Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN

PERPRES No. 81 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian

pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di

Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara

dilakukan untuk peningkatan konektivitas,

pengembangan infrastruktur kemaritiman,

pengembangan pusat logistik, pengembangan industri,

dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera
Utara.

(2) Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
  • Kawasan Industri Kuala Tanjung.

(3) Pembangunan, pengoperasian, dan/atau pengelolaan

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan

Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terpadu dan

terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan,

Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri

Kuala Tanjung.

(4) Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a

merupakan pelabuhan internasional yang berperan

melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang
umum (general cargo), curah cair, dan curah kering

yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung.

(5) Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan

kawasan industri terpadu untuk mendukung

pengembangan industri nasional dan Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung.

Pasal 2

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan

Indonesia I (Persero) untuk:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -4-

  • membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub

Internasional Kuala Tanjung; dan
- membangun, mengembangkan, dan mengelola

Kawasan Industri Kuala Tanjung,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

(2) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyusun Rencana

Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau

Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).

(3) Penyusunan Rencana Induk Pembangunan,

Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub

Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri

Kuala Tanjung dikoordinasikan oleh Kementerian
Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1) Penugasan pembangunan dan pengoperasian

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,

meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan

tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian,
pengusahaan, dan pemeliharaan.

(2) Penugasan pembangunan dan pengoperasian

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain
teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -5-

Pasal 4

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, PT Pelabuhan Indonesia I

(Persero) menyusun rencana pembangunan dan

pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala

Tanjung yang meliputi:

  • dokumen perjanjian konsesi;

- dokumen kelayakan (teknis, ekonomi dan
finansial) ;

  • desain teknis; dan
  • dokumen lingkungan dan sosial.

(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan

konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero).

(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan

Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri

Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan

untuk mendapat persetujuan.

(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30

(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap
dan benar.

Pasal 5

(1) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan

pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b,
dilaksanakan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

dengan mengikutsertakan dan bersama PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero).

(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui pembentukan badan usaha

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -6-

patungan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).

(3) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan

pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi

pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah,

pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan,

dan pemeliharaan.

(4) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan

pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(5) Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan

pengelolaan Industri Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan

Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan

menyusun rencana pembangunan, pengembangan,
dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung.

(2) Dalam rangka penyiapan dokumen rencana

pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan

Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaaan

konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan

Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha
patungan.

(3) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia

Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha
patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -7-

(1) dan ayat (2) menyampaikan permohonan izin usaha

Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Perizinan yang terkait dengan pembangunan,

pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri

Kuala Tanjung yang telah diberikan kepada PT

Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia

Asahan Aluminium (Persero) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau badan usaha patungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku

sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada badan

usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dalam pelaksanaan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan badan usaha patungan pembangunan,

pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri

Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dapat bermitra dengan badan usaha lain

dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.

(2) Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan

Indonesia I (Persero) atau PT Indonesia Asahan

Aluminium (Persero).

Pasal 8

(1) Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan

pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala

Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

huruf a dan penugasan untuk pembangunan,
pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri

Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1), dapat bersumber dari:

  • modal perusahaan;

- pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk
lembaga keuangan multilateral;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -8-

  • pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan

investasi pemerintah; dan/atau
- pendanaan lainnya.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT

Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan

pengadaan konsultan pengawas yang berkualifikasi

nasional atau internasional, untuk melakukan

pengawasan pembangunan dan pengoperasian

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan
pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan

Kawasan Industri Kuala Tanjung.

(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui

penunjukan langsung.

Pasal 10

(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) melakukan

pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala

Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan

sebagian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung
mulai Tahun 2018.

(2) Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tidak

dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan

pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala

Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ditetapkan langkah-langkah
penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan

pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala

Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -9-

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku

Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Prioritas.

Pasal 11

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan

Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
melakukan pembangunan, pengembangan, dan

pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung secara

bertahap dan mengoperasikan sebagian Kawasan Industri

Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan

dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional
Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan,

dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi

pembangunan untuk kepentingan umum.

(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penujang

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan
Kawasan Industri Kuala Tanjung.

(3) Proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan

dan belum selesai sebelum berlakunya Peraturan

Presiden ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan

tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

(4) Seluruh dokumen yang telah ada untuk pengadaan

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi
dokumen pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam

peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan

tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -10-

Pasal 13

(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan

relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak

pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub

Internasional Kuala Tanjung.

(2) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia

Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha

patungan dapat melakukan relokasi atas infrastruktur
jalan yang terkena dampak pembangunan,

pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri

Kuala Tanjung.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Badan Usaha

Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT

Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia

Asahan Aluminium (Persero) terhadap
penyelenggaraan penugasan; dan

  • mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya

untuk mendukung penugasan.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri

Perhubungan:

  • menetapkan lingkup pembangunan,

pengembangan dan pengoperasian serta

pentahapan pembangunan Pelabuhan Hub

Internasional Kuala Tanjung yang diajukan oleh
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero);

- menetapkan izin pembangunan dan izin
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional

Kuala Tanjung;

- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
teknis serta melakukan evaluasi atas

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -11-

pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub

Internasional Kuala Tanjung yang dilakukan oleh
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero); dan

  • menetapkan pemberian konsesi dari

Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan

Indonesia I (Persero).

(2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang

dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri

Perindustrian mendukung perencanaan pembangunan,
penyediaan infrastruktur, fasilitasi penyelesaian

permasalahan, penetapan sebagai obyek vital nasional

sektor industri, penetapan pedoman, dan/atau
pembentukan komite kawasan industri.

Pasal 17

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang

Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan

  • mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk

pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub

Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri
Kuala Tanjung termasuk fasilitas penunjang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dibidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk

kepentingan umum.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -12-

Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan:

  • memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan

untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan

Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan

Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;

dan

  • menerbitkan perizinan lingkungan hidup yang

diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan

Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Pasal 19

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat:

- memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena
dampak dalam pembangunan dan pengoperasian

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan/atau

Kawasan Industri Kuala Tanjung; dan
- memberikan dukungan pembangunan infrastruktur

untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan

Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Pasal 20

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Gubernur Sumatera
Utara memberikan kemudahan dan percepatan perizinan,

penetapan lokasi dan dukungan lainnya yang diperlukan

oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -13-

patungan dalam pembangunan dan pengoperasian

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.

Pasal 21

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bupati Batubara:

- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang penataan ruang; dan

  • memberikan kemudahan dan percepatan perizinan

untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung, penetapan

lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT

Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan

dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan
Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan

Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.

Pasal 22

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua

Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas
mengoordinasikan pembangunan dan pengoperasian

Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan

Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1), dan melaporkan kepada Presiden paling

sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-

waktu diperlukan.

Pasal 23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.164 -14-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id