sub
DAS
Aek
Sitobu
di
Kecamatan
Tampahan, Kecamatan Balige, Kecamatan Muara, dan Kecamatan
Siborong-borong;
m.
bagian hulu wilayah Sub DAS Siparbue di Kecamatan Muara,
Kecamatan Paranginan, dan Kecamatan Lintong Nihuta;
n.
bagian
hulu
wilayah
Sub
DAS
Aek
Toru
di
Kecamatan
Paranginan,
Kecamatan
Lintong
Nihuta,
dan
Kecamatan
Paranginan;
o.
bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong
Nihuta, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Pollung, Kecamatan
Sitio-tio, dan Kecamatan Harian;
p.
bagian hulu wilayah Sub DAS Lae Kombih di Kecamatan Harian,
Kecamatan Siempat Rube, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu,
dan Kecamatan Harian;
q.
bagian hulu wilayah Sub DAS Parembakan di Kecamatan Harian,
Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Panguruan;
r.
bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Harian,
Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Pangururan;
s.
bagian
hulu
wilayah
Sub
DAS
Aek
Ringgo
di
Kecamatan
Pangururan
pada
Kabupaten
Samosir,
Kecamatan
Silalahi
Sabungan, dan Kecamatan Merek;
t.
bagian hulu wilayah Sub DAS Lau Renun di Kecamatan Silalahi
Sabungan,
Kecamatan
Pegagan
Hilir,
Kecamatan
Parbuluan,
Kecamatan Harian, dan Kecamatan Sumbul;
u.
bagian
hulu
wilayah
Sub
DAS
Binanga
Aron
di
Kecamatan
Simanindo,
Kecamatan
Ronggur
Nihuta,
dan
Kecamatan
Pangururan;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
v.
bagian
hulu
wilayah
Sub
DAS
Binanga
Simaratuang
di
Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Pangururan;
w.
bagian hulu wilayah Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan
Palipi, Kecamatan Simanindo, dan Kecamatan Ronggur Nihuta;
x.
bagian hulu wilayah Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan
Palipi, dan Kecamatan Simanindo;
y.
bagian
hulu
wilayah
Sub
DAS
Sigumbang
di
Kecamatan
Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu; dan
z.
bagian hulu wilayah Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Onan
Runggu, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Simanindo.
(5)
Zona
L1
yang
merupakan
kawasan
resapan
air
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan
yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan
sebagai pengontrol tata air permukaan.
(6)
Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan pada:
a.
CAT Porsea-Parapat, yang meliputi:
1.
Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon
pada
Kabupaten
Simalungun;
2.
Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan
Uluan, Kecamatan Bona Tua Lunasi, dan Kecamatan Porsea
pada Kabupaten Toba Samosir.
b.
CAT Tarutung, yang meliputi:
1.
Kecamatan
Balige
dan
Kecamatan
Tampahan
pada
Kabupaten Toba Samosir;
2.
Kecamatan
Sipahutar,
Kecamatan
Pagaran,
Kecamatan
Siborong-borong, dan Kecamatan Muara pada Kabupaten
Tapanuli Utara; dan
3.
Kecamatan Lintong Nihuta dan Kecamatan Paranginan, pada
Kabupaten Humbang Hasundutan.
c.
CAT Sidikalang, yang meliputi:
1.
Kecamatan
Sianjur
Mula-mula,
Kecamatan
Sitio-tio,
dan
Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir;
2.
Kecamatan
Silalahi
Sabungan,
Kecamatan
Parlilitan,
Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Dolok
Sanggul, Kecamatan Sijamapolang, dan Kecamatan Onan
Ganjang pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
3.
Kecamatan
Sumbul
dan
Kecamatan
Parbuluan
pada
Kabupaten Dairi; dan
4.
Kecamatan Siempat Rube pada Kabupaten Pakpak Bharat.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
d.
CAT Samosir, yang meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Ronggur
Nihuta,
Kecamatan
Palipi,
Kecamatan
Onan
Runggu,
dan
Kecamatan
Nainggolan
pada
Kabupaten Samosir.
Pasal 32
(1)
Zona
L2
yang
merupakan
kawasan
perlindungan
setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b ditetapkan dengan
tujuan melindungi pantai, sungai, danau, dan RTH dari kegiatan budi
daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2)
Zona
L2
yang
merupakan
kawasan
perlindungan
setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai;
b.
Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau; dan
c.
Zona L2 yang merupakan RTH.
(3)
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria yang meliputi:
a.
daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar
kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus)
meter dari tepi sungai;
b.
daratan sepanjang anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan
permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter
dari tepi sungai;
c.
daratan sepanjang sungai bertanggul dan berada dalam kawasan
permukiman dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki
tanggul sebelah luar; dan
d.
daratan
sepanjang
tepian
sungai
yang
lebarnya
proporsional
terhadap bentuk dan kondisi fisik sungai diatur sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(4)
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di:
a.
sungai besar tidak bertanggul yang meliputi Aek Nauli, Aek
Gopgopan,
Aek
Silimbat,
Siparbue,
Aek
Lumban
Buri,
Aek
Binanga Bulu, Binanga Bodang, Lau Parembakan, Aek Tulas, Aek
Ringgo, Aek Silahi, Binanga Simartuang, Bah Anun, Binanga
Tumolang,
Bah
Silabung,
Bah
Bolon,
Bah
Sigumbang,
Aek
Rambe, dan Lae Kombih;
b.
anak sungai tidak bertanggul tersebar di bagian hulu di semua
bagian wilayah Sub DAS yang ada di dalam cakupan Kawasan
Danau Toba;
Bulu …
www.peraturan.go.id
2014, No.191
c.
sungai
bertanggul
yang
meliputi
Aek
Sigumbang,
Binanga
Sigilang, Bah Tongguran, Aek Mandosi, Binanga Naborsahan, Aek
Simare, Aek Halian, Aek Sitobu, Aek Silang, Binanga Guluan,
Aek Bolon, Bah Sibundong, Aek Sigesoa, Aek Sigeaon, dan Lau
Renun; dan
d.
daratan
sepanjang
tepian
sungai
yang
lebarnya
proporsional
terhadap bentuk dan kondisi fisik sungai diatur sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(5)
Zona
L2
yang
merupakan
kawasan
sekitar
danau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria yang
meliputi:
a.
daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100
(seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; dan
b.
daratan
sepanjang
tepian
danau
yang
lebarnya
proporsional
terhadap bentuk dan kondisi fisik danau.
(6)
Zona
L2
yang
merupakan
kawasan
sekitar
danau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di:
a.
Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
b.
Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Dolok Pardamean,
Kecamatan
Pematang
Sidamanik,
dan
Kecamatan
Girsang
Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun;
c.
Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Uluan,
Kecamatan
Siantar
Narumonda,
Kecamatan
Sigumpar,
Kecamatan
Laguboti,
Kecamatan
Balige,
dan
Kecamatan
Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir;
d.
Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
e.
Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
f.
Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Palipi,
Kecamatan
Nainggolan,
Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Simanindo, dan Kecamatan
Sitio-tio pada Kabupaten Samosir; dan
g.
Kecamatan Silalahi Sabungan pada Kabupaten Dairi.
(7)
Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas RTH publik yang meliputi lahan dengan luas
paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, berbentuk
satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu
hamparan dan jalur dan lahan didominasi komunitas tumbuhan, dan
RTH privat.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(8)
Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi
ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi dengan ketentuan RTH
publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling
sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan
Danau Toba.
Pasal 33
(1)
Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan
cagar
budaya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
c
ditetapkan dengan tujuan:
a.
melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan
keunikan alam bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah,
ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya; dan
b.
melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah,
bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi,
yang
berguna
untuk
pengembangan
ilmu
pengetahuan
dari
ancaman
kepunahan
yang
disebabkan
oleh
kegiatan
alam
maupun manusia.
(2)
Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan
cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Zona L3 yang merupakan Taman Wisata Alam;
b.
Zona L3 yang merupakan Suaka Margasatwa;
c.
Zona L3 yang merupakan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan;
dan
d.
Zona L3 yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan.
(3)
Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria yang meliputi
kawasan:
a.
mempunyai
daya
tarik
alam
berupa
tumbuhan,
satwa
atau
bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
b.
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi
dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan
rekreasi alam; dan
c.
kondisi
lingkungan
di
sekitarnya
mendukung
upaya
pengembangan pariwisata alam.
(4)
Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di Taman Wisata Alam Hutaginjang dan
Taman Wisata Alam Sijaba di Kecamatan Muara, Taman Wisata Alam
Sibuatan Utara di Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Muara pada
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Kabupaten Tapanuli Utara, Arboretum Aek Natonang di Kecamatan
Simanindo, Kebun Raya Samosir di Kecamatan Simanindo, dan Hutan
Flora Anggrek di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir.
(5)
Zona L3 yang merupakan Suaka Margasatwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria yang meliputi
kawasan:
a.
merupakan
tempat
hidup
dan
berkembang
biak
satu
atau
beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
b.
memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c.
merupakan
tempat
dan
kehidupan
bagi
jenis
satwa
migrasi
tertentu; dan/atau
d.
memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
(6)
Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan pada Suaka Margasatwa Sicikek-cikek di
Kecamatan
Sitinjo,
Kecamatan
Sidikalang
pada
Kabupaten
Dairi,
Kecamatan Tinada, dan Kecamatan Siempat Rube pada Kabupaten
Pakpak Bharat.
(7)
Zona
L3
yang
merupakan
kawasan
cagar
budaya
dan
ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan
dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi
yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa
peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, struktur dan
situs.
(8)
Zona
L3
yang
merupakan
cagar
budaya
dan
ilmu
pengetahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di:
a.
Pasanggarahan,
Monumen
Tugu
Liberty
Malau,
Huta
Raja,
Komunitas Tenun Ulos Batak Lumban Suhisuhi dan Paromasan
di Kecamatan Pangururan, Makam Tua Raja Sidabutar, Wisata
budaya
pertunjukan
Sigale-gale,
Huta
Bolon,
Batu
Kursi
Parsidangan Huta Siallagan, Situs Pagar Batu di Kecamatan
Simanindo, serta Situs Siraja Batak di Kawasan Gunung Pusuk
Buhit, Pemandian Aek Sipitu Dai, Perkampungan Asli Huta Siraja
Batak Desa Sianjur Mula-mula, Taman Bumi di Perkampungan
Sigulatti, Aek Si Boru Pareme, Batu Hobon, Batu Pargasipan,
Batu Parhusipan,
Batu Nanggar, Batu Sawan di
Kecamatan
Sianjur Mula-mula pada Kabupaten Samosir;
b.
Makam Sisingamangaraja di Kecamatan Balige pada Kabupaten
Toba Samosir;
c.
Istana Sisingamangaraja di Kecamatan Bakkara pada Kabupaten
Humbang Hasundutan;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
d.
Kampung
masyarakat
adat
Pusuk
Buhit
di
Kecamatan
Pangururan pada Kabupaten Samosir;
e.
Makam Kuno Raja Sidabutar Tomok di Kecamatan Simanindo
pada Kabupaten Samosir;
f.
Gereja
I.L
Nomensen/Dame
di
Kecamatan
Tarutung
pada
Kabupaten Tapanuli Utara;
g.
Kantor
Pusat
HKBP
Pearaja
di
Kecamatan
Tarutung
pada
Kabupaten Tapanuli Utara;
h.
Monumen
Salib
Kasih
di
Kecamatan
Siatas
Barita
pada
Kabupaten Tapanuli Utara; dan
i.
Istana
Presiden
Soekarno
di
Parapat
pada
Kabupaten
Simalungun.
(9)
Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria sebagai
tempat pemijahan ikan termasuk ikan endemik Danau Toba.
(10) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) ditetapkan di Kawasan Danau Toba sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1)
Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
d
ditetapkan
dengan
tujuan
memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan
bencana
alam
terhadap
fungsi
lingkungan
hidup
dan
kegiatan
lainnya.
(2)
Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor; dan
b.
Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang
danau.
(3)
Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria kawasan
berbentuk
lereng
yang
rawan
terhadap
perpindahan
material
pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau
material campuran.
(4)
Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
sebagian wilayah Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
b.
sebagian
wilayah
Kecamatan
Pematang
Sidamanik,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Dolok
Pardamean,
sebagian
wilayah
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, sebagian wilayah Kecamatan
Silimakuta, sebagian wilayah Kecamatan Pematang Silimakuta,
sebagian wilayah Kecamatan Haranggaol Horison, dan sebagian
wilayah Kecamatan Purba pada Kabupaten Simalungun;
c.
sebagian wilayah Kecamatan Uluan, sebagian wilayah Kecamatan
Bona Tua Lunasi, sebagian wilayah Kecamatan Lumban Julu, dan
sebagian wilayah Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba
Samosir;
d.
sebagian wilayah Kecamatan Siborong-borong, sebagian wilayah
Kecamatan Tarutung, sebagian wilayah Kecamatan Sipoholon,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Pagaran,
dan
sebagian
wilayah
Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
e.
sebagian
wilayah
Kecamatan
Baktiraja,
sebagian
wilayah
Kecamatan Paranginan, dan sebagian wilayah Kecamatan Lintong
Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
f.
sebagian
wilayah
Kecamatan
Nainggolan,
sebagian
wilayah
Kecamatan Palipi, sebagian wilayah Kecamatan Ronggur Nihuta,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Simanindo,
sebagian
wilayah
Kecamatan Onan Runggu, sebagian wilayah Kecamatan Sianjur
Mula-mula, sebagian wilayah Kecamatan Pangururan, sebagian
wilayah Kecamatan Sitio-tio dan sebagian wilayah Kecamatan
Harian pada Kabupaten Samosir; dan
g.
sebagian wilayah Kecamatan Silahisabungan, sebagian wilayah
Kecamatan Pegagang Hilir, sebagian wilayah Kecamatan Sumbul,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Parbuluan,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Tiga
Lingga,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Tanah
Pinem, dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Sitember pada
Kabupaten Dairi.
(5)
Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan
kriteria kawasan sekitar danau yang rawan terhadap gelombang
pasang danau yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan
atau matahari.
(6)
Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di:
a.
wilayah tepian danau di
Kecamatan Merek
pada Kabupaten
Karo;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
b.
wilayah tepian danau di Kecamatan Haranggaol Horison, wilayah
tepian danau Kecamatan Pematang Sidamanik, wilayah tepian
danau Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dan wilayah tepian
danau Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Simalungun;
c.
wilayah tepian danau Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba
Samosir;
d.
wilayah
tepian
danau
Kecamatan
Muara
pada
Kabupaten
Tapanuli Utara; dan
e.
wilayah tepian danau Kecamatan Baktiraja, wilayah tepian danau
Kecamatan
Pangururan,
wilayah
tepian
danau
Kecamatan
Simanindo,
wilayah
tepian
danau
Kecamatan
Onan
Runggu,
wilayah tepian danau Kecamatan Nainggolan, dan wilayah tepian
danau Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir.
Pasal 35
(1)
Zona L5 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
e
ditetapkan
dengan
tujuan
memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan
bencana alam geologi, cagar alam geologi, dan perlindungan terhadap
air tanah.
(2)
Zona L5 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf e terdiri atas:
a.
Zona L5 yang merupakan kawasan cagar alam geologi;
b.
Zona L5 yang merupakan kawasan rawan bencana alam geologi;
dan
c.
Zona
L5
yang
merupakan
kawasan
yang
memberikan
perlindungan terhadap air tanah berupa sempadan mata air.
(3)
Zona L5 yang merupakan kawasan cagar alam geologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
kawasan keunikan batuan; dan
b.
kawasan keunikan bentang alam.
(4)
Zona L5 yang merupakan kawasan rawan bencana alam geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gerakan tanah; dan
b.
Zona L5 yang merupakan kawasan yang terletak di zona patahan
aktif.
(5)
Zona L5 yang merupakan kawasan perlindungan terhadap air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
imbuhan air tanah; dan
b.
sempadan mata air.
(6)
Zona L5 yang merupakan kawasan keunikan batuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a.
memiliki
keragaman
batuan
dan
dapat
berfungsi
sebagai
laboratorium alam;
b.
memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di
masa lampau (fosil);
c.
memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi;
d.
memiliki tipe geologi unik; atau
e.
memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi
masa lalu.
(7)
Zona L5 yang merupakan kawasan keunikan batuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di kawasan keunikan batuan:
a.
Taman Bumi Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Tuktuk
pada Kecamatan Simanindo;
b.
Taman Bumi Batu Guru di Kecamatan Nainggolan;
c.
Taman Bumi di Perkampungan Si Raja Batak di Kecamatan
Sianjur Mula-mula;
d.
Sesar Tebing Kaldera Danau Toba yang mencakup kawasan
Panatapan Tele di Kecamatan Harian;
e.
Tufa Toba yang mencakup Kelokan Tele di Kecamatan Harian;
f.
Kawasan Air Terjun Sampuran Efrata di Kecamatan Harian;
g.
Kawasan Air Terjun Binanga di Desa Binanga 2 di Kecamatan
Sianjur Mula -mula;
h.
Taman Bumi Gunung Pusuk Buhit yang mencakup Simpang Batu
Hobon dan Dolok Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mula -mula;
i.
Taman Bumi Holly Mountain di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
j.
Lembah Sagala di Kecamatan Sianjur Mula -mula;
k.
Kalsilutit Sibaganding Samosir yang mencakup Bukit Sinutaktik
Sibagiat dan Pulau Tulas di Kecamatan Sianjur Mula -mula;
l.
Sabak Hasanggahan di Kecamatan Sianjur Mula -mula;
m.
Andesit Haranggaol yang mencakup Gawir Andesit Binangara 2 di
Kecamatan Sianjur Mula mula;
n.
Alluvial fan di Kecamatan Pangururan;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
o.
Geo Arkeologi Tomok dan Sabak Bahorok Tuktuk di Kecamatan
Simanindo;
p.
Metadesimen
permokarbon
yang
mencakup
Sabak
Simpang
Limbong di Desa Tanjung Bunga di Kecamatan Pangururan; dan
q.
Taman Bumi Aek Rangat di Kecamatan Pangururan.
(8)
Zona
L5
yang
merupakan
kawasan
keunikan
bentang
alam
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditetapkan dengan
kriteria: memiliki bentang alam berupa kaldera.
(9)
Zona
L5
yang
merupakan
kawasan
keunikan
bentang
alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di:
a.
Sumbat Lava Tuktuk di Desa Tuk-tuk di Kecamatan Simanindo,
Pengangkatan baru Pulau Samosir (recent uplift) mencakup Mata
Air Panas Pintu Batu di Desa Simbolon di Kecamatan Palipi, dan
Intrusi Hypabyssal Bukit Pege di Lembah Sihotang di Kecamatan
Harian pada Kabupaten Samosir;
b.
Tufa
Samosir
yang
mencakup
Liquafaction
Huta
Tinggi
di
Kecamatan
Pangururan,
Shallow
Lacustrine
Samosir
di
Kecamatan
Pangururan,
Diotomea
Lacustrine
Simanindo
di
Kecamatan
Simanindo,
dan
Braided
Stream
Samosir
di
Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir;
c.
Sesar Pulau Samosir yang mencakup Bukit Dolok di Kecamatan
Simanindo dan air terjun Namartua Pangaribuan di Kecamatan
Palipi pada Kabupaten Samosir; dan
d.
Danau di Pulau Samosir yang mencakup Danau Sidihoni pada
Kabupaten Samosir.
(10) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan dengan kriteria kawasan
yang memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah yang tinggi.
(11) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di:
a.
sebagian
wilayah
Kecamatan
Palipi
dan
sebagian
wilayah
Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir;
b.
sebagian
wilayah
Kecamatan
Tampahan,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Porsea,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Siantar
Narumonda,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Uluan,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Lumban
Julu,
dan
sebagian
wilayah
Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Toba Samosir;
c.
sebagian
wilayah
Kecamatan
Pagaran,
sebagian
wilayah
Kecamatan
Parmonangan,
sebagian
wilayah
Kecamatan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Sipoholon,
dan
sebagian
wilayah
Kecamatan
Tarutung
pada
Kabupaten Tapanuli Utara;
d.
sebagian
wilayah
Kecamatan
Baktiraja,
sebagian
wilayah
Kecamatan Parlilitan, dan sebagian wilayah Kecamatan Dolok
Sanggul pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
e.
sebagian
wilayah
Kecamatan
Pangururan,
sebagian
wilayah
Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan sebagian wilayah Kecamatan
Harian pada Kabupaten Samosir; dan
f.
sebagian wilayah Kecamatan Pegagan Hilir, sebagian wilayah
Kecamatan Gunung Sitember, sebagian wilayah Kecamatan Tiga
Lingga, sebagian wilayah Kecamatan Sidikalang, sebagian wilayah
Kecamatan Sumbul, sebagian wilayah Kecamatan Harian, dan
sebagian wilayah Kecamatan Tanah Pinem pada Kabupaten Dairi.
(12) Zona L5 yang merupakan kawasan yang terletak di zona patahan aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan dengan
kriteria lebar sempadan paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh)
meter dari tepi jalur patahan aktif.
(13) Zona L5 yang merupakan kawasan yang terletak di zona patahan aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditetapkan di:
a.
Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
b.
Kecamatan Muara, Kecamatan
Siborong-borong, dan Kecamatan
Sipahutar pada Kabupaten Tapanuli Utara;
c.
Kecamatan
Dolok
Sanggul,
Kecamatan
Pollung,
Kecamatan
Paranginan, dan Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang
Hasundutan;
d.
Kecamatan
Sianjur
Mula-mula,
Kecamatan
Harian,
dan
Kecamatan Sitio-tio pada Kabupaten Samosir; dan
e.
Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan Silalahi Sabungan pada
Kabupaten Dairi.
(14) Zona L5 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a yang ditetapkan dengan kriteria:
a.
memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air
dengan jumlah yang berarti;
b.
memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah
lepasan; dan/atau
c.
memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi
daripada muka air tanah yang tertekan.
(15) Zona L5 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (14) meliputi daerah imbuhan air tanah pada:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
CAT Porsea-Parapat, yang meliputi:
1. Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon
pada
Kabupaten
Simalungun; dan
2. Kecamatan Ajibata, Kecamatan
Lumban Julu, Kecamatan
Bona Tua Lunasi, Kecamatan Parmaksian, Kecamatan Porsea,
Kecamatan
Uluan,
Kecamatan
Siantar
Narumonda,
Kecamatan
Sigumpar,
Kecamatan
Silaen,
Kecamatan
Laguboti,
Kecamatan
Borbor,
Kecamatan
Sipahutar,
Kecamatan
Balige,
dan
Kecamatan
Tampahan
pada
Kabupaten Toba Samosir.
b.
CAT Tarutung, yang meliputi:
1. Kecamatan
Siborong-borong,
Kecamatan
Sipahutar,
Kecamatan Siatas Barita, Kecamatan
Tarutung, Kecamatan
Sipoholon, Kecamatan
Parmonangan, Kecamatan
Pagaran,
Kecamatan
Paranginan,
dan
Kecamatan
Muara
pada
Kabupaten Tapanuli Utara; dan
2. Kecamatan
Lintong
Nihuta
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan.
c.
CAT Sidikalang, yang meliputi:
1. Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan
Dolok sanggul, Kecamatan Sijamapolang, Kecamatan Onan
Ganjang, Kecamatan Parlilitan, dan Kecamatan Pollung pada
Kabupaten Humbang Hasundutan;
2. Kecamatan
Sitio-tio, Kecamatan
Harian, Kecamatan Sianjur
Mula-mula,
dan
Kecamatan
Pangururan
pada
Kabupaten
Samosir;
3. Kecamatan
Parbuluan,
Kecamatan
Sitinjo,
Kecamatan
Sidikalang,
Kecamatan
Sumbul,
Kecamatan
Silalahi
Sabungan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kecamatan Tiga Lingga,
Kecamatan
Tanah Pinem, dan Kecamatan Gunung Sitember
pada Kabupaten Dairi; dan
4. Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kecamatan Siempat Rube,
Kecamatan Tinada, dan Kecamatan Kerajaan pada Kabupaten
Pakpak Bharat.
d.
CAT Samosir, yang meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Ronggur
Nihuta,
Kecamatan
Palipi,
Kecamatan
Nainggolan,
dan
Kecamatan
Onan
Runggu
pada
Kabupaten Samosir.
(16) Zona L5 yang merupakan kawasan sempadan mata air sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk
mempertahankan fungsi mata air; dan
b.
wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari
mata
air
dan/atau
disesuaikan
dengan
kondisi
geologi
wilayahnya.
(17) Zona L5 yang merupakan kawasan sempadan mata air sebagaimana
dimaksud pada ayat (16) meliputi kawasan sekitar mata air panas di:
a.
Siregar Aek Nalas di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten
Toba Samosir;
b.
Pusuk
Buhit
di
Kecamatan
Sianjur
Mula-mula,
Simbolon
di
Kecamatan
Palipi,
Tanjungan
di
Kecamatan
Simanindo
pada
Kabupaten Samosir;
c.
Aek Sitio-tio Desa Siunong-unong Julu di Kecamatan Baktiraja
pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan
d.
Air Soda Parbubu, Air panas Hutabarat, Saitnihuta, dan Ugan di
Kecamatan Tarutung, dan Air panas Sipoholon di Kecamatan
Sipoholon pada Kabupaten Tapanuli Utara.
Bagian Ketiga
Rencana Kawasan Peruntukan Budi Daya
Pasal 36
Rencana peruntukan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Zona Budi Daya (Zona B); dan
b.
Zona Perairan (Zona A).
Pasal 37
Zona budi daya (Zona B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a
terdiri atas:
a.
Zona Budi Daya 1 (Zona B1) yang merupakan kawasan peruntukan
permukiman kepadatan sedang dan tinggi;
b.
Zona Budi Daya 2 (Zona B2) yang merupakan kawasan peruntukan
permukiman kepadatan rendah;
c.
Zona Budi Daya 3 (Zona B3) yang merupakan kawasan peruntukan
pariwisata;
d.
Zona Budi Daya 4 (Zona B4) yang merupakan kawasan peruntukan
pertanian pangan;
e.
Zona Budi Daya 5 (Zona B5) yang merupakan kawasan peruntukan
pertanian hortikultura;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
f.
Zona Budi Daya 6 (Zona B6) yang merupakan kawasan peruntukan
peternakan;
g.
Zona Budi Daya 7 (Zona B7) yang merupakan kawasan peruntukan
perkebunan; dan
h.
Zona Budi Daya 8 (Zona B8) yang merupakan kawasan peruntukan
hutan produksi.
Pasal 38
(1)
Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas:
a.
Zona B1.1; dan
b.
Zona B1.2.
(2)
Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan permukiman
dengan kepadatan sedang dan tinggi yang memiliki karakteristik
kualitas daya dukung lingkungan tinggi, kualitas prasarana dan
sarana dengan tingkat pelayanan sedang dan tinggi, serta intensitas
bangunan gedung yang tersusun rapat dan vertikal yang tidak berada
di zona rawan patahan aktif.
(3)
Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan perumahan dengan kepadatan sedang dan
tinggi;
b.
kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten atau kecamatan;
c.
kawasan peruntukan pariwisata;
d.
kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan budaya;
e.
kawasan peruntukan olah raga;
f.
kawasan peruntukan RTH;
g.
kawasan peruntukan pengembangan gedung yang tersusun rapat
dan vertikal;
h.
kawasan peruntukan pelayanan transportasi;
i.
kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
j.
kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
k.
kawasan peruntukan pelayanan perdagangan dan jasa; dan
l.
kawasan peruntukan pelayanan tempat ibadah.
(4)
Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di Pusat
Pelayanan Primer Parapat-Ajibata, Pusat Pelayanan Primer Balige,
Pusat
Pelayanan
Sekunder
Tiga
Ras,
Pusat
Pelayanan
Sekunder
Tomok, Pusat Pelayanan Sekunder Onan Runggu, Pusat Pelayanan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Sekunder
Haranggaol
Horison,
dan
Pusat
Pelayanan
Sekunder
Ambarita.
(5)
Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan permukiman
dengan kepadatan sedang dan tinggi yang memiliki karakteristik
kualitas daya dukung lingkungan tinggi, kualitas prasarana dan
sarana dengan tingkat pelayanan sedang dan tinggi, berada di zona
patahan aktif, dan intensitas bangunan gedung berbasis teknologi
yang adaptif.
(6)
Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan perumahan dengan kepadatan sedang dan
tinggi;
b.
kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten atau kecamatan;
c.
kawasan peruntukan pariwisata;
d.
kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan budaya;
e.
kawasan peruntukan olah raga;
f.
kawasan peruntukan RTH;
g.
kawasan
peruntukan
pengembangan
gedung
yang
berbasis
teknologi yang adaptif;
h.
kawasan peruntukan pelayanan transportasi;
i.
kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
j.
kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
k.
kawasan peruntukan pelayanan perdagangan dan jasa; dan
l.
kawasan peruntukan pelayanan tempat ibadah.
(7)
Zona
B1.2
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
ditetapkan
di
kawasan
perkotaan
Pusat
Pelayanan
Primer
Sidikalang,
Pusat
Pelayanan Primer Tarutung, Pusat Pelayanan Primer Pangururan,
Pusat Pelayanan Primer Dolok Sanggul, Pusat Pelayanan Sekunder
Siborong-borong, Pusat Pelayanan Sekunder Muara, Pusat Pelayanan
Sekunder Sagala, dan Pusat Pelayanan Sekunder Tele.
Pasal 39
(1)
Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b terdiri atas:
a.
Zona B2.1; dan
b.
Zona B2.2.
(2)
Zona B2.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan permukiman
kepadatan rendah yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung
www.peraturan.go.id
2014, No.191
lingkungan tinggi, kualitas prasarana dan sarana dengan tingkat
pelayanan sedang, serta intensitas bangunan gedung yang rendah
yang tidak berada di zona rawan patahan aktif.
(3)
Zona B2.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
kawasan
peruntukan
perumahan
dengan
kepadatan
rendah
dengan konsep langgam arsitektur budaya Batak dan menghadap
danau;
b.
kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan;
c.
kawasan peruntukan pariwisata;
d.
kawasan peruntukan olah raga;
e.
kawasan peruntukan RTH;
f.
kawasan peruntukan pengembangan gedung yang tidak berada di
zona rawan patahan aktif;
g.
kawasan peruntukan pelayanan transportasi;
h.
kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
i.
kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
j.
kawasan peruntukan pelayanan perdagangan dan jasa; dan
k.
kawasan peruntukan pelayanan tempat ibadah.
(4)
Zona B2.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada
kawasan perkotaan di Ibu Kota Kecamatan (IKK) Merek, IKK Pematang
Silimakuta, IKK Purba, IKK Haranggaol, IKK Dolok Sabungan, IKK
Pematang Sidamanik, IKK Pardamean Ajibata, IKK Lumban Julu, IKK
Bona Tua Lunasi, IKK Parmaksian, IKK Sigaol, IKK Narumonda I, IKK
Sigumpar, IKK Silaen, IKK Sibuea, IKK Gurgur, IKK Muara, IKK
Siborong-borong,
IKK
Sipahutar,
IKK
Simorangkir
Julu,
IKK
Paranginan, IKK Bakkara, IKK Sabulan, IKK Pangururan, IKK Sagala
dan kawasan perdesaan yang tersebar di Kawasan Danau Toba.
(5)
Zona
B2.2
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
yang
merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan
permukiman kepadatan rendah yang memiliki karakteristik kualitas
daya
dukung
lingkungan
tinggi,
kualitas
prasarana
dan
sarana
transportasi, dan kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat
pelayanan sedang, berada di zona patahan aktif,
dan intensitas
bangunan gedung yang rendah dan berbasis teknologi yang adaptif.
(6)
Zona B2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a.
kawasan
peruntukan
perumahan
dengan
kepadatan
rendah
dengan konsep langgam arsitektur budaya Batak dan menghadap
danau;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
b.
kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan;
c.
kawasan peruntukan pariwisata;
d.
kawasan peruntukan olah raga;
e.
kawasan peruntukan RTH;
f.
kawasan
peruntukan
pengembangan
gedung
yang
berbasis
teknologi yang adaptif;
g.
kawasan peruntukan pelayanan transportasi;
h.
kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
i.
kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
j.
kawasan peruntukan pelayanan perdagangan dan jasa; dan
k.
kawasan peruntukan pelayanan tempat ibadah.
(7)
Zona B2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan pada
Kawasan perkotaan di IKK Harian, IKK Pollung, IKK Lintong Nihuta,
IKK Sigalingging, IKK Silumboyah, IKK Sumbul, IKK Tiga Lingga, IKK
Gunung Sitember, IKK Kuta Buluh, IKK Sitinjo, IKK Siempat Rube,
IKK Sipoltak, IKK Parmonangan, dan IKK Sipoholon Sagala serta
kawasan perdesaan yang tersebar di Kawasan Danau Toba.
(8)
Di dalam Zona B2.1 dan B2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat:
a.
Zona B2.1 dan B2.2 yang berdasarkan ketentuan perundang-
undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan
lindung (HL), yang selanjutnya disebut HL/B2, berada pada:
1.
bagian hulu Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Uluan pada
Kabupaten Toba Samosir;
2.
bagian hulu Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan
dan Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
3.
bagian hulu Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Muara
pada Kabupaten Tapanuli Utara dan Kecamatan Paranginan
pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
4.
bagian hulu Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Baktiraja dan
Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan,
serta Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir;
5.
bagian hulu Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian
dan Kecamatan Sianjur Mula-mula pada Kabupaten Samosir;
6.
bagian hulu Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Sianjur Mula-
mula pada Kabupaten Samosir; dan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
7.
bagian
hulu
Sub
DAS
Aek
Simaratuang
di
Kecamatan
Simanindo pada Kabupaten Samosir.
b.
Zona B2.1 dan B2.2 yang berdasarkan ketentuan perundang-
undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan
produksi (HP), yang selanjutnya disebut HP/B2 berada pada
bagian hulu CAT Tarutung di Kecamatan Siborong-borong dan
bagian hulu CAT Sidikalang di Kecamatan Sumbul, Kecamatan
Tiga Lingga, dan Kecamatan Siempat Nempu.
(9)
Perubahan
peruntukan
dan
fungsi
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
(1)
Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terdiri atas:
a.
Zona B3.1; dan
b.
Zona B3.2.
(2)
Zona B3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
zona dengan karakteristik sebagai kawasan pariwisata berkelas (high-
end) yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan
sedang,
kualitas
prasarana
dan
sarana
transportasi,
kualitas
prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan sedang dan
tinggi,
menyediakan
atraksi
wisata
yang
dikemas
dalam
bentuk
eksklusif, memiliki fasilitas pawisata yang eksklusif, dan fasilitas
umum yang lengkap bagi wisatawan yang memiliki lama tinggal relatif
panjang.
(3)
Zona B3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan pariwisata berkelas (high end);
b.
kawasan peruntukan usaha pariwisata;
c.
kawasan peruntukan perbankan;
d.
kawasan peruntukan biro perjalanan;
e.
kawasan peruntukan sosial-budaya dan kesenian;
f.
kawasan peruntukan pendidikan pariwisata;
g.
kawasan peruntukan industri kreatif pariwisata; dan
h.
kawasan peruntukan fasilitas umum.
(4)
Zona B3.1 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan di:
a.
Kawasan
Wisata
Berkelas
(High-End)
Simalem
di
Kecamatan
Merek
pada
Kabupaten
Karo
yang
merupakan
kawasan
ekowisata, wisata kuliner serta wisata pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran (MICE); dan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
b.
Kawasaan Wisata Berkelas (High-End) Balige - Tara Bunga –
Tampahan yang meliputi Perkampungan Parmalim di Kecamatan
Laguboti, Perkampungan Meat di Kecamatan Tampahan, Wisata
Budaya
Balige
(Museum
TB
Silalahi,
Sekolah
Pendidikan
Soposurung, dan Makam Sisingamangaraja), dan Tara Bunga di
Kecamatan
Balige
pada
Kabupaten
Toba
Samosir
yang
merupakan kawasan ekowisata, wisata cagar budaya dan ilmu
pengetahuan serta wisata tirta.
(5)
Zona B3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
zona dengan karakteristik yang memiliki karakteristik kualitas daya
dukung lingkungan tinggi, sedang, dan rendah, kualitas prasarana
dan sarana transportasi, kualitas prasarana dan sarana sosial dengan
tingkat pelayanan sedang dan tinggi, sebagai kawasan pariwisata
massal
yang
menyediakan
atraksi
wisata,
fasilitas
wisata,
serta
fasilitas umum yang memadai dan digunakan secara bersama.
(6)
Zona B3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan pariwisata massal;
b.
kawasan peruntukan usaha pariwisata;
c.
kawasan peruntukan perbankan;
d.
kawasan peruntukan biro perjalanan;
e.
kawasan peruntukan sosial-budaya dan kesenian;
f.
kawasan peruntukan pendidikan pariwisata;
g.
kawasan peruntukan industri kreatif pariwisata; dan
h.
kawasan peruntukan fasilitas umum.
(7)
Zona B3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di:
a.
Kawasan Wisata Parapat - Tiga Ras yang meliputi Kecamatan
Dolok Pardamean, Kecamatan Pematang Sidamanik, Penangkaran
Monyet
Sibaganding
di
Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon,
Pantai
Garoga
di
Kecamatan
Dolok
Pardamean,
Parapat
di
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dan Pantai Long Beach di
Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Simalungun yang merupakan
kawasan
ekowisata,
wisata
tirta,
dan
wisata
pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
b.
Kawasan Wisata Taman Eden yang meliputi Taman Eden 2 dan
Taman Eden 100 di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten
Toba Samosir yang merupakan kawasan ekowisata;
c.
Kawasan
Wisata
Muara-Baktiraja
yang
meliputi
Istana
dan
peninggalan Sisingamangaraja I – VII, Aek Sipangolu, dan Tombak
Sulu-sulu
di
Kecamatan
Baktiraja,
Wisata
Alam
Sipinsur
di
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Kecamatan
Paranginan,
dan
Wisata
Alam
Dolok
Pesona
di
Kecamatan
Lintong
Nihuta
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan, Pulau Sibandang dan Pantai Muara di Kecamatan
Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan kawasan
ekowisata, wisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan serta
wisata tirta;
d.
Kawasan Wisata Pangururan – Sianjur Mula-mula yang meliputi
Pantai Parbaba, Pantai Lumban Manik, Taman Bumi Aek Rangat
di
Kecamatan
Pangururan,
Pantai
Cinta
Damai,
Pulo
Tao,
Kawasan Lomba Paralayang Siulak Hosa, Gua Lontung, Sipokki,
Gua Alam Sangkal, Kawasan Bukit Beta Kite Internasional, dan
Batu Marhosa di Kecamatan Simanindo, Taman Wisata Sigulati di
Kecamatan
Sianjur
Mula-mula,
Wisata
Budaya
Samosir
(pertunjukan Sigale-gale, pemakaman Raja Sidabutar, Tenun Ulos
Simanindo, dan Museum Simanindo) di Kecamatan Simanindo,
Taman Bumi di Perkampungan Si Raja Batak di Kecamatan
Sianjur Mula-mula, Taman Bumi Gunung Pusuk Buhit yang
mencakup Simpang Batu Hobon dan Dolok Pusuk Buhit, serta
Taman Bumi Holly Mountain di Kecamatan Sianjur Mula-mula
pada Kabupaten Samosir yang merupakan kawasan ekowisata,
wisata tirta serta wisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
e.
Kawasan Wisata Tuk-tuk – Tomok yang meliputi Tuk-tuk dan
Tomok di Kecamatan Simanindo, Taman Bumi Tuktuk Ryolite
Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Kecamatan Simanindo pada
Kabupaten
Samosir
yang
merupakan
kawasan
ekowisata,
kawasan
wisata
tirta
serta
wisata
cagar
budaya
dan
ilmu
pengetahuan;
f.
Kawasan Wisata Onan Runggu – Taman Bumi Lagundi yang
meliputi Pantai Lagundi, Pantai Pasir Putih Sukkean, Hariara
Nabolon/Phon Besar Sukkean, Pananganan, Tambun Surlau,
Kawasan Mual Siraja Sonang dan Taman Bumi di Kecamatan
Onan
Runggu
pada
Kabupaten
Samosir
yang
merupakan
kawasan wisata tirta dan ekowisata;
g.
Kawasan Wisata Taman Bumi Nainggolan yang meliputi Batu
Guru di Kecamatan Nainggolan pada Kabupaten Samosir yang
merupakan kawasan ekowisata;
h.
Kawasan Wisata Lumban Julu yang meliputi Pantai Lumban Julu
di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir yang
merupakan kawasan wisata tirta;
i.
Kawasan Wisata Taman Wisata Iman Dairi yang meliputi Taman
Wisata Iman Dairi di Kecamatan Sitinjo pada Kabupaten Dairi
yang merupakan kawasan wisata religi;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
j.
Kawasan Wisata Ronggur Nihuta – Palipi yang meliputi Kawasan
Aek Liang, Kawasan Jea ni Tano, Kawasan Aek Sipale Onggang,
dan
Kawasan
Pea
Porogan
di
Kecamatan
Ronggur
Nihuta,
Kawasan Batu
Rantai dan Kawasan Hariara Maranak di Kecamatan Palipi pada
Kabupaten Samosir yang merupakan kawasan ekowisata dan
wisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
k.
Kawasan Wisata Harian – Sitio-tio yang meliputi Janji Martahan,
Mata Air dan Pohon Pokki, Gua Parmonangan, Ulu Darat, dan
Janji
Matogu
di
Kecamatan
Harian,
Mata
Air
–
Gua
Datu
Parngongo, Permandian Boru Saronding di Kecamatan Sitio-tio
pada Kabupaten Samosir yang merupakan kawasan ekowisata;
dan
l.
Kawasan Wisata Salib Kasih yang meliputi Taman Wisata Salib
Kasih di Kecamatan Siatas Barita pada Kabupaten Tapanuli
Utara yang merupakan kawasan wisata religi.
Pasal 41
Zona B3.1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) yang perlu
dikendalikan
perkembangannya
karena
berpotensi
menyebabkan
pencemaran air Danau Toba berada pada:
a.
wilayah perairan di Kecamatan Merek;
b.
wilayah perairan di Kecamatan Laguboti;
c.
wilayah perairan di Kecamatan Balige; dan
d.
wilayah perairan di Kecamatan Tampahan.
Pasal 42
Zona B3.2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (5) yang perlu
dikendalikan
perkembangannya
karena
berpotensi
menyebabkan
pencemaran air Danau Toba berada pada:
a.
wilayah perairan di Kecamatan Dolok Pardamean;
b.
wilayah perairan di Kecamatan Pematang Sidamanik;
c.
wilayah perairan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon;
d.
wilayah perairan di Kecamatan Lumban Julu;
e.
wilayah perairan di Kecamatan Muara;
f.
wilayah perairan di Kecamatan Baktiraja;
g.
wilayah perairan di Kecamatan Pangururan;
h.
wilayah perairan di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
i.
wilayah perairan di Kecamatan Simanindo;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
j.
wilayah perairan di Kecamatan Nainggolan;
k.
wilayah perairan di Kecamatan Onan Runggu; dan
l.
wilayah perairan di Kecamatan Ajibata.
Pasal 43
(1)
Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan
zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan pertanian
pangan
dengan
kualitas
daya
dukung
lingkungan
sedang
serta
pelayanan prasarana dan sarana sedang.
(2)
Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan pertanian pangan beririgasi teknis;
b.
kawasan
peruntukan
pertanian
pangan
pada
lahan
dengan
kemiringan 15% - 25% (lima belas persen sampai dengan dua
puluh lima persen) melalui sistem pertanian terasering;
c.
kawasan
peruntukan
permukiman
petani
dengan
kepadatan
rendah;
d.
kawasan peruntukan industri pengolahan hasil pertanian secara
terbatas; dan
e.
kawasan peruntukan kegiatan penunjang pertanian.
(3)
Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada:
a.
bagian
wilayah
Sub
DAS
Sigumbang
di
Kecamatan
Merek
Kabupaten Karo;
b.
bagian wilayah Sub DAS Haranggaol di Kecamatan Pematang
Silimakuta dan Kecamatan Purba pada Kabupaten Simalungun;
c.
bagian
wilayah
Sub
DAS
Situnggaling
di
Kecamatan
Dolok
Pardamean dan Kecamatan Pematang Sidamanik pada Kabupaten
Simalungun;
d.
bagian wilayah Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang
Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; dan Kecamatan
Ajibata pada Kabupaten Toba Samosir;
e.
bagian wilayah Sub DAS Bah Tongguran di kecamatan Ajibata
dan Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir;
f.
bagian wilayah Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Lumban
Julu pada Kabupaten Toba Samosir;
g.
bagian wilayah Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Lumban
Julu,
Kecamatan Parmaksian,
Kecamatan Porsea, Kecamatan
Uluan, dan Kecamatan Bona Tua Lunasi pada Kabupaten Toba
Samosir;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
h.
bagian
wilayah
Sub
DAS
Aek
Bolon
di
Kecamatan
Siantar
Narumonda, Kecamatan Sigumpar, dan Kecamatan Silaen pada
Kabupaten Toba Samosir;
i.
bagian wilayah Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Sigumpar dan
Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir;
j.
bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Laguboti dan
Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir;
k.
bagian wilayah Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Balige dan
Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir, Kecamatan
Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
l.
bagian wilayah Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Muara pada
Kabupaten
Tapanuli
Utara,
Kecamatan
Paranginan
dan
Kecamatan
Lintong
Nihuta
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan;
m.
bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta,
Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Dolok Sanggul, dan Kecamatan
Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
n.
bagian wilayah Sub Das Aek Bodang di Kecamatan Sitio-tio dan
Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir;
o.
bagian wilayah Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian
pada Kabupaten Samosir;
p.
bagian wilayah Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Sianjur Mula-
mula pada Kabupaten Samosir;
q.
bagian
wilayah
Sub
DAS
Aek
Simaratuang
di
Kecamatan
Simanindo dan Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir;
r.
bagian wilayah Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Pangururan
dan Kecamatan Ronggur Nihuta pada Kabupaten Samosir;
s.
bagian
wilayah
Sub
DAS
Binanga
Guluan
di
Kecamatan
Pangururan dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir;
t.
bagian wilayah Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi
dan Kecamatan Nainggolan pada kabupaten Samosir;
u.
bagian wilayah Sub DAS Binanga Bolon di Kecamatan Nainggolan
dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir;
v.
bagian wilayah Sub DAS Aek Simala di Kecamatan Onan Runggu
pada Kabupaten Samosir;
w.
bagian wilayah Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Simanindo
pada Kabupaten Samosir;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
x.
bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Siempat Nempu,
Kecamatan
Siempat
Nempu
Hulu,
Kecamatan
Sidikalang,
Kecamatan
Sumbul,
Kecamatan
Sitinjo,
dan
Kecamatan
Parbuluan
pada
Kabupaten
Dairi;
Kecamatan
Harian
pada
Kabupaten Samosir; Kecamatan Siempat Rube pada Kabupaten
Pakpak Bharat; dan Kecamatan Pollung dan Kecamatan Dolok
Sanggul pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan
y.
bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Lintong Nihuta dan
Kecamatan Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
Kecamatan
Muara,
Kecamatan
Siborong-borong,
Kecamatan
Sipoholon, dan Kecamatan Tarutung pada Kabupaten Tapanuli
Utara.
(4)
Di dalam Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
a.
Zona B4 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung (HL),
yang selanjutnya disebut HL/B4, berada pada:
1.
bagian hulu Sub DAS Haranggaol di Kecamatan Purba pada
Kabupaten Simalungun;
2.
bagian hulu Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Purba,
Kecamatan
Dolok
Pardamean,
dan
Kecamatan
Pematang
Sidamanik pada Kabupaten Simalungun;
3.
bagian hulu Sub DAS Bah Haranggaol di Kecamatan Girsang
Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun;
4.
bagian hulu Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Ajibata
dan Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir;
5.
bagian hulu Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Lumban
Julu pada Kabupaten Toba Samosir;
6.
bagian hulu Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Uluan pada
Kabupaten Toba Samosir;
7.
bagian hulu Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Silaen pada
Kabupaten Toba Samosir;
8.
bagian hulu Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Balige pada
Kabupaten Toba Samosir;
9.
bagian hulu Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan
pada Kabupaten Toba Samosir;
10. bagian hulu Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Muara
pada Kabupaten Tapanuli Utara;
11. bagian hulu Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan
dan Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang
Hasundutan;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
12. bagian
hulu
Sub
DAS
Aek
Silang
di
Kecamatan
Dolok
Sanggul, Kecamatan Pollung, dan Kecamatan Baktiraja pada
Kabupaten Humbang Hasundutan;
13. bagian hulu Sub DAS Aek Bodang di Kecamatan Sitio-tio dan
Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir;
14. bagian hulu Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian
pada Kabupaten Samosir;
15. bagian hulu Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Sianjur Mula-
mula pada Kabupaten Samosir;
16. bagian hulu Sub DAS Binanga Simaratuang di Kecamatan
Simanindo pada Kabupaten Samosir;
17. bagian hulu Sub DAS Bah di Kecamatan Pangururan pada
Kabupaten Samosir;
18. bagian
Hulu
Sub
DAS
Binanga
Aron
di
Kecamatan
Pangururan pada Kabupaten Samosir;
19. bagian hulu Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan Palipi
pada Kabupaten Samosir;
20. bagian hulu Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi
pada Kabupaten Samosir;
21. bagian hulu Sub DAS Binanga Bolon di Kecamatan Palipi dan
di Kecamatan Nainggolan pada Kabupaten Samosir;
22. bagian hulu Sub DAS Sigumbang di Kecamatan Nainggolan
dan di Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir;
dan
23. bagian hulu CAT Tarutung di Kecamatan Lintong Nihuta
pada Kabupaten Humbang Hasundutan.
b.
Zona B4 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi (HP),
yang selanjutnya disebut HP/B4, berada pada:
1.
bagian
wilayah
Sub
DAS
Situnggaling
di
Kecamatan
Pematang Sidamanik pada Kabupaten Simalungun;
2.
bagian wilayah Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Silaen dan
Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir;
3.
bagian wilayah Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Silaen
dan Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir;
4.
bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Siborong-
borong pada Kabupaten Tapanuli Utara;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
5.
bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Pollung
pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
6.
bagian
wilayah
CAT
Sidikalang
di
Kecamatan
Siempat
Nempu,
Kecamatan
Pegagan
Hilir,
Kecamatan
Sumbul,
Kecamatan
Sidikalang,
dan
Kecamatan
Sitinjo
pada
Kabupaten Dairi;
7.
bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Pollung pada
Kabupaten Humbang Hasundutan; dan
8.
bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Sipoholon dan
Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara.
(5)
Perubahan
peruntukan
dan
fungsi
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 44
(1)
Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) terdapat
bagian Sub DAS yang perlu dikendalikan perkembangannya karena
berpotensi menyebabkan pencemaran air Danau Toba berada pada:
a.
Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merek pada Kabupaten
Karo;
b.
Sub DAS Haranggaol Horison di Kecamatan Pematang Silimakuta
dan
Kecamatan
Haranggaol
Horison
pada
Kabupaten
Simalungun;
c.
Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Purba pada Kabupaten
Simalungun;
d.
Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
pada
Kabupaten
Simalungun,
dan
Kecamatan
Ajibata
pada
Kabupaten Toba Samosir;
e.
Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Ajibata dan Kecamatan
Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir;
f.
Sub
DAS
Aek
Gopgopan
di
Kecamatan
Lumban
Julu
pada
Kabupaten Toba Samosir;
g.
Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Uluan, Kecamatan Bona Tua
Lunasi, dan Kecamatan Porsea pada Kabupaten Toba Samosir;
h.
Sub
DAS Aek Bolon di Kecamatan Siantar Narumonda
dan
Kecamatan Sigumpar pada Kabupaten Toba Samosir;
i.
Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Sigumpar dan Kecamatan
Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
j.
Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Laguboti dan Kecamatan
Balige pada Kabupaten Toba Samosir;
k.
Sub
DAS
Aek
Sitobu
di
Kecamatan
Balige
dan
Kecamatan
Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir, dan Kecamatan Muara
pada Kabupaten Tapanuli Utara;
l.
Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan pada Kabupaten
Humbang Hasundutan;
m.
Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten
Humbang Hasundutan;
n.
Sub DAS Aek Bodang di Kecamatan Sitio-tio dan Kecamatan
Harian pada Kabupaten Samosir;
o.
Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian pada Kabupaten
Samosir;
p.
Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Sianjur
Mula-mula pada
Kabupaten Samosir;
q.
Sub DAS Binanga Simaratuang di Kecamatan Simanindo dan
Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir;
r.
Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan
Ronggur Nihuta pada Kabupaten Samosir;
s.
Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan Palipi pada Kabupaten
Samosir;
t.
Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi pada Kabupaten
Samosir;
u.
Sub
DAS
Binanga
Bolon
di
Kecamatan
Nainggolan
pada
Kabupaten Samosir;
v.
Sub DAS Sigumbang di Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan
Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; dan
w.
Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten
Samosir.
Pasal 45
(1)
Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan
zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan pertanian
hortikultura buah, sayur, tanaman obat, dan bunga yang memiliki
karakteristik
kualitas
daya
dukung
lingkungan
sedang
serta
pelayanan prasarana dan sarana sedang.
(2)
Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
kawasan peruntukan pertanian hortikultura;
b.
kawasan
peruntukan
permukiman
petani
dengan
kepadatan
rendah
c.
kawasan peruntukan penunjang pertanian hortikultura; dan
d.
kawasan peruntukan industri pengolahan hasil pertanian secara
terbatas.
(3)
Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada:
a.
Sub DAS Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada
Kabupaten Simalungun;
b.
Sub
Das
Bah
Tongguran
di
Kecamatan
Lumban
Julu
pada
Kabupaten Toba Samosir;
c.
Sub
DAS
Aek
Gopgopan
di
Kecamatan
Lumban
Julu
pada
Kabupaten Toba Samosir;
d.
Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba
Samosir;
e.
Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan pada Kabupaten
Toba Samosir, dan Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten
Tapanuli Utara;
f.
Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan dan Kecamatan
Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
g.
Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan
Dolok Sanggul, Kecamatan Baktiraja, dan Kecamatan Pollung
pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
h.
CAT
Sidikalang
di
Kecamatan
Gunung
Sitember,
Kecamatan
Tanah Pinem, Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Sidikalang,
Kecamatan
Sitinjo,
Kecamatan
Sumbul,
dan
Kecamatan
Parbuluan pada Kabupaten Dairi; dan
i.
CAT
Tarutung
di
Kecamatan
Paranginan
pada
Kabupaten
Humbang Hasundutan; Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan
Pagaran, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Tarutung, Kecamatan
Sipahutar dan Kecamatan Siatas Barita pada Kabupaten Tapanuli
Utara.
(4)
Di dalam Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat:
a.
Zona B5 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL, yang selanjutnya
disebut HL/B5, berada pada:
1.
bagian hulu Sub DAS Tongguran di Kecamatan Lumban Julu
pada Kabupaten Toba Samosir;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
2.
bagian hulu Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Lumban
Julu pada Kabupaten Toba Samosir;
3.
bagian hulu Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Muara pada
Kabupaten Tapanuli Utara;
4.
bagian hulu Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan
dan di Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang
Hasundutan;
5.
bagian hulu Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong
Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul dan Kecamatan Pollung
pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan
6.
bagian hulu CAT Tarutung di Kecamatan Paranginan pada
Kabupaten Humbang Hasundutan.
b.
Zona B5 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HP, yang selanjutnya
disebut HP/B5, berada pada:
1.
bagian wilayah Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan
Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun;
2.
bagian wilayah Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan
pada Kabupaten Toba Samosir;
3.
bagian wilayah Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Muara dan
Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara;
4.
bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong
Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan
5.
bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Lintong Nihuta
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan,
Kecamatan
Siborong-borong,
Kecamatan
Tarutung
dan
Kecamatan
Sipoholon pada Kabupaten Tapanuli Utara.
(5)
Perubahan
peruntukan
dan
fungsi
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46
Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) yang perlu
dikendalikan
perkembangannya
karena
berpotensi
menyebabkan
pencemaran air Danau Toba berada pada:
a.
Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
pada Kabupaten Simalungun;
b.
Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten
Toba Samosir;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
c.
Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba
Samosir;
d.
Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba
Samosir, dan Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
e.
Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan pada Kabupaten
Humbang Hasundutan; dan
f.
Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Baktiraja dan Kecamatan Pollung
pada Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pasal 47
(1)
Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terdiri atas:
a.
Zona B6.1; dan
b.
Zona B6.2.
(2)
Zona B6.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
zona
dengan
karakteristik
sebagai
kawasan
peternakan
berbasis
bisnis yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan
sedang serta pelayanan prasarana dan sarana sedang.
(3)
Zona B6.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan usaha peternakan berbasis bisnis;
b.
kawasan peruntukan kegiatan penunjang peternakan; dan
c.
kawasan
peruntukan
industri
pengolahan
peternakan
secara
terbatas.
(4)
Zona B6.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada:
a.
bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Siborong-borong
pada Kabupaten Tapanuli Utara;
b.
bagian wilayah Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Ronggur
Nihuta pada Kabupaten Samosir;
c.
bagian wilayah Sub DAS Sigumbang dan bagian wilayah Sub DAS
Aek
Simare
di
Kecamatan
Onan
Runggu
pada
Kabupaten
Samosir;
d.
bagian wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Purba pada
Kabupaten Simalungun; dan
e.
bagian wilayah Sub DAS Aek Silang dan bagian wilayah Sub DAS
Aek Parombahan di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir.
(5)
Zona B6.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
zona dengan karakteristik sebagai kawasan peternakan masyarakat
yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan sedang
serta pelayanan prasarana dan sarana sedang.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(6)
Zona B6.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan usaha peternakan berbasis masyarakat;
b.
kawasan peruntukan kegiatan penunjang peternakan; dan
c.
kawasan
peruntukan
industri
rumahan
pengolah
hasil
peternakan secara terbatas.
(7)
Zona B6.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan tersebar di
seluruh permukiman perdesaan di Kawasan Danau Toba.
(8)
Di dalam Zona B6.1 dan B6.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B6.1 dan B6.2 yang berdasarkan ketentuan perundang-
undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL, yang
selanjutnya disebut HL/B6, berada pada:
a.
bagian wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Purba pada
Kabupaten Simalungun;
b.
bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Harian pada
Kabupaten Samosir; dan
c.
bagian wilayah Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian
pada Kabupaten Samosir.
(9)
Perubahan peruntukan`
dan fungsi kawasan hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 48
(1)
Zona B6.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) yang perlu
dikendalikan
perkembangannya
karena
berpotensi
menyebabkan
pencemaran air Danau Toba berada pada:
a.
bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Siborong-borong
pada Kabupaten Tapanuli Utara;
b.
bagian wilayah Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Ronggur
Nihuta pada Kabupaten Samosir;
c.
bagian wilayah Sub DAS Aek Silang dan bagian wilayah Sub DAS
Aek Parombahan di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir;
d.
bagian wilayah Sub DAS Sigumbang dan bagian wilayah Sub DAS
Aek
Simare
di
Kecamatan
Onan
Runggu
pada
Kabupaten
Samosir; dan
e.
bagian wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Purba pada
Kabupaten Simalungun.
(2)
Zona B6.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) yang perlu
dikendalikan
perkembangannya
karena
berpotensi
menyebabkan
pencemaran air Danau Toba berada pada:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
bagian wilayah Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merek
pada Kabupaten Karo;
b.
bagian
wilayah
Sub
DAS
Haranggaol
Horison
di
Kecamatan
Haranggaol Horison pada Kabupaten Simalungun;
c.
bagian
wilayah
Sub
DAS
Aek
Nauli
di
Kecamatan
Girsang
Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun;
d.
bagian wilayah Sub DAS Naborsahan di Kecamatan Girsang
Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun dan Kecamatan
Ajibata pada Kabupaten Toba Samosir;
e.
bagian wilayah Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Lumban
Julu pada Kabupaten Toba Samosir;
f.
bagian wilayah Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Porsea,
Kecamatan Parmaksian, dan Kecamatan Siantar Narumonda pada
Kabupaten Toba Samosir;
g.
bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Laguboti dan
Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir;
h.
bagian
wilayah
Sub
DAS
Aek
Sitobu
di
Kecamatan
Balige,
Kecamatan
Tampahan
pada
Kabupaten
Toba
Samosir,
serta
Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
i.
bagian wilayah Sub DAS Siparbue di Kecamatan Muara pada
Kabupaten Tapanuli Utara, serta Kecamatan Paranginan dan
Kecamatan
Lintong
Nihuta
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan;
j.
bagian wilayah Sub DAS Binanga Bolon di Kecamatan Nainggolan
pada Kabupaten Samosir;
k.
bagian wilayah Sub DAS Parembakan di Kecamatan Harian dan
Kecamatan Sianjur Mula-mula pada Kabupaten Samosir;
l.
bagian wilayah Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Pangururan
pada Kabupaten Samosir;
m.
bagian wilayah Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Pangururan
dan Kecamatan Ronggur Nihuta pada Kabupaten Samosir;
n.
bagian wilayah Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan Palipi
pada Kabupaten Samosir;
o.
bagian wilayah Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi
pada Kabupaten Samosir;
p.
bagian wilayah Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Simanindo
pada Kabupaten Samosir;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
q.
bagian wilayah Sub DAS Simala di Kecamatan Onan Runggu pada
Kabupaten Samosir; dan
r.
bagian wilayah Sub DAS Pematang Sidamanik di Kecamatan
Pematang Sidamanik pada Kabupaten Simalungun.
Pasal 49
(1)
Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g merupakan
zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan perkebunan
yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan sedang
serta pelayanan prasarana dan sarana sedang.
(2)
Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan usaha perkebunan;
b.
kawasan peruntukan kegiatan penunjang perkebunan.
(3)
Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada:
a.
Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merek pada Kabupaten
Karo;
b.
Sub DAS Haranggaol Harison di Kecamatan Pematang Silimakuta,
Kecamatan Haranggaol Horison, dan Kecamatan Purba pada
Kabupaten Simalungun;
c.
Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
pada Kabupaten Simalungun,
serta Kecamatan Ajibata pada
Kabupaten Toba Samosir;
d.
Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Lumban Julu pada
Kabupaten Toba Samosir;
e.
Sub
DAS
Aek
Gopgopan
di
Kecamatan
Lumban
Julu
pada
Kabupaten Toba Samosir;
f.
Sub Das Aek Mandosi di Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan
Bona
Tua
Lunasi,
Kecamatan
Porsea,
Kecamatan
uluan,
Kecamatan
Parmaksian,
dan
Kecamatan
Siantar
Narumonda
pada Kabupaten Toba Samosir;
g.
Sub
DAS
Aek
Bolon
di
Kecamatan
Siantar
Narumonda,
Kecamatan Silaen, dan Kecamatan Sigumpar pada Kabupaten
Toba Samosir;
h.
Sub Das Aek Simare di Kecamatan Sigumpar dan Kecamatan
Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir;
i.
Sub Das Aek Halian di Kecamatan Laguboti dan Kecamatan
Balige pada Kabupaten Toba Samosir;
j.
Sub
DAS
Aek
Sitobu
di
Kecamatan
Balige
dan
Kecamatan
Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
k.
Sub Das Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan dan Kecamatan
Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
l.
Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan
Dolok Sanggul, Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang
Hasundutan;
m.
Sub DAS Aek Bodang di Kecamatan Sitio-tio pada Kabupaten
Samosir;
n.
Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian pada Kabupaten
Samosir;
o.
Sub Das Simaratuang di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten
Samosir;
p.
Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Pangururan, Kecamatan
Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir;
q.
Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan Ronggur Nihuta dan
Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir;
r.
Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi pada Kabupaten
Samosir;
s.
Sub DAS Binanga Bolon di Kecamatan Palipi dan Kecamatan
Nainggolan pada Kabupaten Samosir;
t.
Sub
DAS
Sigumbang
di
Kecamatan
Onan
Runggu
pada
Kabupaten Samosir;
u.
Sub
DAS
Aek
Simala
di
Kecamatan
Onan
Runggu
pada
Kabupaten Samosir;
v.
Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Simanindo dan Kecamatan
Onan Runggu pada Kabupaten Samosir;
w.
CAT Sidikalang di Kecamatan Tanah Pinem, Kecamatan Tiga
Lingga, Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan Siempat Nempu
Hulu, Kecamatan Pegagan Hilir, Kecamatan Sumbul, Kecamatan
Sidikalang,
Kecamatan
Sitinjo,
Kecamatan
Parbuluan
pada
Kabupaten Dairi, Kecamatan Siempat Rube, Kecamatan Sitellu
Tali Urang Julu pada Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan
Harian
pada
Kabupaten
Samosir,
Kecamatan
Parlilitan,
Kecamatan Pollung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Onan
Ganjang,
dan
Kecamatan
Sijamapolang
pada
Kabupaten
Humbang Hasundutan; dan
x.
CAT
Tarutung
di
Kecamatan
Lintong
Nihuta,
Kecamatan
Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan
Siborong-borong,
Kecamatan
Pagaran,
Kecamatan
Sipoholon,
Kecamatan Tarutung, Kecamatan Siatas Barita, dan Kecamatan
Sipahutar pada Kabupaten Tapanuli Utara.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(4)
Di dalam Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat:
a.
Zona B7 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
bidang
kehutanan
masih
ditetapkan
sebagai
HL,
yang
selanjutnya disebut HL/B7, berada pada:
1.
bagian hulu Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merek
pada Kabupaten Karo;
2.
bagian hulu Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Ajibata
pada Kabupaten Toba Samosir;
3.
bagian hulu Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Ajibata
dan Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir;
4.
bagian hulu Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Ajibata
dan Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir;
5.
bagian hulu Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Uluan dan
Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir;
6.
bagian hulu Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Laguboti;
7.
bagian hulu Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Laguboti dan
Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir;
8.
bagian hulu Sub DAS Binanga Simaratuang di Kecamatan
Simanindo
dan
Kecamatan
Pangururan
pada
Kabupaten
Samosir;
9.
bagian
hulu
Sub
DAS
Binanga
Aron
di
Kecamatan
Pangururan dan Kecamatan Ronggur Nihuta pada Kabupaten
Samosir;
10. bagian
hulu
Sub
DAS
Binanga
Guluan
di
Kecamatan
Ronggur
Nihuta
dan
Kecamatan
Palipi
pada
Kabupaten
Samosir;
11. bagian hulu Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi
dan Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir;
12. bagian hulu Sub DAS Binanga Bolon di Kecamatan Palipi,
Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu pada
Kabupaten Samosir;
13. bagian hulu Sub DAS Sigumbang di Kecamatan Nainggolan
dan Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir;
14. bagian hulu Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Simanindo
dan Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; dan
15. bagian hulu CAT Sidikalang di Kecamatan Dolok Sanggul dan
Kecamatan
Parlilitan
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
b.
Zona B7 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
bidang
kehutanan
masih
ditetapkan
sebagai
HP,
yang
selanjutnya disebut HP/B7, berada pada:
1.
bagian wilayah Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Silaen pada
Kabupaten Toba Samosir;
2.
bagian wilayah Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Silaen
dan Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir;
3.
bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Balige
pada Kabupaten Toba Samosir;
4.
bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Siborong-
borong pada Kabupaten Tapanuli Utara;
5.
bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Pollung
pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
6.
bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Tanah Pinem,
Kecamatan
Tiga
Lingga,
Kecamatan
Siempat
Nempu,
Kecamatan Siempat Nempu Hulu, dan Kecamatan Pegagan
Hilir, Kecamatan Sumbul pada Kabupaten Dairi;
7.
bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Pollung dan
Kecamatan
Dolok
Sanggul
pada
Kabupaten
Humbang
Hasundutan; dan
8.
bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Siborong-borong
pada Kabupaten Tapanuli Utara.
(5)
Perubahan
peruntukan
dan
fungsi
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50
(1)
Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan
zona
dengan
karakteristik
sebagai
kawasan
peruntukan
hutan
produksi
yang
memiliki
karakteristik
kualitas
daya
dukung
lingkungan sedang serta pelayanan prasarana dan sarana sedang.
(2)
Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan hutan produksi;
b.
kawasan peruntukan pengelolaan hutan produksi dengan sistem
agroforestri antara tanaman hutan dan tanaman pertanian lahan
usaha tanaman keras; dan
c.
kawasan peruntukan kegiatan penunjang hutan produksi.
(3)
Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
bagian wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Pematang
Sidamanik pada Kabupaten Simalungun;
b.
bagian wilayah Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Silaen dan
Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir;
c.
bagian
wilayah
Sub
DAS
Aek
Simare
di
Kecamatan
Silaen,
Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Bor-bor pada Kabupaten
Toba
Samosir,
serta
Kecamatan
Sipahutar
dan
Kecamatan
Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara;
d.
bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Laguboti,
Kecamatan Balige, dan Kecamatan Bor-bor pada Kabupaten Toba
Samosir,
serta
Kecamatan
Siborong-borong
pada
Kabupaten
Tapanuli Utara;
e.
bagian wilayah Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan
pada Kabupaten Toba Samosir, serta Kecamatan Siborong-borong
dan di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
f.
bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta
dan Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan,
serta Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir;
g.
bagian wilayah Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Sianjur Mula-
mula pada Kabupaten Samosir;
h.
bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Tanah Pinem, di
Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan
Siempat
Nempu
Hulu,
Kecamatan
Pegagan
Hilir,
Kecamatan
Sidikalang, Kecamatan Sumbul, dan Kecamatan Parbuluan pada
Kabupaten Dairi;
i.
bagian
wilayah
CAT
Sidikalang
di
Kecamatan
Kerajaan,
Kecamatan Tinada, Kecamatan Siempat Rube, dan Kecamatan
Sitellu Tali Urang Julu pada Kabupaten Pakpak Bharat;
j.
bagian
wilayah
CAT
Sidikalang
di
Kecamatan
Harian
pada
Kabupaten Samosir, serta Kecamatan Pollung, Kecamatan Dolok
Sanggul, dan Kecamatan Parlilitan pada Kabupaten Humbang
Hasundutan;
k.
bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Lintong Nihuta pada
Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Kecamatan Pagaran,
Kecamatan
Siborong-borong,
Kecamatan
Parmonangan,
Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Siatas
Barita,
dan
Kecamatan
Sipahutar
pada
Kabupaten
Tapanuli
Utara;
l.
bagian wilayah Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; dan
m.
bagian
wilayah
Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon
pada
Kabupaten Simalungun.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 51
Zona perairan (Zona A) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b
terdiri atas:
a.
Zona
Perairan
(Zona
A1),
yang
merupakan
kawasan
yang
memberikan perlindungan terhadap permukiman;
b.
Zona Perairan 2 (Zona A2), yang merupakan kawasan pariwisata tirta;
c.
Zona Perairan 3 (Zona A3), yang merupakan kawasan penghasil
nutrien di perairan danau, dan pendukung kegiatan pariwisata; dan
d.
Zona Perairan 4 (Zona A4), yang merupakan kawasan perairan yang
berfungsi sebagai zona pengurai/dekomposer ekosistem alami.
Pasal 52
(1)
Zona A1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a merupakan
zona dengan karakteristik sebagai:
a.
kawasan
perairan
pantai
danau
yang
berhadapan
dengan
kawasan peruntukan permukiman mulai dari surut terendah
sampai sejauh 15 (lima belas) meter sampai dengan 30 (tiga
puluh)
meter
yang
berfungsi
untuk
melindungi
kawasan
permukiman dari daya rusak air; dan
b.
kawasan yang mencakup daerah tepi pantai yang memerlukan
penanaman
vegetasi
dengan
jenis
tertentu
yang
dapat
mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran
perairan di Danau Toba.
(2)
Zona A1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan untuk penyediaan struktur alami dan/atau
struktur buatan berupa bangunan pemecah gelombang untuk
menghindari
ancaman
bencana
gelombang
pasang
dan
pencegahan
sedimentasi,
serta
untuk
mengurangi
atau
menetralkan dampak buruk akibat pencemaran perairan;
b.
kawasan peruntukan pendukung pariwisata; dan
c.
kawasan peruntukan pendukung tranportasi danau.
(3)
Zona A1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
wilayah perairan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada
Kabupaten Simalungun;
b.
wilayah perairan di Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Toba
Samosir;
c.
wilayah perairan di Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Balige
pada Kabupaten Toba Samosir;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
d.
wilayah
perairan
di
Kecamatan
Baktiraja
pada
Kabupaten
Humbang Hasundutan; dan
e.
wilayah perairan di Kecamatan Palipi, Kecamatan Pangururan,
Kecamatan
Nainggolan,
dan
Kecamatan
Simanindo
pada
Kabupaten Samosir.
Pasal 53
(1)
Zona A2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b merupakan:
a.
zona
dengan
karakteristik
sebagai
kawasan
perairan
pantai
danau mulai dari surut terendah hingga batas perairan dengan
kedalaman 15 (lima belas) meter atau jarak permukaan air danau
hingga 50 (lima puluh) meter yang berfungsi sebagai kawasan
peruntukan pariwisata berbasis tirta yang terintegrasi; dan
b.
wilayah yang mencakup daerah tepi pantai yang memerlukan
penanaman
vegetasi
dengan
jenis
tertentu
yang
dapat
mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran
perairan di Danau Toba.
(2)
Zona A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan pariwisata berbasis tirta;
b.
kawasan peruntukan transportasi danau; dan
c.
kawasan
peruntukan
penyediaan
struktur
alami
untuk
mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran
perairan di Danau Toba.
(3)
Zona A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
wilayah perairan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada
Kabupaten Simalungun;
b.
wilayah perairan di Kecamatan Ajibata, Kecamatan Balige dan
Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir;
c.
wilayah perairan di Kecamatan Muara dan Kecamatan Baktiraja
pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
d.
wilayah
perairan
di
Kecamatan
Pangururan,
Kecamatan
Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, dan Kecamatan Nainggolan
pada Kabupaten Samosir; dan
e.
wilayah perairan di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo.
Pasal 54
(1)
Zona A3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c merupakan
zona dengan karakteristik sebagai kawasan perairan danau pada garis
horizontal mulai dari surut terendah hingga kedalaman air 100
(seratus) meter yang berfungsi sebagai
kawasan penghasil nutrien di
perairan danau, dan pendukung kegiatan pariwisata.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(2)
Zona A3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c terdiri atas:
a.
Zona A3.1; dan
b.
Zona A3.2.
(3)
Zona A3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
zona perairan yang merupakan daerah pintu masuk air Danau Toba.
(4)
Zona A3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
kawasan peruntukan penerapan teknologi alam dan/atau buatan
untuk pemulihan kualitas air Danau Toba;
b.
kawasan peruntukan pemijahan ikan termasuk ikan endemik;
dan
c.
kawasan peruntukan transportasi danau.
(5)
Zona A3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
a.
wilayah perairan di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
b.
wilayah perairan di Kecamatan Pematang Silimakuta, Kecamatan
Silimakuta, Kecamatan Purba, Kecamatan Haranggaol Horison,
Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Pematang Sidamanik,
dan
Kecamatan
Girsang
Sipangan
Bolon
pada
Kabupaten
Simalungun;
c.
wilayah perairan di Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu,
Kecamatan
Parmaksian,
Kecamatan
Balige,
dan
Kecamatan
Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir;
d.
wilayah perairan di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli
Utara;
e.
wilayah
perairan
di
Kecamatan
Baktiraja
pada
Kabupaten
Humbang Hasundutan;
f.
wilayah perairan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan
Pangururan, Kecamatan Harian, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan
Ronggur
Nihuta,
Kecamatan
Simanindo,
Kecamatan
Onan
Runggu,
Kecamatan
Palipi,
dan
Kecamatan
Nainggolan
pada
Kabupaten Samosir; dan
g.
wilayah
perairan
di
Kecamatan
Silalahi
Sabungan
pada
Kabupaten Dairi.
(6)
Zona A3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
zona perairan yang merupakan daerah pintu keluar air Danau Toba.
(7)
Zona A3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
kawasan peruntukan penerapan teknologi alam dan/atau buatan
untuk pemulihan kualitas air Danau Toba;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
b.
kawasan peruntukan pemijahan ikan termasuk ikan endemik;
c.
kawasan peruntukan transportasi danau; dan
d.
kawasan peruntukan budi daya perikanan yang berada di daerah
pintu keluar air Danau Toba.
(8)
Zona A3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di
wilayah perairan Kecamatan Uluan, Kecamatan Porsea, Kecamatan
Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, dan Kecamatan Laguboti
pada Kabupaten Toba Samosir.
(9)
Zona
A3.2
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
yang
perlu
dikendalikan
perkembangannya
karena
berpotensi
menyebabkan
pencemaran air akibat kegiatan budi daya KJA di Danau Toba berada
pada:
a.
wilayah perairan di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli
Utara;
b.
wilayah perairan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan
Pangururan, dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir;
c.
wilayah
perairan
di
Kecamatan
Silalahi
Sabungan
pada
Kabupaten Dairi; dan
d.
wilayah
perairan
di
Kecamatan
Haranggaol
Horison
dan
Kecamatan Dolok Pardamean pada Kabupaten Simalungun.
(10) Zona A3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang perlu dikendalikan
perkembangannya karena berpotensi menyebabkan pencemaran air
akibat kegiatan transportasi danau penyeberangan di Danau Toba
berada pada seluruh kawasan perairan terutama di:
a.
wilayah perairan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada
Kabupaten Simalungun;
b.
wilayah perairan di Kecamatan Ajibata dan Kecamatan Balige
pada Kabupaten Toba Samosir;
c.
wilayah perairan di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli
Utara; dan
d.
wilayah perairan di Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan
Runggu pada Kabupaten Samosir.
Pasal 55
(1)
Zona A4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d merupakan
zona perairan pantai pada garis horizontal dengan kedalaman lebih
dari
(seratus)
meter
yang
berfungsi
sebagai
zona
pengurai/dekomposer ekosistem alami Danau Toba.
(2)
Zona A4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wilayah …
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
kawasan
peruntukan
kegiatan
rehabilitasi
zona
A4
untuk
meningkatkan
fungsinya
sebagai
zona
pengurai/dekomposer
ekosistem alami;
b.
kawasan peruntukan transportasi danau; dan
c.
kawasan peruntukan budi daya perikanan.
(3)
Zona A4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada wilayah
perairan di bagian tengah Danau Toba.
Pasal 56
Rencana pola ruang Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57
(1)
Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Danau Toba merupakan acuan
dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba untuk meningkatkan
kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
(2)
Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
indikasi program utama;
b.
indikasi sumber pendanaan;
c.
indikasi instansi pelaksana; dan
d.
indikasi waktu pelaksanaan.
(3)
Indikasi Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a.
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang; dan
b.
Indikasi program utama perwujudan pola ruang.
(4)
Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf
b
berasal
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(5)
Indikasi instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten, dan/atau masyarakat.
(6)
Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (2)
huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi instansi
sektor, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas
pembangunan pada Kawasan Danau Toba, yang meliputi:
a.
tahap pertama pada periode tahun 2014;
b.
tahap kedua pada periode tahun 2015-2019;
c.
tahap ketiga pada periode tahun 2020-2024;
d.
tahap keempat pada periode tahun2025-2029; dan
e.
tahap kelima pada periode tahun 2030-2033.
(7)
Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi
instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang
Kawasan Danau Toba
Pasal 58
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (3) huruf a diprioritaskan pada:
a.
pengembangan, peningkatan, dan revitalisasi
dan
pusat kegiatan
pariwisata;
b.
pengembangan, peningkatan, dan revitalisasi pusat perdagangan dan
jasa untuk provinsi, nasional, dan internasional;
c.
pengembangan pusat industri kreatif;
d.
pemantapan dan peningkatan pusat kegiatan pendidikan dan tenaga
pengajar hingga tingkat pendidikan menengah kejuruan sampai tinggi;
e.
peningkatan dan revitalisasi pusat kegiatan kesehatan berupa fasilitas
rumah
sakit
dan
tingkat
pelayanan
jasa
medis
berupa
dokter
spesialis;
f.
pengembangan sentra kegiatan pariwisata;
g.
pengembangan sentra perdagangan dan jasa skala regional atau antar
kabupaten di Kawasan Danau Toba;
h.
pengembangan
dan
peningkatan
pusat
kegiatan
pendidikan
dan
tenaga pengajar hingga pendidikan tingkat menengah yang melayani
kabupaten;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
i.
pengembangan
dan
peningkatan
pusat
kegiatan
kesehatan
serta
tingkat pelayanan jasa medis yang melayani kabupaten;
j.
revitalisasi sentra kegiatan pariwisata;
k.
revitalisasi pusat kegiatan pendidikan dan tenaga pengajar hingga
pendidikan tingkat dasar;
l.
peningkatan pusat kegiatan kesehatan untuk melayani kecamatan;
m.
peningkatan pusat industri kreatif di perdesaan;
n.
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan jaringan jalan arteri
primer, jaringan jalan bebas hambatan, jaringan jalan kolektor primer
I, dan jaringan jalan strategis nasional;
o.
pengembangan dan pemantapan terminal;
p.
pemantapan lintas penyeberangan danau;
q.
pengembangan prasarana pelabuhan danau;
r.
pemantapan pelabuhan penyeberangan danau;
s.
peningkatan bandar udara;
t.
pengembangan prasarana dan sarana energi listrik berbasis energi
terbarukan;
u.
rehabilitasi
prasarana
dan
sarana
energi
listrik
berbasis
energi
terbarukan;
v.
pengembangan
jaringan
transmisi
tenaga
listrik
saluran
udara
tegangan tinggi;
w.
pengembangan
jaringan
transmisi
tenaga
listrik
saluran
udara
tegangan ekstra tinggi;
x.
pengembangan dan rehabilitasi fungsi gardu induk sebagai simpul
sistem tenaga listrik;
y.
pengembangan jaringan telekomunikasi teresterial untuk melayani
sistem pusat pelayanan;
z.
pengembangan
jaringan
satelit
dengan
memanfaatkan
sistem
penyediaan BTS;
aa. pendayagunaan sumber air pada sungai - sungai dan danau;
bb. konservasi CAT;
cc.
pemantapan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian pangan
berkelanjutan;
dd. pengembangan dan peningkatan sistem pengendalian banjir;
ee.
pengembangan,
peningkatan,
dan
pemantapan
prasarana
pengamanan pantai danau;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
ff.
pengembangan,
peningkatan,
dan
pemantapan
prasarana
pemantauan perairan danau;
gg. pengembangan dan peningkatan unit air baku sesuai baku mutu air;
hh. pengembangan dan pemantapan fungsi unit produksi air minum;
ii.
revitalisasi dan pengembangan fungsi sistem jaringan air limbah;
jj.
pengembangan dan peningkatan kawasan untuk sistem pengelolaan
sampah terpadu;
kk. pengembangan dan peningkatan kawasan untuk sistem pengelolaan
sampah akhir; dan
ll.
pengembangan dan peningkatan sistem jaringan drainase.
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang
Kawasan Danau Toba
Pasal 59
Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (3) huruf b diprioritaskan
pada:
a.
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan hutan lindung pada bagian hulu
wilayah Sub DAS;
b.
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan resapan air;
c.
pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi sempadan sungai;
d.
pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi ruang Kawasan
sekitar danau;
e.
pengembangan,
rehabilitasi
dan
revitalisasi
Suaka
Margasatwa,
Taman Wisata Alam, serta Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan;
f.
rehabilitasi,
revitalisasi,
dan
peningkatan
fungsi-fungsi
kawasan
rawan tanah longsor;
g.
rehabilitasi,
revitalisasi,
dan
peningkatan
fungsi-fungsi
kawasan
rawan gelombang pasang;
h.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
fungsi-fungsi
lindung
kawasan keunikan batuan;
i.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
fungsi-fungsi
lindung
keunikan bentang alam;
j.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
fungsi-fungsi
lindung
kawasan rawan gerakan tanah;
k.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
fungsi-fungsi
lindung
kawasan zona patahan aktif;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
l.
rehabilitasi dan pemantapan fungsi-fungsi lindung kawasan imbuhan
air tanah;
m.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
fungsi-fungsi
lindung
kawasan sempadan mata air;
n.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
kawasan
peruntukan
permukiman kepadatan sedang dan
tinggi dan intensitas bangunan
gedung yang tersusun rapat dan vertikal yang tidak berada di zona
rawan patahan aktif;
o.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
kawasan
peruntukan
permukiman dengan kepadatan sedang dan tinggi serta bangunan
gedung berbasis teknologi yang adaptif terhadap patahan aktif;
p.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
kawasan
peruntukan
permukiman kepadatan rendah dan intensitas bangunan gedung yang
rendah yang tidak berada di zona rawan patahan aktif;
q.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
kawasan
peruntukan
permukiman kepadatan rendah dan
intensitas bangunan gedung
yang rendah serta berbasis teknologi yang adaptif terhadap patahan
aktif;
r.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
kawasan
peruntukan
pariwisata berkelas (high-end);
s.
pengembangan dan meningkatkan pengelolaan kawasan wisata yang
didukung
dengan
fasilitas
pariwisata,
fasilitas
umum,
dan
aksesibilitas yang handal;
t.
pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi
kawasan peruntukan
pariwisata massal;
u.
pengembangan dan pemertahanan kawasan peruntukan pertanian
pangan;
v.
pengembangan dan pemertahanan kawasan peruntukan hortikultura;
w.
pengembangan dan pengendalian kawasan peruntukan peternakan
berbasis bisnis;
x.
pengembangan dan pengendalian kawasan peruntukan peternakan
berbasis masyarakat;
y.
pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan perkebunan;
z.
pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan hutan produksi;
aa. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan
perairan pada
kawasan permukiman;
bb. pengendalian pengembangan kegiatan budi daya di kawasan perairan
Danau Toba;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
cc.
pengembangan
struktur
buatan
berupa
bangunan
pemecah
gelombang untuk menghindari ancaman bencana gelombang pasang;
dd. pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
kawasan
perairan
pariwisata tirta;
ee.
pengendalian kegiatan budi daya perikanan yang berdekatan dengan
kawasan pariwisata;
ff.
pengembangan,
rehabilitasi,
dan
revitalisasi
kawasan
perairan
penghasil nutrien di perairan Danau Toba dan pendukung kegiatan
pariwisata;
gg. pengendalian kegiatan budi daya yang berada pada wilayah perairan
terbuka/limnetik yang memiliki fungsi utama sebagai habitat ikan
termasuk ikan endemik seperti Ikan Batak; dan
hh. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan
perairan yang
berfungsi
sebagai
dekomposer
ekosistem
alami
pada
perairan
di
Danau Toba.
Pasal 60
(1)
Arahan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
Kawasan
Danau
Toba
digunakan
sebagai
acuan
dalam
pelaksanaan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
Kawasan
Danau
Toba
untuk
meningkatkan
kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
(2)
Arahan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
Kawasan
Danau
Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi;
b.
arahan perizinan;
c.
arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
d.
arahan pengenaan sanksi.
Bagian Kedua
Arahan Peraturan Zonasi
Pasal 61
(1)
Arahan
peraturan
zonasi
Kawasan
Danau
Toba
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
huruf
a
digunakan
sebagai
pedoman
bagi
pemerintah
daerah
kabupaten
dalam
menyusun
ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(2)
Arahan peraturan zonasi pada Kawasan Danau Toba terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.
(3)
Arahan peraturan zonasi Kawasan Danau Toba terdiri atas:
a.
jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan;
b.
intensitas pemanfaatan ruang;
c.
prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d.
ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus.
Pasal 62
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman berupa
sistem pelayanan kawasan;
b.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi;
c.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi;
d.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi;
e.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
f.
arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
jaringan
prasarana
permukiman.
Pasal 63
(1)
Arahan peraturan zonasi untuk sistem sistem pusat permukiman
berupa
pusat pelayanan kawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf a terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan primer;
b.
arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan sekunder;
dan
c.
arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan tersier.
(2)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
pusat
pelayanan
primer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
pariwisata mancanegara dan domestik, kegiatan pemerintahan
kabupaten
atau
kecamatan,
kegiatan
budi
daya
perikanan,
kegiatan budidaya peternakan, kegiatan budidaya perkebunan,
kegiatan budidaya hortikultura, kegiatan perdagangan dan jasa
untuk
provinsi,
nasional,
dan
internasional,
kegiatan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
transportasi,
kegiatan
pendidikan
tingkat
dasar,
menengah,
menengah
kejuruan
sampai
tinggi,
kegiatan
industri
kreatif,
kegiatan kesehatan, kegiatan olahraga, kegiatan ibadah, kegiatan
pertemuan,
pameran,
dan
budaya,
kegiatan
kerja
sama
perlindungan danau, dan kegiatan permukiman dengan intensitas
bangunan tinggi;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu
fungsi pusat pelayanan primer dan kegiatan permukiman yang
tidak menjalar (urban sprawl); dan
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
mengganggu fungsi pusat pelayanan primer dan kegiatan yang
membahayakan lingkungan sekitar;
d.
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas
sedang dan tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah
vertikal;
e.
pengembangan pusat pelayanan sekitarnya diarahkan sebagai
kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang
dan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang
timggi;
f.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas
pusat pelayanan sekitarnya; dan
g.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
untuk
kegiatan
primer meliputi:
1.
sarana transportasi umum dan fasilitas parkir;
2.
sarana
pelajan
kaki
yang
menerus,
sarana
penunjang
aksesibilitas bagi penyandang cacat, ruang terbuka dan RTH;
3.
perkantoran penunjang kegiatan primer;
4.
gedung promosi dan informasi, fasilitas kuliner, toko-toko
suvenir, sarana kesehatan, persewaan kendaraan, ticketing,
dan money changer untuk pusat kegiatan primer pariwisata;
5.
sarana peribadatan, olahraga, kesehatan, dan perbelanjaan
skala lokal;
6.
prasarana utilitas yang dibangun di bawah tanah dengan
sistem tunnel; dan
7.
IPAL, jalur-jalur evakuasi, dan helipad.
(3)
Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan sekunder
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
yang
diperbolehkan
sesuai
peruntukan
meliputi
kegiatan
pariwisata mancanegara dan domestik, kegiatan pemerintahan
kecamatan, kegiatan budi daya perikanan, kegiatan budidaya
peternakan, kegiatan budidaya perkebunan, kegiatan budidaya
perkebunan,
kegiatan
budidaya
hortikultura,
kegiatan
perdagangan
dan
jasa
skala
regional,
kegiatan
transportasi,
kegiatan
pendidikan
tingkat
dasar
dan
menengah,
kegiatan
industri kreatif, kegiatan kesehatan yang melayani kabupaten,
kegiatan
olahraga,
kegiatan
ibadah,
kegiatan
pertemuan,
pameran, dan budaya, kegiatan kerja sama perlindungan danau,
dan kegiatan permukiman dengan intensitas bangunan sedang
sampai tinggi;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu
fungsi pusat pelayanan sekunder dan kegiatan permukiman yang
tidak menjalar (urban sprawl);
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
mengganggu fungsi pusat pelayanan sekunder dan kegiatan yang
membahayakan lingkungan sekitar;
d.
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas
sedang dan tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah
vertikal;
e.
pengembangan pusat pelayanan sekitarnya diarahkan sebagai
kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang
dan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang
sedang dan tinggi;
f.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas
pusat pelayanan sekitarnya; dan
g.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
untuk
kegiatan
sekunder meliputi:
1.
sarana transportasi umum dan fasilitas parkir;
2.
sarana
pelajan
kaki
yang
menerus,
sarana
penunjang
aksesibilitas, bagi penyandang cacat, ruang terbuka dan
RTH;
3.
gedung promosi dan informasi, fasilitas kuliner, toko-toko
suvenir, sarana kesehatan, persewaan kendaraan, ticketing,
dan money changer untuk pusat kegiatan pariwisata;
4.
sarana peribadatan, sarana olahraga, sarana kesehatan, dan
perbelanjaan skala lokal; dan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
5.
IPAL, jalur-jalur evakuasi, dan helipad.
(4)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
pusat
pelayanan
tersier
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
pariwisata mancanegara dan domestik, kegiatan pemerintahan
kabupaten, kegiatan budi daya perikanan, kegiatan budidaya
peternakan, kegiatan budidaya perkebunan, kegiatan budidaya
hortikultura,
kegiatan
perdagangan
dan
jasa,
kegiatan
transportasi, kegiatan pendidikan tingkat dasar, kegiatan industri
kreatif, kegiatan kesehatan yang melayani kecamatan, kegiatan
olahraga, kegiatan ibadah, kegiatan pertemuan, pameran, dan
budaya, kegiatan kerja sama perlindungan danau, dan kegiatan
permukiman dengan intensitas bangunan sedang sampai rendah;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu
fungsi pusat pelayanan tersier dan kegiatan permukiman yang
tidak menjalar (urban sprawl);
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
mengganggu fungsi pusat pelayanan tersier dan kegiatan yang
membahayakan lingkungan sekitar; dan
d.
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas
sedang dan tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah
vertikal;
e.
pengembangan pusat pelayanan sekitarnya diarahkan sebagai
kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah
dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang rendah;
f.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas
pusat pelayanan sekitarnya; dan
g.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
untuk
kegiatan
tersier meliputi:
1.
sarana transportasi umum dan fasilitas parkir;
2.
sarana
pelajan
kaki
yang
menerus,
sarana
penunjang
aksesibilitas, bagi penyandang cacat, ruang terbuka dan
RTH;
3.
fasilitas kuliner, toko-toko suvenir, sarana kesehatan, untuk
pusat kegiatan pariwisata;
4.
sarana peribadatan, sarana olahraga, sarana kesehatan, dan
perbelanjaan skala lokal; dan
5.
IPAL dan jalur-jalur evakuasi.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 64
(1)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
jaringan
transportasi
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 huruf b terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi darat yang
meliputi arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang
sisi jalan arteri primer, jalan bebas hambatan, jalan kolektor
primer 1, dan jaringan jalan strategis nasional;
b.
arahan peraturan zonasi lalu lintas dan angkutan jalan yang
meliputi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan
terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan
terminal penumpang tipe C, serta arahan peraturan zonasi untuk
lahan parkir;
c.
arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
jaringan
transportasi
danau dan penyeberangan yang meliputi arahan peraturan zonasi
untuk lintas penyeberangan, pelabuhan penyeberangan danau,
dan alur pelayaran danau; dan
d.
arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
jaringan
transportasi
udara yang meliputi arahan peraturan zonasi untuk kawasan
peruntukan bandar udara umum dan arahan peraturan zonasi
untuk ruang udara untuk penerbangan.
(2)
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
sesuai
peruntukan
mengikuti
ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang
pengawasan
jalan
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-
undangan;
b.
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan yang memenuhi
ketentuan ruang pengawasan jalan;
c.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street
furniture),
penanaman
pohon,
dan
pembangunan
fasilitas
pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu
lintas dan keselamatan pengguna jalan;
d.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan
ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya
kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
2.
ketentuan
pelarangan
alih
fungsi
lahan
yang
berfungsi
lindung di sepanjang sisi jalan nasional.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
e.
Pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan Koefisien Daerah
Hijau (KDH) paling rendah 30% (tiga puluh persen);
f.
Pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang
terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki
pengamanan fungsi jalan;
g.
Ketentuan khusus untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri
primer dan jalan strategis meliputi:
1.
penyediaan
ruang
milik
jalan
diperuntukan
bagi
ruang
manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu
lintas serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan;
2.
penyediaan ruang manfaat jalan diperuntukan bagi median,
perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang
pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan
jaringan utilitas dalam tanah;
3.
penyediaan
ruang
pengawasan
jalan
diperuntukan
bagi
ruang terbuka yang bebas pandang; dan
4.
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan nasional
yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.
(3)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
kawasan
peruntukan
terminal
penumpang
tipe
A,
terminal
penumpang
tipe
B,
dan
terminal
penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal
penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal
penumpang tipe C untuk mendukung pergerakan orang dan
barang, serta mendukung kegiatan pariwisata;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
mengganggu
keamanan
dan
keselamatan
lalu
lintas
dan
angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
mengganggu
keamanan
dan
keselamatan
lalu
lintas
dan
angkutan jalan serta fungsi utama kawasan di sekitar terminal;
d.
terminal dilengkapi dengan RTH yang penyediaanya disesuaikan
dengan luasan terminal;
e.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
untuk
terminal
penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal
penumpang tipe C meliputi:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
1.
fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan
umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir
kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu
penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket
penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan
pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi; dan
2.
fasilitas
penunjang
meliputi
fasilitas
penyandang
cacat,
kamar kecil/toilet, musholla, kios/kantin, ruang pengobatan,
ruang
informasi
dan
pengaduan,
telepon
umum,
tempat
penitipan barang, alat pemadam kebakaran, dan taman.
(4)
Arahan peraturan zonasi untuk lahan parkir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
operasional, penunjang operasional, dan pengembangan lahan
parkir;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
menggangu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan serta fungsi lahan parkir;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
mengganggu
keamanan
dan
keselamatan
lalu
lintas
dan
angkutan jalan serta fungsi lahan parkir;
d.
kawasan
pada
lahan
parkir
dilengkapi
dengan
RTH
yang
penyediaannya disesuaikan dengan luasan lahan parkir; dan
e.
penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk lahan parkir
di meliputi rambu-rambu, papan penunjuk jalan menuju lahan
parkir, pagar pembatas, dan pos penjaga.
(5)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
lintas
penyeberangan
danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
operasional lintas penyeberangan danau untuk meningkatkan
keterkaitan antar kawasan, kegiatan penunjang operasional lintas
penyeberangan
danau,
dan
kegiatan
pengembangan
lintas
penyeberangan danau untuk mendukung kegiatan pariwisata;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
berdampak buruk pada kualitas air Danau Toba;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu keamanan kegiatan di Daerah
Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKrP), Daerah Lingkungan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Kepentingan Pelabuhan (DLKP), jalur transportasi danau dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi lintas penyeberangan
danau; dan
2.
kegiatan lintas penyeberangan danau yang berdampak buruk
pada kualitas air Danau Toba.
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
untuk
lintas
penyeberangan danau di dalam DLKrP dan DLKP yang meliputi
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pemanfaatan ruang di sekitar lintas penyeberangan danau harus
memperhatikan
keselamatan
dan
keamanan
lintas
penyeberangan danau; dan
f.
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas dan
di
bawah
perairan
yang
berdampak
pada
keberadaan
lintas
penyeberangan danau.
(6)
Arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan penyeberangan danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
operasional pelabuhan danau, kegiatan penunjang operasional
pelabuhan
danau,
dan
kegiatan
pengembangan
kawasan
peruntukan
pelabuhan
danau
untuk
mendukung
kegiatan
pariwisata;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam
DLKrP DLKP dan jalur transportasi danau dengan mendapat izin
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu keamanan kegiatan di DLKrP,
DLKP,
jalur
transportasi
danau
dan
kegiatan
lain
yang
mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelabuhan danau;
dan
2.
kegiatan transportasi penyeberangan yang berdampak buruk
pada kualitas air Danau Toba.
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk pelabuhan
danau di dalam DLKrP dan DLKP yang meliputi fasilitas pokok
dan
fasilitas
penunjang
diatur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan danau
harus memperhatikan kebutuhan ruang untuk operasional dan
pengembangan kawasan pelabuhan; dan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
f.
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di bawah
perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan
danau.
(7)
Arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8)
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
operasional
kebandarudaraan,
kegiatan
penunjang
pelayanan
jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi
penerbangan,
dan
kegiatan
pengembangan
kebandarudaraan
yang dilengkapi dengan fasilitas kepabeanan, karantina, imigrasi,
dan keamanan untuk mendukung
kegiatan pariwisata,
serta
kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan
tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar
udara
umum
serta
kegiatan
lain
yang
tidak
mengganggu
keselamatan
operasi
penerbangan
dan
fungsi
bandar
udara
umum;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
membahayakan
keamanan
dan
keselamatan
operasional
penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan
lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
untuk
daerah
lingkungan kerja bandar udara umum meliputi fasilitas pokok
dan fasilitas penunjang yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9)
Arahan peraturan zonasi untuk ruang udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d disusun dengan memperhatikan pembatasan
pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar
tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Pasal 65
(1)
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 huruf c terdiri atas:
a.
arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
jaringan
pembangkit
tenaga listrik; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transmisi tenaga
listrik.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(2)
Arahan peraturan zonasi untuk sistem pembangkit tenaga listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
disusun
dengan
memperhatikan
pemanfaatan
ruang
di
sekitar
pembangkit
listrik
harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain dan disesuaikan
dengan
karakter
masing-masing
pembangkit
tenaga
listrik
yang
meliputi PLTA, PLTB, PLTP, dan PLTMH sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(3)
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transmisi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan
kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi
tenaga listrik;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, dan kegiatan
yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran, serta kegiatan lain
yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan
transmisi tenaga listrik;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan lain selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf
b
yang
menimbulkan
bahaya
kebakaran
dan
mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
2.
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang
jalur
transmisi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
untuk
sistem
jaringan pembangkit tenaga listrik dan sistem jaringan transmisi
tenaga listrik meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan
dan pengawasan sistem jaringan pembangkit tenaga listrik dan
transmisi tenaga listrik, dan papan informasi keterangan teknis
jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman.
Pasal 66
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
jaringan
telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi:
1.
kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan
telekomunikasi untuk melayani sistem pusat pelayanan; dan
2.
kegiatan
operasional
penempatan
stasiun
bumi
dan
menara
pemancar
telekomunikasi
yang
memperhitungkan
aspek
keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan
telekomunikasi
dan
tidak
mengganggu
fungsi
sistem
jaringan
telekomunikasi;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
membahayakan
sistem
jaringan
telekomunikasi
dan
mengganggu
fungsi sistem jaringan telekomunikasi;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk
sistem jaringan
telekomunikasi meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan
pengawasan sistem jaringan telekomunikasi; dan
e.
ketentuan khusus untuk pembangunan, jarak antar menara, tinggi
menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1)
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e terdiri atas arahan
peraturan zonasi untuk sumber air dan arahan peraturan zonasi
untuk prasarana sumber daya air.
(2)
Arahan peraturan zonasi
untuk sumber air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
pembangunan prasarana lalu lintas air, kegiatan pembangunan
prasarana pengambilan dan pembuangan air dengan sistem daur
ulang
dan
memanfaatkan
kembali,
kegiatan
pembangunan
prasarana pengendalian kestabilan ketinggian muka air di sekitar
pintu keluar air danau, kegiatan penanaman vegetasi yang dapat
mengurangi
pencemaran
danau
di
sepanjang
pantai
danau,
kegiatan pembangunan prasarana pemantau kualitas air berkala,
kegiatan
pembangunan
prasarana
sistem
biofiltrasi,
kegiatan
penetapan
Standar
Baku
Mutu
Air
danau
kelas
I,
penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kualitas air
Danau
Toba
secara
berkala,
kegiatan
pengamanan
sungai,
Sempadan Danau, DTA, dan CAT;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
mengganggu fungsi sungai, danau, dan CAT sebagai sumber air;
dan
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
mengganggu fungsi sungai, danau, dan CAT sebagai sumber air.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 68
(1)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
prasarana
sumber
daya
air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan irigasi;
b.
arahan peraturan zonasi untuk sistem pengendalian banjir; dan
c.
arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
pengamanan
pantai
danau.
(2)
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan jaringan irigasi;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
mengganggu fungsi jaringan irigasi;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan
air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi
jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah
dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi;
dan
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
untuk
sistem
jaringan irigasi meliputi jalan inspeksi jaringan irigasi primer dan
sekunder, serta pos pemantau ketinggian permukaan air.
(3)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
pengendalian
banjir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan
sarana
dan
prasarana
sistem
pengendalian
banjir,
termasuk
penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai, serta
reboisasi di sepanjang sempadan sungai;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
mengganggu sistem pengendalian banjir;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
dan
pendirian bangunan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur
evakuasi
serta
bangunan
untuk
kepentingan
pemantauan
ancaman bencana, struktur alami dan struktur buatan yang
dapat mengurangi dampak bencana banjir; dan
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
untuk
sistem
pengendalian banjir meliputi struktur alami dan struktur buatan
yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.
(4) Arahan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(4)
Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengamanan pantai danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan
sistem pengamanan pantai danau;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
menggangu sistem pengamanan pantai danau;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
dan
pendirian bangunan yang mengganggu fungsi:
1.
lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana; dan
2.
struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi
dampak gelombang pasang.
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
untuk
sistem
pengamanan pantai danau meliputi struktur alami dan struktur
buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang.
Pasal 69
(1)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
jaringan
prasarana
permukiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk sistem penyediaan air minum;
b.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah;
c.
arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan;
dan
d.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan drainase.
(2)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
penyediaan
air
minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
pembangunan prasarana penunjang SPAM sesuai baku mutu air
minum dan berskala regional;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
mengganggu SPAM;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan
air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi
penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari
air
limbah
dan
sampah,
serta
mengakibatkan
kerusakan
prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan
d.
prasarana dan sarana minimum untuk SPAM meliputi:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
1.
unit
air
baku
meliputi
bangunan
penampungan
air,
bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan
peralatan
pemantauan,
sistem
pemompaan,
dan/atau
bangunan sarana penyediaan air minum; dan
2.
unit
produksi
meliputi
bangunan
pengolahan
dan
perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran
dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan
air minum.
(3)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
jaringan
air
limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
pengolahan air limbah sederhana berupa lahan basah buatan
(constructed wetland) yang hemat energi dan ramah lingkungan
pada kawasan permukiman masyarakat yang bertujuan untuk
mengurangi
kadar
Nitrogen
(N)
dan
Fosfor
(P),
kegiatan
pembangunan prasarana dan sarana jaringan air limbah dalam
rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air
limbah serta pembangunan prasarana penunjangnya;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan
sampah,
pembuangan
limbah
B3,
dan
kegiatan
lain
yang
mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
d.
prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan air limbah
berupa peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan; dan
e.
pengolahan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
untuk
pengelolaan
sampah
yang
terdiri
atas
pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan,
dan pemrosesan akhir sampah yang berlokasi jauh dari badan
perairan dan sumber air;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
pertanian
non
pangan,
kegiatan
penghijauan,
kegiatan
permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan
persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi
kawasan TPA;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
mengganggu fungsi kawasan TPA; dan
d.
ketentuan
pelarangan
atau
pengendalian
secara
ketat
pengembangan tempat pemrosesan akhir sampah pada kawasan
pariwisata meliputi:
1.
prasarana dan sarana minimum untuk TPA berupa papan
nama, kantor TPA, garasi alat berat, gudang, workshop dan
peralatan,
pemadam
kebakaran,
fasilitas
toilet,
cuci
kendaraan,
penyediaan
air
bersih,
listrik,
dan
alat
komunikasi area khusus daur ulang; dan
2.
ketentuan
khusus
untuk
TPA
meliputi
jarak
aman
TPA
dengan
kawasan
peruntukan
permukiman,
kawasan
peruntukan penerbangan, dan sumber air baku diatur sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(5)
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
sistem
pengelolaan
drainase
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka
mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan
pembangunan prasarana penunjangnya;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan
sampah,
pembuangan
limbah,
dan
kegiatan
lain
yang
mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
d.
prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase
meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat
penjaring sampah; dan
e.
ketentuan
khusus
untuk
sistem
jaringan
drainase
berupa
pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan
selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik
jalan.
Pasal 70
Arahan peraturan zonasi untuk pola ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 71
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 huruf a terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L1;
b.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L2;
c.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L3;
d.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L4; dan
e.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L5.
Pasal 72
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf a terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk resapan air.
Pasal 73
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
a
diatur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Arahan peraturan zonasi untuk resapan air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukannya meliputi kegiatan
pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air
terutama pada daerah dengan kelerengan lebih besar dari 40% (empat
puluh persen);
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi
daya
secara
terbatas
yang
memiliki
kemampuan
tinggi
dalam
menahan limpasan air hujan, serta kegiatan selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu dan/atau merusak
fungsi resapan air sebagai kawasan lindung;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi
daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi
resapan air sebagai kawasan lindung; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
penyediaan
sumur
resapan
dan/atau
waduk
pada
lahan
terbangun yang sudah ada; dan
2.
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan
budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 75
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf b terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai;
b.
arahan peraturan zonasi untuk sempadan sekitar danau; dan
c.
arahan peraturan zonasi untuk RTH kota.
Pasal 76
Arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukannya meliputi kegiatan
pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, pemasangan bentangan
jarigan
transmisi
tenaga
listrik,
kabel
telepon,
pipa
air
minum,
pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan
pembuangan
air,
bangunan
penunjang
sistem
prasarana
kota,
kegiatan
penyediaan
lokasi
dan
jalur
evakuasi
bencana,
pengembangan struktur alami berupa jenis dan kerapatan tanaman
dan/atau struktur buatan untuk mencegah daya rusak air mulai dari
hulu
hingga
hilir,
serta
pendirian
bangunan
untuk
kepentingan
pemantauan ancaman bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi
daya
pertanian
dengan
jenis
tanaman
yang
tidak
mengurangi
kekuatan struktur tanah dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai
kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan
reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi
hanya
untuk
bangunan
penunjang
kegiatan
transportasi
sungai,
kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas
ketinggian air sungai; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah
bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan
tanah, peredaran dan sebaran air, fungsi gerakan air, kelestarian
tumbuhan dan hewan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan
pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau
menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan
sampah,
serta
kegiatan
lain
yang
mengganggu
fungsi
sempadan
sungai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
d.
penetapan lebar sempadan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 77
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 huruf b terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukannya meliputi kegiatan
penyediaan jalur hijau pada sempadan sungai yang mengalir menuju
dan/atau
keluar
danau,
taman
rekreasi
beserta
kegiatan
penunjangnya, RTH, kegiatan sosial budaya, dan penyediaan sabuk
hijau berupa tanaman keras pada kawasan Sempadan Danau;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
Sempadan Danau sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain
kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan
penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas
ketinggian air danau, dan bangunan pengolahan air baku; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah
bentang alam, menggangu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi
hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan
hidup,
kegiatan
pemanfaatan
hasil
tegakan,
kegiatan
yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana
serta kegiatan yang mengganggu fungsi Sempadan Danau sebagai
kawasan perlindungan setempat.
Pasal 78
Arahan peraturan zonasi untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 huruf c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di
ruang terbuka, dan evakuasi bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi,
pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain
kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu
fungsi RTH kota sebagaimana kawasan perlindungan setempat; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun
pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial ekonomi lainnya
yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan
setempat.
Pasal 79
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf c terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk taman wisata alam;
b.
arahan peraturan zonasi untuk suaka margasatwa;
c.
arahan peraturan zonasi untuk cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
dan
d.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan konservasi perairan.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 80
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
taman
wisata
alam
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas,
dan angin serta wisata alam, kegiatan penelitian dan pengembangan
ilmu
pengetahuan,
kegiatan
pendidikan
dan
peningkatan
kesadartahuan
konservasi
alam,
kegiatan
pemanfaatan
sumber
plasma
nutfah
untuk
penunjang
budi
daya,
dan
kegiatan
penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran
anakan hewan yang diambil dari alam;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pendirian
bangunan
penunjang
kegiatan
penelitian
dan
pengembangan
ilmu
pengetahuan,
kegiatan
pendidikan
dan
peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
pendirian
bangunan
selain
bangunan
penunjang
kegiatan
penelitian
dan
pengembangan
ilmu
pengetahuan,
kegiatan
pendidikan
dan
peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang mengganggu fungsi taman
wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa akses yang baik
untuk keperluan rekreasi dan pariwisata, sarana pengawasan untuk
menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
sarana
perawatan,
serta
fasilitas
penunjang
kegiatan
penelitian,
pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan
plasma nutfah endemik.
Pasal 81
Arahan peraturan zonasi untuk suaka margasatwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 huruf b dan c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi
kegiatan
penelitian
dan
pengembangan
ilmu
pengetahuan,
pendidikan, wisata alam, dan peningkatan kesadartahuan konservasi
alam, penyimpangan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air,
energi air, panas, dan angin, serta pamanfaatan sumber plasma
nutfah utuk penunjang budi daya;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pariwisata terbatas dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya
untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
tidak mengganggu fungsi kawasan suaka margasatwa dan cagar alam;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
penanaman
tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan
dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada
di
dalam
kawasan,
kegiatan
budi
daya
yang
dapat
mengancam
kerusakan habitat dan keanekaragaman hayati untuk tumbuhan
endemik, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan suaka
margasatwa dan cagar alam; dan
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
berupa
sarana
pengawasan dan perlindungan populasi satwa liar dan habitatnya.
Pasal 82
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
kawasan
cagar
budaya
dan
ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
pelestarian,
penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya dan ilmu
pengetahuan;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pariwisata,
sosial
budaya,
keagamaan,
dan
kegiatan
selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
pendirian
bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang
merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan,
struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan
geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian
budaya masyarakat setempat; dan
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
berupa
sarana
perlindungan
benda,
bangunan,
struktur,
dan
situs
peninggalan
sejarah untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 83
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf e terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
pemijahan
ikan
termasuk endemik Danau Toba;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi perairan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menggangu
fungsi kawasan konservasi perairan.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 84
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf d terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gelombang pasang.
Pasal 85
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
kawasan
rawan
tanah
longsor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi:
kegiatan membuat terasering, talud atau turap, rehabilitasi, reboisasi,
penyediaan
sistem
peringatan
dini,
penyediaan
lokasi
dan
jalur
evakuasi bencana, dan kegiatan lain dalam rangka mencegah bencana
tanah longsor;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana tanah
longsor; dan
2.
pembatasan
pendirian
bangunan
kecuali
untuk
kepentingan
pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penebangan
pohon
dan
pendirian
bangunan
permukiman,
kegiatan
yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta
kegiatan
yang
berpotensi
menyebabkan
terjadinya
bencana
tanah longsor;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
penyediaan terasering, turap, dan talud; dan
2.
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi yang dilengkapi dengan
rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana tanah longsor.
e.
ketentuan khusus untuk kawasan rawan tanah longsor meliputi:
1.
pembangunan
prasarana
dan
sarana
drainase
yang
sesuai
kemiringan lereng dan kondisi tanah pada jaringan jalan dan
kawasan terbangun; dan
2.
penanaman vegetasi asli dan berakar tunggang pada jaringan
jalan dan lahan-lahan kritis.
Pasal 86
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
kawasan
rawan
gelombang
pasang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi:
pembuatan
pemecah
gelombang
dan
pelindung
pantai
danau,
pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi
dengan pintu dan pompa
sesuai dengan elevasi lahan terhadap
pasang surut, dan kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana gelombang pasang;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pariwisata, olahraga, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a dengan potensi kerugian kecil akibat bencana gelombang
pasang;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan
pasir dari tepi pantai danau, dan kegiatan yang dapat mengubah pola
arus danau; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan jalur
evakuasi
bencana
gelombang
pasang
serta
pemasangan
sistem
peringatan dini.
Pasal 87
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L5 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf e terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan;
b.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam;
c.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gerakan tanah;
d.
arahan
peraturan
zonasi
untuk
kawasan
yang
terletak
di
zona
patahan aktif;
e.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah; dan
f.
arahan peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air.
Pasal 88
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi
pemanfaatan
ruang
untuk
pariwisata
tanpa
mengubah
keunikan
batuan serta kegiatan kehutanan dan RTH;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pertanian,
perkebunan,
kegiatan
penggalian
untuk
penelitian
arkeologi dan geologi serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak mengganggu dan/atau merusak kelestarian
fungsi kawasan keunikan batuan;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan
batuan
dan
kegiatan
lain
yang
mengganggu
dan/atau
merusak
kelestarian fungsi kawasan keunikan batuan; dan
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
meliputi
sarana
perlindungan kawasan keunikan batuan.
Pasal 89
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
kawasan
keunikan
bentang
alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi
pemanfaatan ruang untuk pemertahanan fungsi kawasan cagar alam
geologi yang memiliki keunikan bentang alam serta pemanfaatan
ruang untuk pelindungan bentang alam yang memiliki ciri langka
dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan,
budaya, dan/atau pariwisata;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pertanian, perkebunan, kegiatan penelitian arkeologi dan geologi serta
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan keunikan
bentang alam;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan yang dapat
mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan keunikan
bentang alam; dan
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
meliputi
sarana
perlindungan kawasan keunikan bentang alam.
Pasal 90
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
kawasan
rawan
gerakan
tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi
kegiatan mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan
jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana,
serta kegiatan kehutanan, dan RTH;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pertanian,
perkebunan,
pendirian
bangunan
permukiman,
dan
jaringan prasarana serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak meningkatkan dampak negatif bencana;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
meningkatkan dampak negatif bencana;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimun meliputi penyediaan jalur
evakuasi bencana gerakan tanah; dan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
e.
ketentuan khusus untuk kawasan rawan
gerakan tanah berupa
penerapan ketentuan konstruksi bangunan tahan gerakan tanah.
Pasal 91
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan yang terletak di zona patahan
aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi
kegiatan mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan
jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana,
serta kegiatan kehutanan dan RTH;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pertanian,
perkebunan,
pendirian
bangunan
permukiman,
dan
jaringan prasarana serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak meningkatkan dampak negatif bencana;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
meningkatkan dampak negatif bencana;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimun meliputi penyediaan jalur
evakuasi bencana; dan
e.
ketentuan khusus untuk kawasan yang terletak di zona patahan aktif
berupa penerapan ketentuan konstruksi bangunan tahan bencana
patahan aktif.
Pasal 92
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf e terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukannya meliputi kegiatan
pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan imbuhan air
tanah terutama pada daerah dengan kelerengan lebih besar dari 40%
(empat puluh persen);
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi
daya
secara
terbatas
yang
memiliki
kemampuan
tinggi
dalam
menahan limpasan air hujan, serta kegiatan selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak menggangu dan/atau merusak
kelestarian fungsi kawasan imbuhan air tanah;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan yang dapat
mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan imbuhan
air tanah; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
sarana perlindungan kawasan imbuhan air tanah.
2.
penyediaan
sumur
resapan
dan/atau
waduk
pada
lahan
terbangun yang sudah ada; dan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
3.
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan
budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Pasal 93
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf f terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi
kegiatan pemanfaatan kawasan sempadan mata air untuk RTH dan
kegiatan mempertahankan fungsi kawasan sempadan mata air;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan wisata
tirta berupa wisata air panas secara terbatas pada kawasan sempadan
mata air dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi kawasan sempadan mata air;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
menimbulkan pencemaran terhadap air tanah serta kegiatan yang
dapat mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan
sempadan mata air; dan
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
berupa
sarana
perlindungan dan pelestarian air tanah.
Pasal 94
Arahan
peraturan
zonasi
untuk
kawasan
budi
daya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 huruf b terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B1;
b.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B2;
c.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B3;
d.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B4;
e.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B5;
f.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B6;
g.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B7;
h.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B8;
i.
arahan peraturan zonasi untuk Zona A1;
j.
arahan peraturan zonasi untuk Zona A2;
k.
arahan peraturan zonasi untuk Zona A3; dan
l.
arahan peraturan zonasi untuk Zona A4.
Pasal 95
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam
pasal 94 huruf a terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.1; dan
b.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.2.
Pasal 96
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
pada
kawasan
meliputi
kegiatan
permukiman kepadatan sedang dan tinggi dengan konsep langgam
arsitektur
budaya
Batak
dan
menghadap
danau,
pemerintahan
kabupaten atau kecamatan, pariwisata, pertemuan, pameran, budaya,
olah raga, RTH, pengembangan gedung yang tersusun rapat dan
vertikal yang tidak berada di zona rawan patahan aktif, pelayanan
transportasi, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan
perdagangan dan jasa, serta pelayanan tempat ibadah;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pemanfaatan ruang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B1.1;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B1.1;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
meliputi
ketentuan
KDB,
KLB,
KDH,
KTB,
serta
ketinggian
bangunan dan GSB terhadap jalan; dan
2.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkunganyang
berbasis mitigasi bencana.
e.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas
kawasan; dan
f.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas
dan
infrastruktur
pendukung
kegiatan
pariwisata
bertaraf internasional;
2.
tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan
dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan
3.
prasarana dan sarana kawasan permukiman, utilitas umum,
serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 97
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 huruf b terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
pada
kawasan
meliputi
kegiatan
permukiman kepadatan sedang dan tinggi dengan konsep langgam
asitektur
budaya
Batak
dan
menghadap
danau,
pemerintahan
kabupaten atau kecamatan, pariwisata, pertemuan, pameran, budaya,
olah raga, RTH, pengembangan gedung yang berbasis teknologi yang
adaptif
terhadap
bencana
patahan
aktif,
pelayanan
transportasi,
pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan perdagangan
dan jasa, serta pelayanan tempat ibadah;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pemanfaatan ruang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B1.2;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B1.2;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
meliputi
ketentuan
KDB,
KLB,
KDH,
KTB,
serta
ketinggian
bangunan dan GSB terhadap jalan; dan
2.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
berbasis mitigasi bencana.
e.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas
kawasan; dan
f.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas
dan
infrastruktur
pendukung
kegiatan
pariwisata
bertaraf internasional;
2.
tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan
dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan
3.
prasarana dan sarana kawasan permukiman, utilitas umum,
serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 98
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam
pasal 94 huruf b terdiri atas:
a.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2.1; dan
b.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2.2.
Pasal 99
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2.1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 huruf a terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
pada
kawasan
meliputi
kegiatan
permukiman kepadatan rendah dengan konsep langgam asitektur
budaya
Batak
dan menghadap danau,
pemerintahan kecamatan,
pariwisata, olah raga, RTH, pengembangan gedung yang tidak berada
di
zona
rawan
patahan
aktif,
pelayanan
transportasi,
pelayanan
pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan perdagangan dan jasa,
pelayanan tempat ibadah;
b.
kegiatan
yang
diperbolehkan
dengan
syarat
meliputi
kegiatan
pemanfaatan ruang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona B1.2;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B2.1;
d.
penerapan
intensitas
pemanfaatan
ruang
meliputi:
penerapan
ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan
KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
e.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
meliputi
ketentuan
KDB,
KLB,
KDH,
KTB,
serta
ketinggian
bangunan dan GSB terhadap jalan; dan
2.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
berbasis mitigasi bencana.
f.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pariwisata;
2.
tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan
dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan
3.
prasarana dan sarana kawasan permukiman perdesaan, utilitas
umum, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 100
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2.2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
pada
kawasan
meliputi
kegiatan
permukiman kepadatan rendah dengan konsep langgam asitektur
budaya
Batak
dan menghadap danau,
pemerintahan kecamatan,
pariwisata, olah raga, RTH, pengembangan bangunan gedung yang
berbasis teknologi yang adaptif terhadap bencana patahan aktif,
pelayanan transportasi, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan,
pelayanan perdagangan dan jasa, serta pelayanan tempat ibadah;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat kegiatan pemanfaatan
ruang
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
mengganggu fungsi kawasan pada zona B2.2;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B2.2;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
meliputi
ketentuan
KDB,
KLB,
KDH,
KTB,
serta
ketinggian
bangunan dan GSB terhadap jalan; dan
2.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
berbasis mitigasi bencana.
e.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pariwisata;
2.
tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan
dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan
3.
prasarana dan sarana kawasan permukiman perdesaan, utilitas
umum, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 101
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam
pasal 94 huruf c terdiri atas:
a.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3.1; dan
b.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3.2.
Pasal 102
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3.1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi: kegiatan untuk
usaha pariwisata berkelas (high-end), penyediaan fasilitas umum,
perbankan,
biro
perjalanan,
pendidikan,
pariwisata,
dan
industri
kreatif pariwisata;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan budi daya penunjang kegiatan pariwisata dan kegiatan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
yang
tidak
mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3.1; dan
2.
pembatasan
pendirian
bangunan
hanya
untuk
menunjang
kegiatan pariwisata.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B3.1;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan,
dan GSB terhadap jalan;
2.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
3.
pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas sedang
dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen).
e.
penyediaan prasarana minimum meliputi:
1.
fasilitas
dan
infrastruktur
bertaraf
internasional
pendukung
kegiatan pariwisata;
2.
akomodasi wisata bertaraf internasional di kawasan pariwisata
3.
tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan
dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan
4.
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan
sektor informal, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 103
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3.2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan untuk
usaha pariwisata massal, penyediaan fasilitas umum, perbankan, biro
perjalanan, pendidikan pariwisata, dan industri kreatif pariwisata;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan budi daya penunjang pariwisata dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu
fungsi kawasan pada Zona B3.2; dan
2.
pembatasan
pendirian
bangunan
hanya
untuk
menunjang
kegiatan pariwisata.
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B3.2;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
1.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan,
dan GSB terhadap jalan;
2.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
3.
pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas sedang
dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen).
e.
penyediaan prasarana minimum meliputi:
1.
fasilitas
dan
infrastruktur
bertaraf
internasional
pendukung
kegiatan pariwisata;
2.
akomodasi wisata bertaraf internasional di kawasan pariwisata;
3.
tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan
dan jasa, serta fasilitas umum lainnya; dan
4.
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan
sektor informal, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 104
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf d terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
pada
kawasan
meliputi
kegiatan
pertanian pangan beririgasi teknis, kegiatan pertanian pangan pada
lahan dengan
kemiringan 15% - 25% (lima belas persen sampai dengan dua puluh
lima
persen)
melalui
sistem
pertanian
terasering,
dan
kegiatan
permukiman
petani
dengan
kepadatan
rendah,
kegiatan
industri
pengolahan hasil pertanian secara terbatas, dan kegiatan penunjang
pertanian;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengubah fungsi lahan pertanian pangan dan tidak mengganggu
fungsi kawasan pada Zona B4; dan
2.
pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan
pemanfaatan hasil pertanian.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi :
1.
kegiatan yang menggangu fungsi kawasan peruntukan pertanian
dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan
jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi
kawasan pada Zona B4; dan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
2.
kegiatan alih fungsi lahan menjadi lahan budi daya non pertanian
kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama.
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
penetapan luas dan sebaran lahan pertanian pangan paling
sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan pertanian di
zona B4 dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang
wilayah provinsi dan rencana tata ruang Kabupaten;
2.
pengembangan
agrowisata
dan
pengintegrasian
kegiatan
pariwisata yang mendukung pelestarian lahan pertanian pangan;
3.
pengembangan jaringan irigasi untuk mendukung kebutuhan air
bagi lahan pertanian pangan;
4.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
berbasis mitigasi bencana; dan
5.
penyediaan ruang dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 105
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf e terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
pada
kawasan
meliputi
kegiatan
pertanian
hortikultura,
kegiatan
permukiman
petani
dengan
kepadatan rendah, dan kegiatan industri pengolahan hasil pertanian
secara terbatas;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; dan
2.
pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan
pemanfaatan hasil hortikultura.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang menggangu fungsi kawasan peruntukan pertanian
hortikultura dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup
lokasi
dan
jalur
evakuasi
bencana,
serta
kegiatan
yang
mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; dan
2.
kegiatan alih fungsi lahan menjadi lahan budi daya non pertanian
kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama.
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
penetapan luas dan sebaran lahan pertanian hortikultura paling
sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan pertanian
hortikultura di zona B5 dan akan diatur lebih lanjut dalam
rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang
Kabupaten;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
2.
pengembangan
agrowisata
dan
pengintegrasian
kegiatan
pariwisata yang mendukung pelestarian lahan pertanian pangan;
3.
pengembangan prasarana sumber daya air untuk mendukung
kebutuhan air bagi lahan pertanian hortikultura; dan
4.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
berbasis mitigasi bencana; dan
5.
penyediaan ruang dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 106
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam
pasal 94 huruf f terdiri atas:
a.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6.1; dan
b.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6.2.
Pasal 107
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6.1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan usaha
peternakan
berbasis
bisnis,
penunjang
peternakan,
dan
industri
pengolahan peternakan secara terbatas;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6.1; dan
2.
pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan
pengolahan limbah hasil kegiatan peternakan.
c.
yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menggangu fungsi
kawasan peruntukan peternakan dan kegiatan yang menghalangi
dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan
yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B6.1;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
pengembangan prasarana sumber daya air untuk mendukung
kebutuhan air bagi lahan peternakan;
2.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
berbasis mitigasi bencana;
3.
penyediaan ruang dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 108
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6.2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 huruf b terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan usaha
peternakan berbasis masyarakat, penunjang peternakan, dan industri
rumahan pengolah hasil peternakan secara terbatas;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6.2; dan
2.
pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan
pengolahan limbah hasil kegiatan peternakan.
c.
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
menghalangi
dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan
yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B6.2;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
pengembangan prasarana sumber daya air untuk mendukung
kebutuhan air bagi lahan peternakan;
2.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
berbasis mitigasi bencana; dan
3.
penyediaan ruang dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 109
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf g terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan usaha
perkebunan dan penunjang perkebunan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
kawasan pada Zona B7;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menggangu
fungsi
kawasan
peruntukan
perkebunan
dan
kegiatan
yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B7; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
penetapan luas dan sebaran lahan perkebunan paling sedikit 90%
(sembilan puluh persen) dari luas lahan perkebunan di zona B8
dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang wilayah
provinsi, dan rencana tata ruang kabupaten;
2.
pengembangan
agrowisata
dan
pengintegrasian
kegiatan
pariwisata yang mendukung pelestarian lahan perkebunan;
3.
penerapan
ketentuan
tata
bangunan
dan
lingkungan
yang
berbasis mitigasi bencana; dan
4.
penyediaan ruang dan jalur evakuasi bencana.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 110
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf h terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan hutan
produksi, pengelolaan hutan produksi dengan sistem agroforestri
antara tanaman hutan dan tanaman pertanian lahan usaha tanaman
keras, serta penunjang hutan produksi;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
kawasan pada Zona B8;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
yang
mengganggu fungsi kawasan pada zona B8; dan
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
berupa
penyediaan
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta
ruang dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 111
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf i terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi:
1.
kegiatan penyediaan struktur alami dan/atau struktur buatan
berupa
bangunan
pemecah
gelombang
untuk
menghindari
ancaman
bencana
gelombang
pasang
dan
pencegahan
sedimentasi, serta untuk mengurangi atau menetralkan dampak
buruk akibat pencemaran perairan di Danau Toba;
2.
kawasan peruntukan pendukung pariwisata; dan
3.
kawasan peruntukan pendukung tranportasi danau.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
kawasan pada Zona A1;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan pengolahan hasil budi daya perikanan dan kegiatan
pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan
beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan
pada zona A1; dan
2.
kegiatan
perikanan
KJA
yang
mengakibatkan
pencemaran,
melebihi
daya
tampung
beban
pencemaran
air
danau,
dan
mengganggu kelangsungan fungsi danau.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
d.
penyediaan
prasarana
dan
sarana
minimum
berupa
penyediaan
struktur buatan berupa bangunan pemecah gelombang;
e.
ketentuan khusus untuk zona A1 meliputi:
1.
penetapan kualitas air yang memenuhi baku mutu air kelas I
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
penetapan lebar Sempadan Danau sejauh 50 (lima puluh) meter
sesuai karakteristik wilayah; dan
3.
penetapan zona perairan pantai danau mulai dari surut terendah
sampai sejauh 15 (lima belas) meter sampai dengan 30 (tiga
puluh) meter; dan
4.
penanaman
vegetasi
dengan
jenis
tertentu
yang
dapat
mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran
perairan di Danau Toba.
Pasal 112
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf j terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
pada
kawasan
meliputi
kegiatan
pariwisata berbasis tirta yang terintegrasi dan penyediaan transportasi
danau, serta penyediaan struktur
alami untuk mengurangi atau
menetralkan dampak buruk akibat pencemaran perairan di Danau
Toba;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
kawasan pada Zona A2;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan pengolahan hasil budi daya perikanan dan kegiatan
pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan
beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan
pada zona A2; dan
2.
kegiatan
perikanan
KJA
yang
mengakibatkan
pencemaran,
melebihi
daya
tampung
beban
pencemaran
air
danau,
dan
mengganggu kelangsungan fungsi danau.
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas
dan
infrastruktur
bertaraf
internasional
pendukung
kegiatan pariwisata;
2.
akomodasi wisata bertaraf internasional di kawasan wisata tirta;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
3.
tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan
dan jasa, dan fasilitas umum lainnya;
4.
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan
sektor informal, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana;
5.
fasilitas
penyelamatan
dan
pertolongan
pertama
wisatawan
danau; dan
6.
penyediaan menara pengawas kegiatan pariwisata tirta.
e.
ketentuan khusus untuk zona A2 meliputi:
1.
penetapan kualitas air yang memenuhi baku mutu air kelas I
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2.
penetapan zona perairan pantai danau mulai dari surut terendah
hingga batas perairan dengan kedalaman 15 (lima belas) meter
atau jarak permukaan air danau hingga 50 (lima puluh) meter.
3.
penanaman
vegetasi
dengan
jenis
tertentu
yang
dapat
mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran
perairan di Danau Toba.
Pasal 113
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A3 sebagaimana dimaksud dalam
pasal 94 huruf k terdiri atas:
a.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A3.1; dan
b.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A3.2.
Pasal 114
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A3.1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
pada
kawasan
meliputi
kegiatan
penerapan teknologi alam dan/atau buatan untuk pemulihan kualitas
air
Danau
Toba,
pemijahan
ikan
termasuk
ikan
endemik,
dan
transportasi danau;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
kawasan pada Zona A3.1;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
budi
daya
perikanan, kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah
bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu
fungsi kawasan pada zona A3.1; dan
d.
ketentuan khusus untuk zona A3.1 meliputi:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
1.
penetapan kualitas air yang memenuhi baku mutu air kelas I
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2.
penetapan zona perairan danau pada garis horizontal mulai dari
surut terendah hingga kedalaman air 100 (seratus) meter.
Pasal 115
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A3.2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
pada
kawasan
meliputi
kegiatan
penerapan teknologi alam dan/atau buatan untuk pemulihan kualitas
air Danau Toba, pemijahan ikan termasuk ikan endemik, transportasi
danau, dan kegiatan budi daya perikanan yang berada di daerah pintu
keluar air Danau Toba;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
kawasan pada Zona A3.2;
c.
kegiatan
yang
tidak
diperbolehkan
meliputi
kegiatan
budi
daya
perikanan yang berada daerah pintu masuk air Danau Toba dan
kegiatan
pembuangan
limbah
padat
dan
cair,
limbah
bahan
berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi
kawasan pada zona A3.2; dan
d.
ketentuan khusus untuk zona A3.2 meliputi:
1.
penetapan kualitas air yang memenuhi baku mutu air kelas I
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2.
penetapan zona perairan danau pada garis horizontal mulai dari
surut terendah hingga kedalaman air 100 (seratus) meter.
Pasal 116
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A4 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf l terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
diperbolehkan
pada
kawasan
meliputi
kegiatan
rehabilitasi zona A4 untuk meningkatkan fungsinya sebagai zona
pengurai/dekomposer
ekosistem
alami,
transportasi
danau,
dan
kegiatan budi daya perikanan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
kawasan pada Zona A4;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan
limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada zona A4; dan
www.peraturan.go.id
2014, No.191
d.
ketentuan khusus untuk zona A4 meliputi penetapan zona perairan
pantai
pada
garis
horizontal
dengan
kedalaman
lebih
dari
(seratus) meter.
Pasal 117
Arahan peraturan zonasi diatur lebih lanjut di dalam Rencana Rinci Tata
Ruang yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bagian Ketiga
Arahan Perizinan
Pasal 118
(1)
Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2)
huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.
(2)
Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan
ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten
sesuai
peraturan
daerah
tentang
rencana
tata
ruang
wilayah kabupaten beserta rencana rincinya yang didasarkan pada
Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
(3)
Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan
ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis
kegiatan
pemanfaatan
ruang
yang
bersangkutan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sektor atau bidang terkait.
Bagian Keempat
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pasal 119
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(2)
huruf
c
merupakan
acuan
bagi
Pemerintah
dan
pemerintah daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam
rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba.
Pasal 120
Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh:
a.
Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b.
Pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan
c.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.
Pasal 121
(1)
Pemberian
insentif
dari
Pemerintah
kepada
pemerintah
daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dapat berupa:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
a.
subsidi silang;
b.
kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang
diberikan oleh Pemerintah;
c.
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
d.
pemberian kompensasi;
e.
penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
f.
publikasi atau promosi daerah.
(2)
Pemberian insentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
huruf b dapat
berupa:
a.
pemberian kompensasi dari pemerintah daerah penerima manfaat
kepada daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh
daerah penerima manfaat;
b.
kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c.
kemudahaan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang
diberikan
oleh
pemerintah
daerah penerima
manfaat
kepada
investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan/atau
d.
publikasi atau promosi daerah.
(3)
Pemberian insentif
dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c
dapat berupa:
a.
pemberian keringanan pajak;
b.
pemberian kompensasi;
c.
pengurangan retribusi;
d.
imbalan;
e.
sewa ruang;
f.
urun saham;
g.
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
h.
kemudahan perizinan.
Pasal 122
(1)
Disinsentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
a.
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan
ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
www.peraturan.go.id
2014, No.191
b.
pembatasan
penyediaan
prasarana
dan
sarana
di
daerah;
dan/atau
c.
pemberian status tertentu dari Pemerintah.
(2)
Disinsentif
dari
pemerintah
daerah
kepada
pemerintah
daerah
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
huruf b dapat
berupa:
a.
pengajuan
pemberian
kompensasi
dari
pemerintah
daerah
pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat;
b.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
c.
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan
ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah pemberi manfaat
kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat.
(3)
Disinsentif
dari
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c dapat
berupa:
a.
kewajiban masyarakat memberi kompensasi;
b.
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan
ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah;
c.
kewajiban masyarakat memberi imbalan;
d.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
e.
pensyaratan khusus dalam perizinan.
Pasal 123
(1)
Disinsentif
diberikan
untuk
kegiatan
pemanfaatan
ruang
pada
kawasan yang dibatasi pengembangannya.
(2)
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 124
Bentuk serta tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Arahan Pengenaan Sanksi
Pasal 125
(1)
Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau
sanksi
pidana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan bidang penataan ruang.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
(2)
Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten
beserta rencana rincinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang
Kawasan Danau Toba.
Pasal 126
(1)
Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Danau
Toba dilakukan pengelolaan Kawasan Danau Toba.
(2)
Pengelolaan Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
Gubernur,
dan
Bupati
di
Kawasan
Danau
Toba
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Pengelolaan Kawasan Danau Toba oleh Menteri dan menteri/pimpinan
lembaga
terkait
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas
pembantuan.
Pasal 127
(1)
Dalam
rangka
pengelolaan
Kawasan
Danau
Toba
dilakukan
pengawasan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui
kegiatan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
terhadap
kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang di
Kawasan Danau Toba.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
melibatkan peran masyarakat.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 128
Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Danau Toba dilakukan
untuk menjamin kualitas lingkungan, pariwisata, ekonomi, ekosistem, dan
keterkaitan antarwilayah di Kawasan Danau Toba.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 129
Peran
masyarakat
dalam
penataan
ruang
Kawasan
Danau
Toba
dilaksanakan dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan tata ruang;
b.
pemanfaatan ruang; dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang.
Pasal 130
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 huruf a berupa:
a.
masukan mengenai:
1.
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2.
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.
pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah
atau kawasan;
4.
perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5.
penetapan rencana tata ruang.
b.
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama
unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Pasal 131
Bentuk
peran
masyarakat
dalam
pemanfaatan
ruang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 huruf b dapat berupa:
a.
masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b.
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama
unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c.
kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan
rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d.
peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan
ruang
darat,
ruang
udara,
dan
ruang
di
dalam
bumi
dengan
memperhatikan
kearifan
lokal,
serta
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
kegiatan
menjaga
kepentingan
pertahanan
dan
keamanan,
serta
memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup
dan sumber daya alam; dan
f.
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 132
Bentuk
peran
masyarakat
dalam
pengendalian
pemanfaatan
ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf c dapat berupa:
a.
masukan
terkait
arahan
dan/atau
peraturan
zonasi,
perizinan,
pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
b.
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana
tata ruang yang telah ditetapkan;
c.
pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam
hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan
pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah
ditetapkan; dan
d.
pengajuan
keberatan
atas
keputusan
pejabat
yang
berwenang
terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana
tata ruang.
Pasal 133
(1)
Peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dapat disampaikan secara
lisan dan/atau tertulis kepada:
a.
menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait
dengan penataan ruang;
b.
Gubernur; dan
c.
Bupati.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat
disampaikan
kepada
atau
melalui
unit
kerja
yang
berada
pada
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan
penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Pasal 134
Pelaksanaan
tata
cara
peran
masyarakat
dalam
penataan
ruang
di
Kawasan Danau Toba dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 135
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, pemerintah daerah di
Kawasan Danau Toba membangun sistem informasi dan dokumentasi
penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Pasal 136
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan daerah tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana
www.peraturan.go.id
2014, No.191
tata ruang wilayah kabupaten, dan peraturan daerah tentang rencana
rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan
daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, peraturan daerah tentang
rencana
rinci
tata
ruang
beserta
peraturan
zonasi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 137
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a.
izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah
dikeluarkan,
dan
telah
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b.
izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak
sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini:
1.
untuk
yang
belum
dilaksanakan
pembangunannya,
izin
terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana
tata
ruang
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Daerah
berdasarkan Peraturan Presiden ini;
2.
untuk
yang
sudah
dilaksanakan
pembangunannya,
pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa
berlakunya
dan
dilakukan
dengan
menerapkan
rekayasa
teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata
ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
3.
untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan tidak
memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai
dengan
fungsi
kawasan
dalam
rencana
tata
ruang
dan
peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan Peraturan Presiden ini, atas izin yang telah
diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang
timbul
sebagai
akibat
pembatalan
izin
tersebut
dapat
diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai
dengan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian dengan
fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan
Presiden ini;
d.
pemanfaatan
ruang
di
Kawasan
Danau
Toba
yang
diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2014, No.191
1.
yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini,
pemanfaatan
ruang
yang
bersangkutan
ditertibkan
dan
disesuaikan
dengan
fungsi
kawasan
dalam
rencana
tata
ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
2.
yang sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dipercepat untuk
mendapatkan izin yang diperlukan;
e.
Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat
dan/atau
hak-hak
atas
tanah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
yang
karena
Rencana
Tata
Ruang Kawasan Danau Toba ini pemanfaatannya tidak sesuai
lagi,
maka
penyelesaiannya
diatur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Sepanjang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata
ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana rinci tata ruang berikut
peraturan zonasi di Kawasan Danau Toba belum disesuaikan dengan
Peraturan Presiden ini, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan
Danau Toba sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.
Pasal 138
(1)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba adalah
sejak
ditetapkannya
Peraturan
Presiden
ini
sampai
dengan
berakhirnya
jangka
waktu
RTRWN
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional.
(2)
Peninjauan
kembali
Rencana
Tata
Ruang
Kawasan
Danau
Toba
dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3)
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun:
a.
dalam
kondisi
lingkungan
strategis
tertentu
yang
berkaitan
dengan
bencana
alam
skala
besar
yang
ditetapkan
dengan
peraturan perundang-undangan;
b.
dalam
kondisi
lingkungan
strategis
tertentu
yang
berkaitan
dengan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-
undang; dan/atau
c.
apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba.
www.peraturan.go.id
2014, No.191
Pasal 139
Ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah
provinsi,
peraturan
daerah
tentang
rencana
tata
ruang
wilayah
kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang
beserta
peraturan
zonasi
yang
telah
ada
dinyatakan
tetap
berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 140
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
2014, No.191
www.peraturan.go.id
