(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh
Menteri.
Ditetapkan: 2019-01-01
(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh
Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai
dengan penunjukan Presiden.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -3-
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I di lingkungan kementerian.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,
penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan
perundang-undangan, manajemen sumber daya
manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara;
bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -4-
penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan
perundang-undangan, manajemen sumber daya
manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha
Milik Negara; dan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Informasi;
- Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -5-
Bagian Kedua
Wakil Menteri
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Wakil Menteri juga melaksanakan
sebagian tugas kementerian yang meliputi:
- perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis
strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor
Industri.
- perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis
strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan oleh Wakil Menteri I.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilaksanakan oleh Wakil Menteri II.
Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Wakil
Menteri I menyelenggarakan fungsi:
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya
saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi
badan usaha milik negara sektor Industri;
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -6-
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik
negara sektor Industri;
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik
negara sektor Industri; dan
Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Wakil
Menteri II menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha,
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya
saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi
badan usaha milik negara sektor Jasa;
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik
negara sektor Jasa;
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik
negara sektor Jasa; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -7-
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi,
Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Wakil Menteri
dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
(2) Penentuan jumlah Asisten Deputi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis
organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi
korporasi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Bagian Ketiga
Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -8-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
Negara;
anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
Bagian Keempat
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-
undangan badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -9-
dan peraturan perundang-undangan badan usaha
milik negara;
bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-
undangan badan usaha milik negara;
bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-
undangan badan usaha milik negara; dan
Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia,
Teknologi, dan Informasi
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan
Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia,
teknologi, dan informasi badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi,
dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung
jawab sosial badan usaha milik negara;
bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi,
informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha
milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi,
informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha
milik negara; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -10-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik
negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha
milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha
milik negara;
- pengawasan atas kinerja, administratif, dan
manajemen risiko badan usaha milik negara; dan
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -11-
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan pengawasan lainnya;
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada unsur pemimpin kementerian
terkait dengan implementasi kebijakan strategis dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Staf Ahli Bidang Industri mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan
badan usaha milik negara sektor industri dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -12-
(3) Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan
badan usaha milik negara sektor jasa keuangan dan
pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaran
pembangunan nasional.
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -13-
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus menyusun
analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara maupun dalam hubungan antar kementerian
dengan lembaga lain terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara harus menerapkan sistem pengendalian intern
di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -14-
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 41
Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -15-
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015
tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.235 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id