Langsung ke konten

KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERPRES No. 81 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh

Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik

Negara, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai
dengan penunjukan Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -3-

(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

eselon I di lingkungan kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan

usaha milik negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Badan Usaha Milik Negara

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis,

penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,

penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,

restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan
perundang-undangan, manajemen sumber daya

manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -4-

penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,

restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan
perundang-undangan, manajemen sumber daya

manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan

manajemen risiko badan usaha milik negara;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha

Milik Negara; dan

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:

  • Wakil Menteri I;
  • Wakil Menteri II;
  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan

Informasi;

  • Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
  • Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
  • Staf Ahli Bidang Industri; dan

- Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -5-

Bagian Kedua

Wakil Menteri

Pasal 7

(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Wakil Menteri juga melaksanakan

sebagian tugas kementerian yang meliputi:

- perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang

pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis

strategis, penguatan daya saing dan sinergi,

penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan

berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor

Industri.
- perumusan kebijakan serta koordinasi dan

sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis

strategis, penguatan daya saing dan sinergi,

penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

dilaksanakan oleh Wakil Menteri I.

(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dilaksanakan oleh Wakil Menteri II.

Pasal 8

Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Wakil

Menteri I menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha,

penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya
saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan

pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi
badan usaha milik negara sektor Industri;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -6-

penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan

berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik
negara sektor Industri;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif

bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,

penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan

berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik
negara sektor Industri; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 9

Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Wakil
Menteri II menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha,
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya

saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan

pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi
badan usaha milik negara sektor Jasa;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,

penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan

berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik
negara sektor Jasa;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif

bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,

penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan

berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik
negara sektor Jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -7-

Pasal 10

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi,

Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Wakil Menteri

dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.

(2) Penentuan jumlah Asisten Deputi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis

organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi
korporasi.

(3) Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional.

(4) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.

Pasal 11

Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Kementerian.

Bagian Ketiga

Sekretariat Kementerian

Pasal 12

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 13

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Badan Usaha Milik Negara.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -8-

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan

fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik

Negara;

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Badan Usaha

Milik Negara;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/jasa;

  • pengelolaan data dan informasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan

Pasal 15

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan

serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-

undangan badan usaha milik negara.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan

menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -9-

  • perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum

dan peraturan perundang-undangan badan usaha
milik negara;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-

undangan badan usaha milik negara;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-
undangan badan usaha milik negara; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia,

Teknologi, dan Informasi

Pasal 17

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan

Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan

kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia,

teknologi, dan informasi badan usaha milik negara.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi,

dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber

daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung

jawab sosial badan usaha milik negara;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi,
informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha

milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi,

informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha
milik negara; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -10-

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko

Pasal 19

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik

negara.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang keuangan dan

manajemen risiko badan usaha milik negara;

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha

milik negara;

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha

milik negara;

- pengawasan atas kinerja, administratif, dan
manajemen risiko badan usaha milik negara; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Unsur Pengawas

Pasal 21

(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -11-

Pasal 22

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan

Usaha Milik Negara.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Staf Ahli

Pasal 24

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Kementerian.

Pasal 25

(1) Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada unsur pemimpin kementerian

terkait dengan implementasi kebijakan strategis dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

(2) Staf Ahli Bidang Industri mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan

badan usaha milik negara sektor industri dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -12-

(3) Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan

badan usaha milik negara sektor jasa keuangan dan

pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dan

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 26

Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 27

Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaran

pembangunan nasional.

Pasal 28

Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan

fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja

instansi pemerintah.

Pasal 29

(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha

Milik Negara.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -13-

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 30

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu

sesuai kebutuhan.

Pasal 31

Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus menyusun

analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 32

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

baik dalam lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara maupun dalam hubungan antar kementerian

dengan lembaga lain terkait.

Pasal 33

Semua unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha

Milik Negara harus menerapkan sistem pengendalian intern

di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -14-

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit

organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 36

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik

Negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 41
Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -15-

Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang

Kementerian Badan Usaha Milik Negara, masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum

diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan

Peraturan Presiden ini.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan

dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015
tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.235 -16-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id