(1) Mengesahkan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute
Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang
Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang
Disempurnakan) yang telah ditandatangani oleh
Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2019
di Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Protocol on Enhanced
Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN
---
2022, No. 128 -3-
tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang
Disempurnakan) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
