Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI DIREKTUR EKSEKUTIF DAN

PERPRES No. 81 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan

Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri

atas:

  • hak keuangan;
  • fasilitas biaya perjalanan dinas; dan
  • fasilitas jaminan sosial.

Pasal 2

(1) Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur

pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap

bulan.

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yaitu:

  • Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00

(tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

  • Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00 (enam

puluh dua juta rupiah);

  • Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00 (lima

puluh delapan juta rupiah);

  • Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan

Pengembangan Ekosistem sebesar

Rp54.250.000,00 (lima puluh empat juta dua

ratus lima puluh ribu rupiah);

  • Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar

Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta

rupiah); dan

  • Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar

Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta

rupiah).

(3) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) bersifat bersih atau neto.

(4) Hak keuangan bersifat bersih atau neto sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) merupakan hak keuangan

yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur

pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 177 -3-

dipotong pajak.

(5) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dibebankan pada Sekretariat Komite.

Pasal 3

(1) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur

Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana

Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,

apabila melakukan perjalanan dinas.

(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur

Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan

dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi,

Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi,

dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan

dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan

Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan

dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Pasal 4

Fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan

Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan

Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4

diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur

pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan

melaksanakan tugas.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak

keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 177 -4-

Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juli 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juli 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id