Langsung ke konten

PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN

PERPRES No. 81 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penganekaragama.n Pangan adalah upaya peningkatan
ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam,
bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber
daya lokal.
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebu.nan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan
baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
1. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh
masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan
kearifan Iokal.
yang 4. Pangan Beragam , Bergizi Seimbang, dan Aman
selanjutnya disebut Pangan B2SA adalah gabungan
aneka pangan sumber karbohidrat, protein, lemak,
vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang
memenuhi standar keamanan pangan untuk hidup
sehat, aktif, dan produktif.
1. Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman
Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang
selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen
yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai
acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.
1. Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH
adalah irrdikator kualitas keragaman Pangan yang
menggambarkan sumbangan energi dalam susunail
kelompok aneka Pangan utama pada tingkat
ketersediaan danf atau konsumsi Pangan.

1. Pelaku. . .

SK No 189480A

---

PRESIDEN

### REI'UBLIK INDONESIA

1. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang
bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis
Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses
produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan
penunjang.
1. Pelaku Usaha Pangan Lokal adalah setiap orang yang
bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis
Pangan [,okal, yaitu penyedia masukan produksi,
proses produksi, p€rgolahan, pemasaran,
perdagangan, dan penunjang.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut
Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Pangan.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia
usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil,
pergurulan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
mitra pembangunan yang terkait dengan percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal.

Pasal 2

Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal.

BABII ...

SK No 189431A

---

iErl*ilt f{Il
INDONESIA

Pasal 3

Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal bertujuan untuk:
- meningkatkan ketersediaan aneka ragam Pangan
berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan
konsumsi Pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup,
beragam, bergizi seimbang, dan aman, merata,
tedangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat;
- meningkatkan keterjangkauan masyarakat atas aneka
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata
dan terjangkau;
- meningkatkan pemanfaatan Pangan untuk memenuhi
konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya
lokal; dan
- mempercepat pengembangan usaha Pangan berbasis
potensi sumber daya lokal, khususnya UMKM dan
industri kecil menengah dengan meningkatkan peran
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha
Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses
terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar,
dan insentif berusaha.

Pasal 4

Sasaran penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk:
- tersedianya Pangan yang beraneka ragam untuk
pemenuhan konsumsi Pangan B2SA dalam jumlah
yang cukup;
- tercapainya akses masyarakat atas aneka Pangan
berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan
terjangkau;
- tercapainya pemanfaatan Pangan sesuai dengan pola
konsumsi Pangan B2SA; dan

d.tercapainya...

SK No 191949 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

- tercapainya pengembangan usaha Pangan berbasis
potensi sumber daya lokal, peningkatan peran
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupate n f kota, Pemerintah Desa,
dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan
peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi,
pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.

Pasal 5

(1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

dilaksanakan berdasarkan strategi nasional percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal.
(21 Strategi nasional percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas:
- penguatan dukungan kebijakan/regulasi
mendukung pengembangan Pangan Lokal;
- pengarulsutamaan produksi dan konsumsi Pangan
Lokal;
- optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan
pekarangan;
- penguatan dan pengembangan industri Pangan
Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil
menengah;
- peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran
produk Pangan olahan berbasis potensi sumber
daya lokal secara efisien;
- peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap
masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi
Pangan B2SA;
- pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi
usaha Pangan Lokal; dan
- penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi
daya ikan, dan nelayan.

(3) Strategi...

SK No 189481 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

(3) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman

Pangan berbasis potensi sumber daya lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman

Pangan berbasis potensi sumber daya lokal menjadi
pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
dan Pelaku Usaha Pangan dalam menyelenggarakan
Penganekaragaman Pangan.
(21 Kementerian/lembaga melaksanakan strategi nasional
percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis
potensi sumber daya lokal sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.

(3) Pemerintah Daerah'provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupatenfkota, melaksanakan strategi nasional
percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis
potensi sumber daya lokal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaku Usaha Pangan melaksanakan percepatan

Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal sesuai dengan bidang usahanya.

Pasal 7

(1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman

Pangan berbasis potensi sumber daya lokal
diselenggarakan untuk memenuhi target pola konsumsi
Pangan B2SA untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
(21 Dalam rangka pencapaian target sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengukuran
skor PPH.

(21 (3) Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2O2O-2O24 untuk tahun 2024
sebesar 95,2 (sembilan puluh lima koma dua).

(4) Target...

SK No 189486A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(41 Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dijabarkan dalam indikator capaian, tahun dan target
capaian, kementerian / lembaga penanggung jawab, dan
kementerian/ lembaga pendukung.

(5) Target nasional skor PPH dalam kurun waktu tahun

2O25-2O3O mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

Pasal 8

(1) Dalam penyelenggaraan strategi nasional percepatan

Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal dan untuk memenuhi target PPH secara
nasional ditetapkan RAN-P3BPSDL.
(21 RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan untuk tahun 2024-2O3O.

(3) RAN-P3BPSDL mengacu pada Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Nasional.

(4) Selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), RAN-P3BPSDL disusun dengan
memperhatikan:
- ketersediaan Pangan untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber
daya lokal di seluruh wilayah sepanjang tahun;
- kebutuhan konsumsi Pangan B2SA untuk
mencapai sasaran skor PPH dengan
memperhatikan potensi sumber daya lokal;
- daya dukung sumber daya alam, sumber daya
ekonomi, sumber daya manusia, teknologi, dan
kelestarian lingkungan;
- rencana pembangunan dan rencana tata ruang
wilayah di tingkat nasional maupun daerah; dan
- peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota,
Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan.

(5) RAN-P3BPSDL...

SK No 189485 A

---

PRES!DEN

BLIK TNDONESIA

(21 (5) RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat
tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang

bersifat strategis, RAN-P3BPSDL dilakukan perubahan
dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Pasal 9

(1) Dalam rangka mendukung percepatan

Penganekaragaman Pangan berbasis sumber daya
lokal, gubernur dan bupati/wali kota men5rusun dan
menetapkan rencana aksi daerah.
(21 Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus selaras dengan RAN-P3BPSDL, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
kabupatenlkota.

(3) Selain mengacu pada RAN-P3BPSDL, Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21:
- pen5rusunan rencana aksi daerah provinsi harus
memperhatikan kebutuhan dan usulan dari
kabupaten/kota; dan
- penyusunan rencana aksi daerah kabupaten/kota
harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari
Desa.

Pasal 10

(1) Strategi nasional Percepatan Penganekaragaman

Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, serta pemangku kepentingan dalam
percepatan rangka menyelenggarakan
Penganekaragaman Pangan nasional berbasis potensi
sumber daya lokal.

(2) Dalam...

SK No 189488 A

---

PRES!trgN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam rangka menyelenggarakan percepatan
Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melaksanakan program dan kegiatan
percepatan Penganekaragaman Pangan nasional
berbasis potensi sumber daya lokal.

(3) Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan

(2), sebagaimana dimaksud pada ayat

kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten I kota melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatan kualitas pelaksanaan;
- peningkatan kualitas untuk pemantauan,
evaluasi, pengendalian, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 1 1

(1) Pelaksanaan dan pengorganisasian strategi nasional

maupun rencana aksi percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal pada
tingkat nasional dikoordinasikan dan dilakukan oleh
Badan.
(21 Pelaksanaan dan pengorganisasian strategi nasional
maupun rencana aksi percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal pada
tingkat daerah dikoordinasikan dan dilakukan oleh
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 12

Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk:
- mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan
percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal;
b.memberikan...

SK No 189489A

---

FRESIDEN

### BLIK INDONESIA

- memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan
percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal;
- menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran
serta peningkatan akuntabilitas percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal;
- memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan,
indikator capaian, dan target RAN-P3BPSDL; dan
- menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk
pencapaian keberhasilan pelaksanaan percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal.

Pasal 13

(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh

ke menterian / lembaga penanggung j awab ke giatan serta
kementerian / lembaga pendukung.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.

Pasal 14

(1) Pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan

kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan
bupati/wali kota.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan
tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.

Bagian Kedua
Pengawasan dan Pengendalian

Pasal 15

Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk:
- mengetahui ketercapaian pelaksanaan percepatan
Penganekaragamurn Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal;
b.menjamin...

SK No 191943 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- menjamin pelaksanaan rencana aksi percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal sesuai dengan perencanaan; dan
- mengidentifikasi potensi hambatan dan kendala dalam
pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan
berbasis potensi sumber daya lokal.

Pasal 16

(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh

kementerian / lembaga penanggung jawab kegiatan serta
kementerian / lembaga pendukung.
(21 Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Badan.

Pasal 17

(1) Pengawasan dan pengendalian di tingkat provinsi dan

kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan
bupatilwali kota.
(21 Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Badan dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 18

(1) Pelaporan capaian serta hasil pemantauan, evaluasi,

pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan
percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal dilakukan oleh
kementerian / lembaga penanggung jawab kegiatan serta
kementerian/lembaga pendukung dan disampaikan
kepada Kepala Badan.
evaluasi, l2l Pelaporan capaian serta hasil pemantauan, pengawasan, dan pengendalian percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal dilakukan secara berjenjang oleh bupati/wali
kota kepada gubernur dan gubernur kepada Kepala
Badan.

(3) Laporan...

SK No 191942 A

---

PRESItrEN

REFUEUT INDONESIA

-t2-

(21 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri sebagai tembusan.

(4) Kepala Badan melaporkan hasil laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21kepada Presiden.

Pasal 19

(1) Pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan

pelaporan penyelenggaraan percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,

Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilakukan 2

(dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,
evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

BAB VTI

PENDANAAN

Pasal 20

Pendanaan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat
diundangkan.

Agar

SK No 189432 A

---

PRESIDEN

### REFUBUI( INDONES]A

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2024

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

### JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2024

### MENTERI SEKRETARIS NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 171

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,-

Djaman

SK No 189483A

---

PRESIDEN

### REPUBLTK INDONES]A

LAMPIRAN

### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 81 TAHUN 2024

TENTANG

### PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI

### SUMBER DAYA LOKAL

### STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL

Kegiatan Tahun dan Target Kementerian/Lembaga Kementerian/Lembaga Rencana Aksi Indlkator Capaian Kementerlan/Itmbaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Strategi 1. Penguatan dukungan kebiJakan/regulast mendukung pengembangan Pangan Lokal
1. Menetapkan kebijakan Indikator capaian 1.1: Terbitnya kebijakan insentif pengembangan kawasan Pangan Lokal berupa penyediaan dan peningkatan
ekonomi mendukung alses atas teknologi, informasi, sarana produksi, Eodal, pemasarart, dan pembinaan manajeinen usaha
pengembangan industri Men5rusun kebijakan Terbitnya Peraturan 2024: 1 Peraturan Kementerian Desa, 1. Kementerian Dalam
Pangan Lokat mengenai prioritas Menteri Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Negeri (Kemendagri);
penggunaan dana desa Pembangunan Pembangunan Tertinggal, dan 2. Kementerian Keuangan
untuk mendukung Daerah Tertinggal, Daerah Tertinggal, Transmigrasi (Kemendes (Kemenkeu);
pengembangan industri dan Transmigrasi dan Transmigrasi per PDTT) 3. Kementerian Pertanian
Pangan Lokal mengenai Prioritas tahun (Kementan);

Penggunaan
SK No I15501 C

---

PRESIDEN

### BUK INDONESIA

Kegiatan Tahun dan Target Kementertan/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indikator Capaian Kementerian/Lembaga Capalan Penangnrng Jawab Pendukung
Penggunaan Dana 4. Kementerian Kelautan
Desa dan Perikanan (KKP);
1. Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional
/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Kemen
PPN/Bappenas); dan
1. Badan Pangan Nasional
(Bapanas):
1 naskah Badan Riset dan Inovasi 1. Kementerian Men5rusun kebijakan Tersusunnya 2025:
mengenai pengembangan rekomendasi kebijakan Nasional (BRIN) Koordinator Bidang
agroindustri berbasis kebijakan Perekonomian
Pangan Lokal (Kemenko Ekon);
1. Kementerian
Perindustrian
(Kemenperin);
1. Kementan;

1. Kemen .

SK No I15507 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Kegiatan Tahun dan Target Kementerlan/Lembaga Kementerlan/kmbaga Rencana Aksi Indlkator Capaian Kementerlan/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung
1. Kemen PPN/Bappenas;
dan
1. Bapanas.
1 naskah BRIN 1. Kemenko Ekon; Men5rusun kebijakan Tersusunnya 2024:
dalam rekomendasi kebijakan 2. Kemenperin; smart farming pengembangan Pangan kebijakan 3. Kementerian
Lokal Komunikasi dan
Informatika
(Kemenkominfo);
1. Kementan; dan
1. Kemen PPN/Bappenas.
Men5rusun kebijakan Terbitnya Peraturan 2024: 1 Peraturan BRIN 1. Kemenkeu;
mengenai prioritas riset Kepala Badan Riset Kepala Badan Riset 2. Kementerian
pengembangan industri dan Inovasi dan Inovasi Nasional Pendidikan,
Pangan Lokal Nasional mengenai Kebudayaan, Riset, dan
Prioritas Riset Teknologi
Pengembangan (Kemendikbudristek);
Industri Pangan 3. Kementan;
Lokal 4. KKP;
1. Kemen PPN/Bappenas;
dan
1. Bapanas.

Men5rusun
SK No 115539 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerian/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksi Indlkator Capaian Kementerlan/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Men5rusun peraturan Terbitnya Peraturan 2025: Bapanas 1. Kemendagri;
mengenai insentif mengenai Insentif 1 Peraturan Kepala 2. Kemen PPN/Bappenas;
pengembangan Pangan Pengembangan Badan 3. Pemerintah Daerah
Lokal, antara lain Pangan Lokal Provinsi (Pemda Prov);
mengenai penggunaan dan
tepung lokal dalam bahan 4. Pemerintah Daerah
baku industri Pangan, Kabupaten/Kota
penyediaan dan (Pemda Kab/Kota).
peningkatan akses atas
teknologi, informasi,
sarana produksi, modal,
pemasararn, dan
pembinaan manajemen
usaha
Memastikan Tercantumnya 2024-2030: Kemendagri 1. Kementan;
Penganekaragaman Penganekaragaman tercantumnya 2. KKP;
Pangan berbasis potensi Pangan berbasis Penganekaragaman 3. Kemen PPN/Bappenas;
sumber daya lokal potensi sumber Pangan berbasis 4. Bapanas;
tercantum dalam pedoman daya lokal dalam potensi sumber daya 5. Pemda Prov; dan
penyusunan perencanaan pedoman lokal dalam pedoman 6. Pemda Kab/Kota.
dan penganggaran daerah penyusun€rn penyusunan
perencanaan . . .
SK No ll55420

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Kegiatan Tahun dan Target Kementerlan/Lembaga Kementerian/Lembaga Rencana Aksi Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung
perencana€rn dan perencanaan dan
penganggaran pengEmggaran per
daerah tahun
Men5rusun kebijakan Terbitnya Peraturan 2024: 1 Peraturan Kemenko Ekon 1. Kemenkeu; mengenai insentif Menteri Koordinator Menteri Koordinator 2. Kemenperin;
pemanfaatan kredit usaha Bidang Bidang 3. Kementan;
rakyat bagi pengembangan Perekonomian Perekonomian 4. KKP; Pangan tokal hulu hilir mengenai Iftedit 5. Kemen PPN/Bappenas; Usaha Ralryat 6. Kementerian Koperasi
Pengembangan dan Usaha Kecil dan
Pangan Lokal Hulu Menengah (Kemenkop-
Hilir UKM); dan
1. Bapanas. Men5rusun kebijakan Tersusunnya 2024: 1 naskah Kemendagri 1. Kemenkeu;
mengenai sistem insentif kebijakan mengenai kebijakan 2. Kemen PPN/Bappenas; bagr daerah yang sistem insentif bagi dan berkinerja baik dalam daerah yang 3. Bapanas. pengembangan berkinerja baik
Penganekaragam€rn dalam
Pangan pengembangan
Penganekaragaman
Pangan

Melaksanakan
SK No 115509 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Kegiatan Tahun dan Target Kementertan/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Akst Indlkator Capalan Kementerlan/Irmbaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Melaksanakan kajian Tersedianya kajian 2024: 1 naskah Bapanas 1. Kemenko Ekon;
kebutuhan anggaran dan tentang kebutuhan kajian 2. Kemendagri;
belanja pemerintah untuk anggaran dan 3. Kemenkeu;
percepatan belanja pemerintah 4. Kemen PPN/Bappenas;
Penganekaragaman untuk percepatan dan
Pangan berbasis potensi Penganekaragaman 5. BRIN.
sumber daya lokal Pangan berbasis
potensi sumber
daya lokal

Menetapkan peraturan Terbitnya Peraturan 2024: 1 Peraturan Bapanas 1. Kementan;
mengenai mutu dan Kepala Badan Kepala Badan 2. KKP;
standar Pangan l.okal Pangan Nasional Pangan Nasional 3. Badan Pengawas Obat
untuk program bantuan mengenai Mutu dan dan Makanan (BPOM);
Pangan Standar Pangan dan
Lokal untuk 4. Badan Standardisasi
Program Bantuan Nasional (BSN).
Pangan

Men5rusun . .
SK No 115527 C

---

PRESIDEN
INDONESIA
-t-

Kegiatan Tahun dan Target Kementerian/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Men5rusun kebijakan Tersusunnya 2024-2030: I naskah KKP 1. Kemenko Ekon;
mengenai revitalisasi dan kebijakan mengenai kebiiakan 2. Kementerian
pengembangan sentra revitalisasi dan Koordinator Bidang
pengolahan hasil pengembangan Kemaritiman dan
perikanan berbasis sentra pengolahan Investasi (Kemenko
kawasan hasil perikanan Marves);
berbasis kawasan 3. Kemendagri;
1. Kemenkeu;
1. Kemen PPN/Bappenas;
1. BPOM; dan
1. Bapanas.
Mengoordinasikan Terkoordinasikannya 2O24-2O3O: 1 Kemen PPN/Bappenas Kementerian/lembaga
perumusan kebijakan, perumus€rn kegiatan per tahun terkait perumus€rn
perencanaan dan kebijakan, kebijakan, perencanaan
anggaran pembangunan perencanaan dan dan anggaran
nasional untuk anggaran pembangunan nasional
mendukung pembangunan untuk mendukung
Penganekaragaman nasional untuk Penganekaragaman
Pangan mendukung Pangan.
Penganek€rragaman
Pansan

Mengarusutamakan .
SK No 115508 C

---

PRESIDEN

### ELIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerlan/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksi Indlkator Capaian Kementerlan/Lembaga Capaian Penangnrng Jawab Pendukung
Mengarusutamakan Terlaksan€rnya 2024-2030: 1 Kemen PPN/Bappenas Kementerian/lembaga
Penganekarag€rman pengamsutamaan kegiatan per tahun terkait pengarusutamaan
Pangan dalam perumusan Penganekaragaman Penganekarag€rmErn
kebijakan f rencana aksi, Pangan dalam Pangan dalam perumuszrn
antara lain Rencana Aksi perumusan kebij akan / rencana aksi.
Nasional Pangan dan Gizi kebijakan f rencana
dan Rencana Aksi Nasional aksi, antara lain
Tujuan Pembangunan Rencana Aksi
Berkelanjutan Nasional Pangan
(Sustainable Deuelopment dan Giz1, dan
GoalslSDGs) Rencana Aksi
Nasional Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
(Sustainable
Deuelopment
GoalslSDGs)

1. Memanfaatkan
SK No ll55l0C

---

PRESTDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Kegiatan Tahun dan Target Kementerlan/kmbaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
1. Memanfaatkan Pangan Indikator capaian 1.2: Terbitnya kebijakan pemanfaatan Pangan Lokal dalam program bantuan Pangan
1 naskah Bapanas 1. Kemendagri; Lokal dalam program Melakukan kajian dan Tersedianya 2024:
bantuan Pangan pemetaan kelayakan rekomendasi kebijakan 2. Kementan;
Pangan Lokal sebagai kebijakan 3. KKP;
komponen bantuan kelayakan Pangan 4. BRIN;
Pangan Lokal sebagai 5. Pemda Prov; dan
komponen bantuan 6. Pemda Kab/Kota.
Pangan
Mengidentifikasi penerima Tersedianya data 2O24-2O3O: data Kementerian Sosial 1. Kementerian
bantuan Pangan untuk calon penerima calon penerima (Kemensos) Koordinator Bidang masyarakat rawan Pangan bantuan Pangan bantuan Pangan per Pembangunan Manusia
dart glzr yang dikategorikan tahun dan Kebudayaan
masyarakat rawan (Kemenko PMK);
Pangan dar: glzL 2. Kemendagri;
1. Kementerian Kesehatan
(Kemenkes);
1. Badan Kependudukan
dan Keluarga
Berencana Nasional
BKKBN:
1. Badan .

SK No 115526 C

---

PRESTDEN

### BLIK TNDONESIA

Kegiatan Tahun dan Target Kementerlan/Lembaga Kementertan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capaian Kementerian/Ircmbaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
1. Badan Nasional
Penanggulangan
Bencana (BNPB);
1. Badan Pusat Statistik
(BPS);
1. Bapanas;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.
Pemberian makanan Terlaksananya 2024-2030: 514 Kemenkes 1. Kemensos;
tambahan bagi ibu hamil pemberian kabupaten /kota per 2. Kementan;
kurang energi kronis dan makanan tambahan tahun 3. KKP;
balita bermasalah gzi bagi ibu hamil 4. Kemendagri;
berbahan baku lokal kurang energi 5. Kemendes PDTT;
kronis dan balita 6. BKKBN; dan
bermasalah gzi 7. Bapanas.
berbahan baku
lokal

Men5rusun. .

SK No 115512 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerlan/Lembaga Kementerian/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capaian Kementerian/Lembaga Capaian PenangtnrnE Jawab Pendukung
Menyusun rekomendasi Tersusunnya 2024: 1 naskah KKP 1. Kemendagri;
keb[jakan mengenai rekomendasi kebijakan 2. Kemenkeu;
pemberian bantuan kebiiakan mengenai 3. Kemenkes; dan
Pangan berbasis ikan bagi bantuan Pangan 4. Kemensos.
anak-anak, ibu hamil, berbasis ikan bagi
men5rusui, dan daerah anak-anak, ibu
men5rusui rawan $n hamil, dan daerah rawan
gllzl'
1. Menetapkan kebijakan Indikator capaian 1.3 Terbitnya kebijakan daerah (provinsi, kabupaten/kota) dalam penyelenggaraan percepatan
daerah untuk Penganekaraqaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal
menyelenggarakan Men5rusun kebijakan Terbitnya Peraturan 2O24-2O3O: 38 1. Pemda Prov; dan 1. Kemendagri; dan
Penganekaragaman daerah mengenai Kepala Daerah Peraturan Gubernur 2. Pemda Kab/Kota. 2. Bapanas.
Pangan berbasis Penganekaragaman mengenai Rencana dan 514 Peraturan
potensi sumber daya Pangan berbasis potensi Aksi Daerah untuk Bupati/Wali Kota
lokal sumber daya lokal sesuai Penganekaragaman
dengan norma, standar, Pangan berbasis
prosedur, dan kriteria potensi sumber
yang ditetapkan daya lokal
pemerintah

Mengalokasikan . . .

SK No 115513 C

---

FRESIDEN
REFTJB[.tK INDONESIA
-t2-
Kegtatan Tahun dan Target Kemerterlaa/kmbaga Kemeatedan/Lembaga Rencana Aksl Indllator Capalan Kemeatertan/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung
Mengalokasikan anggaran Teralokasinya 2024-2030 1. Pemda Prov; dan 1. Kemendagri; dan
daerah untuk percepatan anggaran daeratr teralokasinya 2. Pemda Kab/Kota. 2. Bapanas.
pengembangan untuk percepatan anggaran di 38
Penganekaragaman pengembangan provinsi dan 514
Pangan berbasis potensi Penganekaragaman kabupaten/kota per
sumber daya lokal dalam Pangan berbasis tahun
kebdakan terkait anggaran potensi sumber
pemerintah daerah daya lokal yang
ootimal
Strategi 2. Penganrsutamaan produksi don koasumai Paagaa l,okat
1. Mengoptimalkan Indikator capaiarrt 2.L: Meningkatnya proporsi alokasi anggaran untuk percepatan pengembangan penganekaragaman
alokasi anggaran untuk komoditas Pangan Lnkal di rnasing-masing kementerian/ lembaga
percepatan Melaksanakan Tersinkronisasinya 2024-2030: 1 kali Bapanas 1. Kementerian/lembaga pengembangan sinkronisasi program dan program dan per tahun terkait program dan
penganekaragaman kegiatan pengembangan kegiatan kegiatan komoditas Pangan Penganekaragaman pengembangan Lokal Pangan berbasis sumber Penganekaragaman
daya dan kearifan lokal Pangan;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.

Mengalokasikan
SK No 098924 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN9ONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerian/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Mengalokasikan anggaran Tersedianya 2O24-2O3O: tersedia Kemenkeu Kementerian/lembaga
untuk percepatan anggaran untuk anggaran per tahun di terkait percepatan
Penganekaragaman percepatan kementerian/lembaga Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi Penganekarag€rmErn terkait Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal Pangan berbasis sumber daya lokal
potensi sumber
daya lokal
1. Mengembangkan Indikator capatan2.2: Meningkatnya jumlah jenis tartantan/komoditas dan produksi Pangan biofortifrkasi serta jenis Pangan
biofortifrkasi dan yang difortifikasi
fortifikasi berbasis Melakukan perluasan dan Tersedianya 2024-2030: BRIN 1. Kemenkeu; Pangan Lokal percepatan varietas benih yang 1 komoditas per 2. Kemendikbudristek;
penelitian/pemuliaan dibiofortifikasi tahun 3. Kementan; dan
biofortifikasi pada 4. Kemen PPN/Bappenas.
tanaman Pangan dan
hortikultura
Meningkatkan produksi Meningkatnya 2024: O,6 juta ton Kementan 1. Kemenkeu;
beras biofortifikasi produksi beras 2. Kemen PPN/Bappenas;
biofortifikasi 3. BRIN;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.
Melakukan

SK No 115528 C

---

PRESIDEN

### REPUELIK TNDONESIA

-t4-

Keglatan Tahun dan Target Kementerlan/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerlan/Lembaqa Capaian Penangnrng Jawab Pendukung
Melakukan perluasan Meningkatnya jenis 2024-2030: Kemenperin 1. Kemen PPN/Bappenas;
fortikasi pada Pangan Pangan yang bertambahnya jenis 2. Kemenkes;
pokok yang dikonsumsi difortifrkasi Pangan yang 3. Kemendikbudristek;
sehari-hari oleh difortifrkasi per tahun 4. BPOM; dan
masyarakat 5. BRIN.
Mendistribusikan Pangan Terdistribusinya 2024-2030: Kemensos 1. Kemenko Ekon;
Lokal biofortifikasi dan Pangan Lokal terdistribusinya 2. Kemenkeu;
fortifikasi kepada biofortifikasi dan Pangan Lokal 3. Kemen PPN/Bappenas;
kelompok penerima fortifikasi kepada biofortifikasi dan 4. Kementerian Badan
manfaat kelompok penerima fortifikasi kepada Usaha Milik Negara
manfaat kelompok penerima (Kemen BUMN);
manfaat per tahun 5. BPS;
1. BPOM;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.
Mendorong pemanfaatan Termanfaatkannya 2024-2030: 10% dari Bapanas 1. Kemenko Ekon;
produk Pangan Lokal produk Pangan daerah rawan per 2. Kemensos;
biofortifikasi dan fortifikasi Lokal biofortifikasi tahun 3. Kemen PPN/Bappenas;
untuk program bantuan dan fortifrkasi 4. Kemen BUMN;
Pangan di daerah rawan untuk program 5. BPS;
Pangan bantuan Pangan di 6. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.

daerah
SK No ll55l4C

---

PRESIDEN

### REFUBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Rencana Aksi Indlkator Capalaa Kementerlan/kmbaga Capalan Penanggung Jawab Pendukuag
daerah rawan
Pansarr
Pemanfaatan beras Jumlah kelompok 2024:514 UPPKA BKKBN l.Kemendagri;
biofortifikasi untuk bahan kegiatan UPPKA 2025:771 UPPKA 2.Kementerian Agama
baku produk oleh yang memanfaatkan 2026: L.O28 UPPKA (Kemenag);
kelompok kegiatan Usaha beras biofortilikasi 2027: 1.285 UPPKA 3.Kementan;
Peningkatan Pendapatan untuk bahan baku 2028: L.542 UPPKA 4. Kemenkop-UKM;
Keluarga Akseptor produk 2029: L.799 UPPKA 5.Kementerian Pariwisata
(UPPKA) 2030:2.056 UPPKA dan Ekonomi
Ifteatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
(Kem enparekraf/ Bapare
krafl;
6.Kementerian
Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman
Modal (Kemen
Inves/BKPM);
T.Pemda Prov; dan
8.Pemda Kab/Kota.

Strategl3....SK No 098975 C

---

PRESIDEN

### FEPUBLIK TNDONESIA

Keglaten Tahun dan Target Kemeaterien/Itmb.gq Rencana Akst Indlkator Capalan Kementertan/Lembaga Capalan Penangguag Jawab Pendutung
Strategi 3. Optimaltsasi pemanfaatan lahan, termasuk l,ahaa pekarangan
1. Menetapkan dan Indikator capaian 3.1: Bertambahnya kawasan agribisnis Pangan Lokal terpadu
mengembangkan Melaksanakan kajian Tersusunnya hasil 2O24-2O3O: L naskah BRIN 1. Kemenkeu; kawasan agribisnis penguatan ekosistem kajian mengenai kajian per tahun 2. Kemendikbudristek; terpadu komoditas inovasi teknologi Pangan penguatan 3. Kemenperin; Pangan secara berbasis kawasan ekosistem inovasi 4. Kementan; berkelanjutan agribisnis terpadu teknologi Pangan 5. Kemen PPN/Bappenas;
berbasis kawasan dan
agribisnis terpadu 6. Bapanas.
Melaksanakan gerakan Termanfaatkannya 2024-2030: 1.000 Kementan 1. Kemendes PDTT;
pemanfaatan lahan lahan pekarangan desa per tahun 2. KKP; dan
pekarangan untuk untuk 3. Bapanas.
Penganekaragaman Penganekaragaman
Pansan Panean
Mengembangkan kebun Termanfaatkannya 2O24-2O3O: l.OOO Kemendikbudristek 1. Kementan;
sekolah untuk kebun sekolatr sekolah per tahun 2. KKP; dan
Penganekaragaman untuk 3. Bapanas.
Pangan Penganekaragaman
Pangan

Pengembangan. . .

SK No 098969 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Keglatan Tahua dan Target Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indltsator Capalan Kementerlan/Lembaga Capalan PenangEung Jawab Pendukung
Pengembangan kawasan Bertambahnya 2024:22.95O Ha Kementan 1. Kemenperin;
ubi kayu jumlah kawasan ubi 2. BRIN; dan
kayu 3. Bapanas.
Pengembangan kawasan Bertambahnya 2024;2.689 Ha Kementan 1. Kemenperin;
ubi jalar jumlah kawasan ubi 2. BRIN; dan
jalar 3. Bapanas.
Pengembangan kawasan Bertambahnya 2O24: 34.426 Ha Kementan 1. Kemenperin;
kacang tanah jumlah kawasan 2. BRIN; dan
kacang tanah 3. Bapanas.
Pengembangan kawasan Bertambahnya 2024:4OO Ha Kementan 1. Kemenperin;
sagu jumlah kawasan 2. BRIN; dan
sagu 3. Bapanas.
Pemanfaatan perhutanan Termanfaatkannya 2O24: 12,7 jutaHa Kementerian Lingkungan 1. Kemendagri;
Kehutanan 2. Kemenperin; dan sosial untuk ketahanan perhutanan sosial Hidup dan
Pangan untuk ketahanan (KLHK) 3. Kementerian Agraria
Pangan dan Tata Ruang
(ATR)/Badan
Pertanahan Nasional
(BPN).

1. Mengoptimalkan. . .

SK No 098974 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerlaa/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerian/Irmbaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
1. Mengoptimalkan lahan Indikator capaian 3.2: Termanfaatkannya lahan pekarangan untuk penyediaan Pangan B2SA
pekarangan untuk
budidaya aneka jenis Pendampingan dan Terlaksananya 2024:7 kelompok Kemendes PDTT 1. Kemendagri;
tanaman Pangan, pemberdayaan untuk pendampingan dan masyarakat di desa 2. Kementan;
ternak, dan ikan pengembangan lahan pemberdayaan atau kawasan 3. BRIN;
pekarangan dan lahan untuk pedesaan 4. Bapanas;
yang tidak produktif di pengembangan 5. Pemda Prov; dan
desa atau kawasan lahan pekarangan 6. Pemda Kab/Kota.
perdesaan dan lahan yang
tidak produktif di
desa atau kawasan
perdesaan
Mengembangkan lahan Bertambahnya 2024:7 kelompok Kemendes PDTT 1. Kemenkeu;
pekarangan dan lahan lahan pekarangan masyarakat di desa 2. Kementan;
yang tidak produktif di dan lahan yang dan kawasan 3. Bapanas;
desa dan kawasan tidak produktif di perdesaan 4. KLHK;
perdesaan untuk desa dan kawasan 5. Pemda Prov; dan
dikembangkan komoditas perdesaan untuk 6. Pemda Kab/Kota.
Pangan Lokal secara dikembangkan
berkelanjutan komoditas Pangan
Lokal secara
berkelaniutan

Pengembangan
SK No I15529 C

---

PREsIDEN

### FEFUELIK INDONESIA

Kcgtatan Tahun dan Tatget Kementertaa/Lembaga Rencana Alsl Indlkator Capalan Kementerlan/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung
Pengembirngan desa Jumlah desa untuk 2024-2030: 1OO desa Bapanas 1. Kemend"gri;
untuk penyediaan Pangan penyediaan Pangan per tatrun 2. Kementan;

### 82SA 82SA 3. KKP;

1. Kemendes PDTT; dan
1. BKKBN.
Btntagl rt. PcEgE t ! d.! pctrscnbllg.r trduttsl P.rtgll Lot l Lturu.lyr lrfKl .tu/rtru llduatrl ltecll UGn.ag.h
1. Melaksanakan Indikator capaian 4.1: Terlaksananya pendampingan dan pelatihan kepada petani, peternak, nelayan, pembudidaya ikan,
pendampingan dan UMKM, industri kecil menengah, dan usaha mikro lainnya
pelatihan kepada Pelatihan kegiatan Terlaksananya 2024-2030: 3 kali per Kementan 1. BPOM; dan
petani, peternak, Pangan l.okal pelatihan kegiatan tahun 2. Bapanas.
nelayan, pembudidaya Pansan Iokal
ikan, UMKM, IKM Psndampingan dan Terlaksanarlya 2024: 100 kelompok Kemendes PDTT 1. Kemendagri; Pangan, dan usaha pemberdayaan bidang pendarnpingan dan masyarakat 2. Kementan;
mikro lainnya untuk ketahanan pangan pada pemberdayaan 3. Kemenkop-UKM;
meningkatkan kelompok masyarakat di bidang ketahanan 4. Bapanas; produksi, mutu, desa pangan pada 5. Pemda Prov; dan
keamanan, varian dan kelompok 6. Pemda Kab/Kota. kemasarl, serta masyarakat di desa
pemasaran

Melakukan

SK No098941 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementeriarr/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksi Indikator Capaian Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Melakukan pelatihan dan Terlaksananya 2O24-2O3O: 2OO Bapanas 1. Kemenag;
pendampingan kepada pelatihan dan UMKM per tahun 2. Kemenkes;
UMKM di bidang Pangan pendampingan 3. Kemenkop-UKM;
Lokal kepada UMKM di 4. Kemenparekraf/Bapare
bidang Pangan kraf;
Lokal 5. BPOM;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.
Bimbingan dan pelatihan Terlaksananya 2024: 49.080 pelaku KKP 1. Pemda Prov; dan
bagi pelaku usaha sektor bimbingan dan usaha 2. Pemda Kab/Kota
kelautan dan perikanan pelatihan bagr
pelaku usaha sektor
kelautan dan
perikanan
Pendampingan dan Terlaksan€mya 2024: 8 lokasi (24O Kemenkop-UKM 1. Kemenkes;
pelatihan kepada usaha pendampingan dan usaha mikro) 2. Kemenperin;
mikro sektor Pangan pelatihan kepada 2025: 8 lokasi (24O 3. Kementan;
usaha mikro sektor usaha mikro) 4. KKP;
Pangan 5. BPOM;
1. Bapanas;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.

Pendampingan.
SK No I15530 C

---

FRESIDEN

### ELIK INOONESIA

Kegtatan Tahun dan Target Kemeaterlan/Lcmbaga Rencana Aksl IndlLator Capalan Kementedan/Lembaga Capalan Penaaggung Jawab Pendukunc
Pendampingan penerap€rn Persentase usaha 2024: 58o/o usaha BPOM 1. Kemenag;
cara produksi pangan kecil menengatr kecil menengatr 2. Kemenperin;
olahan yang baik bagr makanan yang 2025-2026: 59% 3. Kementan;
usaha kecil menengah menerapkan cara usaha kecil 4. KKP;
Pangan olahan produksi pangan menengah 5. Kemenkop-UKM; dan
olahan yang baik 2027-2028: 600/0 6. Bapanas.
usaha kecil
menengah
2O29-2O3O: 610/o
usaha kecil
menengah

Pendampingan dan Terlaksananya 2024: 2OO sertifikat Kemenag 1. Kemenperin;
fasilitasi sertifikasi halal sertifikasi halal bagi halal 2. Kemenkop-UKM;
bagi usaha kecil menengah usaha kecil 3. Bapanas; dan
Pangan tokal menengah Pangan 4. BPOM;
l,okal

Pemberdayaan

SK No 098962C

---

ETSTfiN
INDONESIA
22-

Keglatan Tahun daa Target Kementertan/kmbaga Kementertan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementertan/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukuag
Pemberdayaan ekonomi Jumlah UPPKA 2024:514 UPPKA BKKBN 1. Kemendagri;
keluarga melalui yang mendapatkan 2025:771 UPPKA 2. Kemenag;
pendampin gan / pelatihan pendampingan/ 2026: 1.028 UPPKA 3. Kemenkop-UKM;
kelompok kegiatan UPPKA pelatihan 2027: 1.285 UPPKA 4. Kemenparekraf/Bapare
2028: L.542 UPPKA kraf;
2O29: L.799 UPPKA 5. Kemen Inves/BKPM;
2O3O:2.056 UPPKA 6. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.
1. Memberikan insentif Indikator caparan 4.2: Terlaksananya pemberian insentif dan fasilitasi pembiayaan untuk peralatan panen, pasca panen,
dan fasilitasi dan/atau Deneolahan
pembiayaan untuk Memfasilitasi prasarana Tersedianya 2024: 158 unit Kementan 1. Kemenperin;
peralatan panen, pasca Pangan tokal prasarana Pangan 2. BRIN; dan
panen, dan/atau Lokal 3. Baoanas.
pengolahan, utamanya Bantuan peralatan Jumlatr UMKM 2O24-2O3O: 30 Bapanas 1. Kemenperin;
bagr petani, peternak, pengolahan Pangan lokal Pangan Lokal yang UMKM Pangan Lrkal 2. Kementan;
nelayan, pembudidaya untuk UMKM Pangan memperoleh per tahun 3. Kemenkop-UKM; dan
ikan, UMKM, industri Lokal bantuan peralatan 4. BRIN.
kecil menengah, dan pengolahan Pangan
usaha mikro lainnya Lokal

Pemberdayaan

SK No098961 C

---

PRESIDEN

### REPIIBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Terget Kementertan/Iembaga Rencana Aksi Indlkator Capalan Kementeriaa/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung
Pemberdayaan ekonomi Jumlah UPPKA 2024:514 kelompok BKKBN 1. Kemendagri;
keluarga melalui yang mendapatkan kegiatan UPPKA 2. Kemenag;
pendampin gan / pelatihan pendempinganlpela 2O25:771 kelompok 3. Kemenkop-UKM;
kelompok kegiatan UPPKA tihan kegiatan UPPKA 4. Kemenparekraf/ Bapare
2026:1.028 kraf;
kelompok kegiatan 5. Kemen Inves/BKPM;
UPPKA 6. Pemda Prov; dan
2027:1.285 7. Pemda Kab/Kota.
kelompok kegiatan
UPPKA
2028: 1.542
kelompok kegiatan
UPPKA

### 2029: L.799

kelompok kegiatan
UPPKA
2030:2.056
kelompok kegiatan
UPPKA

Dukungan

SK No 098960 C

---

EIfTTTftT{Il

### LIK INDONESIA

Keglataa Tahun dan Target Kementerian/Lembaga Reacana ALsl IndiLator Capalan Kementerlan/Lembaga Capaian Penangmrag Jawab Pendukung
Dukungan akses Jumlah pelaku 2024-2030: 1.000 KKP Kemenkop-UKM
permodalan bag pelaku usaha sektor debitur
usaha sektor kelautan dan kelautan dan
perikanan perikanan yang
memanfaatkan
akses nermodalan
Dukungan akses Jumlah petani dan 2024-2030:980 Kemenkop-UKM 1 Kemenko Ekon;
permodalan usaha mikro nelayan yang usaha mikro per 2 Kementan;
melalui kredit usaha mendapatkan tahun 3 KKP;
petani dan nelayan permodalan usaha 4 Kemen BUMN;
mikro melalui kredit 5 Pemda Prov; dan
usaha rakvat 6 Pemda Kab/Kota.
Pemberdayaan ekonomi Jumlah UPPKA 2024: 514 kelompok BKKBN 1 Kemendagri;
keluarga melalui kelompok yang mendapatkan kegiatan UPPKA 2 Kemenag;
kegiatan UPPKA pemberdayaan 2025: 771 kelompok 3 Kemenkop-UKM;
ekonomi keluarga kegiatan UPPKA 4 Kemenparekraf/Bapare
2026: 1.028 kraf;
kelompok kegiatan 5 Kemen Inves/BKPM;
UPPKA 6 Pemda Prov; dan
2027: 1.285 7 Pemda Kab/Kota.
kelompok kegiatan
UPPKA
2028: . . .
SK No 098959 C

---

FRESIDEN

### BLIK INDONESIA

Keglatan Tahua dan Target Kementerlan/Leubaga Kementertan/Lembega Rencana ALsl Iadrkator Capalan Kementertan/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung

### 2028: L.542

kelompok kegiatan
UPPKA
2029: r.799
kelompok kegiatan
UPPKA
2030: 2.056
kelompok kegiatan
UPPKA
1. Membina pelaku UMKM Indikator capaian 4.3: Terpenuhinya komitmen persyaratan pembeianiztr. berusaha UMKM Pangan Lokal
Pangan Lokal dalam Melaksanakan koordinasi Jumlah lokasi 2024: 33 lokasi Kementan 1. Kementerian
pemenuhan komitmen peluang usaha ekspor, koordinasi peluang koordinasi Perdagangan
persyaratan pemberian substitusi, dan usaha ekspor, (Kemendag);
perizinan berusaha pengembangan usaha substitusi, dan 2. Kemenkop-UKM;
produk hasil tanaman pengembangan 3. Kemenparekraf/Bapare
Pangan usaha produk hasil kraf; dan
tanaman Pangan 4. Bapanas.

Pendampingan

SK No 098958 C

---

PRESIDEN

### REPUBLTK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerlan/Lembaga Kementerlaa/Iembaga Rencana Atsl IndlLator Capaian Kementerlan/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Pendampingan kepada Terlaksananya 2O24-2O3O: 2OO Bapanas 1. Kemenag;
Pelaku Usaha Pangan atau pendarnpingan UMKM per tahun 2. Kemenkes;
UMKM Pangan tokal kepada Pelaku 3. Kemenperin;
Usaha Pangan atau 4. Kemenkop-UKM;
UMKM Pangan 5. Kemenparekraf/Bapare
L,okal kraf; dan
1. BPOM.
Fasilitasi penerbitan Terpenuhinya 2024-2030:2,5 juta Kemenkop-UKM 1. Kemen Inves/BKPM;
perizinan berusaha bagr persyaratan nomor induk 2. Pemda Prov; dan
usaha mikro pemberian nomor berusaha per tahun 3. Pemda Kab/Kota.
induk berusaha
bagi usaha mikro
bctbad. .u.obcr d.!n .h! Lcadh.tt lotrl tcc.rr Gidc! Stratcgl 5. Pctdttglrtrl! J8!8l8ua! dlrtrlbut drn DGm .lra tlsodul Prai.r otah.!
1. Mendorong kerja sarna Indikator capaian 5.1: Meningtratnyajumlah pelaku usaha sebagai penjaidn produk da]aE perryerapan produk Pangar Irkal
dengan pelaku usaha
pengembangan Jumlah lokasi 2024-2030: 34 Kementan 1. Kemenkop-UKM; dalam penyerapan Mendorong
produk Pangan Irkal informasi pasar komoditas kegiatan informasi provinsi 2. Kemendag; Pangan l,okal pasar komoditas 3. BRIN; dan
Pangan lokal 4. Bapanas.

Men5rusun . .
SK No 098957 C

---

PRESIDEN

### REFUBLIK INOONESIA

Keglataa Tahun dan Target Kementerlan/Lembaga Kemeaterlan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerlan/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendulung
Menyusun naskah kerja Tersusunnya 2024: L64 naskah Kemendes PDTT 1. Kemendag;
sama antara unit ke{a naskah kerja sarna kerja sarna 2. Kementan;
Eselon 1 dengan pelaku bidang distribusi 3. Kemenkop-UKM;
usaha bidang distribusi dan pemasaran 4. BRIN; dan
dan pemasaran hasil hasil pertanian dan 5. Bapanas.
pertanian dan produk produk pangan
panqan olahan desa olahan desa
Memfasilitasi temu bisnis Jumlah temu bisnis 2024-2029: I kali per Bapanas 1. Kemendag;
pengembangan usaha pengembangan tahun 2. Kementan;
Pangan lokal (ekspo usaha Pangan lokal 3. KKP;
Pangan l,okal) (ekspo Pangan 4. Kemenkop-UKM; dan
Lokd) 5. BRTN.
Bimbingan teknis Gudang sistem resi 2024: 23 gudang Kemendag 1. Kemenkeu;
pengelola gudang sistem gudang untuk sistem resi gudang 2. Kementan;
resi gudang untuk komoditas Pangan 2025: 25 gudang 3. KKP;
komoditas Pangan sistem resi gudang 4. Kemen PPN/Bappenas;
2026: 27 gudang dan
sistem resi gudang 5. Bapanas.
2027: 29 gudang
sistem resi gudang
2028: 31 sudane
sistem
SK No 098956 C

---

PRESIDEN

### ILIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerlan/Iembaga Kemeaterian/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerlaa/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
sistem resi gudang
2029: 33 gudang
sistem resi gudang
2O3O: 35 gudang
sistem resi Gudang
Fasilitasi pengembangan Jumlah pelaku 2024-2025: 550 per Kemenkop-UKM 1. Kemendag;
rantai pasok melalui usaha yang bekerja tahun UMKM 2. Kemenperin;
industri pengolahan sama dengan 3. Kementan; dan
berbasis bahan baku anggota koperasi 4. KLHK.
Pangan Lokal dari anggota dalam
koperasi pengembangan
produk Pangan
usaha mikro
1. Meningkatkan citra Indikator capaian 5.2: Meningkatnya volume penjualan Pangan Lokal dari UMKM yang dibina
Pangan lokal
Menyediakan media UMKM Tersedianya 2024:1 aplikasi Kementan 1. Kemenkominfo;
informasi Pangan Lokal media informasi 2. BRIN; dan
Pangan Lokal 3. Bapanas.

Fasilitasi

SK No 098955 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Kegiatan Tahun dan Target Kementerian/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indikator Capalan Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Fasilitasi Pengembangan Jumlah UMKM 2024:5 UMKM Kemenparekraf/Bapare 1. Kemenkop-UKM; dan
atraksi wisata di destinasi penyedia Pangan 2025:7 UMKM kraf 2. Bapanas.
wisata gastronomi Lokal yang terlibat
Indonesia sebagai atraksi
wisata di destinasi
wisata gastronomi
Indonesia
Produksi Konten Promosi Jumlah UMKM 2024:5 UMKM Kemenparekraf/Bapare 1. Kemenkop-UKM; dan
Destinasi Gastronomi penyedia Pangan 2025:7 UMKM kraf 2. Bapanas.
Indonesia Lokal yang
dipromosikan pada
konten promosi
destinasi
gastronomi
Indonesia
Internalisasi kuliner Lokasi internalisasi 2024:20 provinsi Bapanas 1. Kemendagri;
Pangan B2SA berbasis kuliner Pangan 2025:34 provinsi 2. Kemendikbudristek;
sumber daya lokal dalam B2SA berbasis 2026-2030: 38 dan
gastronomi Indonesia sumber daya lokal provinsi 3. Kemenparekraf/Bapare
dalam gastronomi kraf.
Indonesia
Mengembangkan

SK No ll55l5 C

---

FRESTDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Kegiatan Tahun dan Target Kementerian/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indikator Capaian Kementerian/Lembaga Capalan Penangtnrng Jawab Pendukung
Mengembangkan Berkembangrya 2024: 1 lokapasar Bapanas 1. Kemenperin;
lokapasar (marketplacel lokapasar {marketplacel 2. Kemendag;
Pangan Lokal pusat dan (marketplacel 3. Kemenkominfo;
daerah Pangan Lokal pusat 4. Pemda Prov; dan
dan daerah 5. Pemda Kab/Kota.
Mengembangkan gerai Berkembangnya 2024-2030: 30 gerai Bapanas 1. Kemendag;
atau galeri aneka olahan gerai atau galeri atau galeri per tahun 2. Pemda Prov; dan
Pangan Lokal spesifik aneka olahan 3. Pemda Kab/Kota.
wilayah Pangan Lokal
spesifik wilavah
Fasilitasi dan pembinaan Jumlah sertifikasi 2024:1O.OOO Kemenkop-UKM 1. Kementerian Hukum
standardisasi dan UMKM sertifrkasi produk per dan Hak Asasi Manusia
sertifikasi produk UMKM tahun (Kemenkumham);
1. Kemenkes; dan
1. BPOM.
Mengembangkan sentra Jumlah sentra 2024: 2 lokasi per KKP 1. Kemendag; dan
kuliner ikan berbasis kuliner ikan tahun 2. Kemenkominfo.
sumber daya lokal berbasis sumber
daya lokal

Registrasi

SK No 115516 C

---

PRESIDEN

### REFLIBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerlan/Leabega Kementertan/Lembaga Reacana A&st Indlkator Capalan Kementerlan/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung
Registrasi produk UMKM Jumlah produk 2O24-2O3O: 4.000 Bapanas 1. Kemendagri;
berbasis Pangan l.okal UMKM Pangarr sertilikat per tahun 2. Pemda Prov; dan
L,okal yal1g 3. Pemda Kab/Kota.
teregistrasi

1. Mengintegrasikan Indikator capaian 5.3: Meningkatnya akses masyarakat terhadap Pangan Lokal
Pangan Lokal ke dalam Mengembangkan satu data Meningkatnya akses 2024:1 aplikasi Kementan 1. Kemenkominfo; sistem logistik Pangan Pangan l,okal berbasis masyarakat 2. Kemendag; dan
nasional Sistem Pemerintahan terhadap data dan 3. Bapanas.
Berbasis Elektronik (SPBE) informasi Pangan
Lokal

Membangun sistem Terbangunnya 2024:1 sistem Bapanas 1. Kemendag;
logistik Pangan l,okal sistem logistik 2. Kementan;
nasional Pangan Lokal 3. KKP; dan
nasional 4. BRIN.

Strategl 6....
SK No 098952 C

---

PRESIDEN

### REPUEUK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementertan/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Stratcgt 6. Pcntrgtatu pcngcta.hua.r, Lcr.dara!, d.! rltrD Earyaratst Dclg9nd lrerlultlrr tretrgotrlut[rl Pugatr B28A
1. Melaksanakan Indikator capaian 6.1: Terlakaananya edukasi, perirbahan perilaku, dan kesadaran konsumen akan pentingnya maniaat
edukasi, perubahan Parrgarr B2SA Eecara periodik
perilaku, dan Promosi menu gzi Terlaksananya 2024-2030:514 Kemenkes 1. Kementan;
kesadaran konsumen seimbang pada setiap edukasi, perubahan kabupaten/kota 2. KKP; dan
akan pentingnya siklus kehidupan dengan perilaku, dan 3. Bapanas.
manfaat Pangan B2SA menggunakan ikan dan kesadaran
untuk hidup sehat, produk perikanan, serta konsumen akan
aktif, dan produktif sumber protein lainnya pentingnya manfaat
berkelanjutan terutama pada sasaran ibu Pangan B2SA
hamil dan keluarga secara periodik
dengan balita
Program Dapur Sehat Terbentuknya 2024:4.900 Dashat BKKBN 1. Kemenko PMK'
Atasi Sfimting (Dashat) di Dashat di Kampung 2025:5.OOO Dashat 2. Kemendagri;
Kampung Keluarga Keluarga 2026:5.100 Dashat 3. Kemenkes;
Berkualitas Berkualitas 2027:5.200 Dashat 4. Kementan;
2028:5.300 Dashat 5. KKP; dan
2029:5.400 Dashat 6. Bapanas.
2O3O: 5.500 Dashat

Sosialisasi

SK No 115531 C

---

PRESIDEN

### BLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerian/Lembaga Kementerian/Lembaga Rencana Aksl Indikator Capalan Kementerian/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung
Sosialisasi, promosi, dan Jumlah provinsi 2024-2030: Bapanas 1 Kemendagri;
edukasi Pangan B2SA dan 38 provinsi, 2 Kemendikbudristek;
514 kabupaten/kota 3 Kemenkes; berbasis potensi sumber kabupaten /kota
daya lokal yang melaksanakan 4 Kemenkominfo;
sosialisasi, promosi, 5 Kementan;
dan edukasi Pangan 6 KKP;
B2SA berbasis 7 BKKBN;
potensi sumber 8 Pemda Prov; dan
daya lokal 9 Pemda Kab/Kota.

Kampanye, sosialisasi, Meningkatnya 2Q24: Bapanas 1. Kemendagri;
edukasi, dan promosi konsumsi sa5rur dan 316,3 gram per 2. Kemendikbudristek;
konsumsi saJrur dan buah buah kapita per hari 3. Kemenkes;
1. Kemenkominfo;
1. Kementan;
1. BKKBN;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.

Kampanye

SK No 115532 C

---

FRESIDEN
t- HLIK INDONESIA

Keglataa Tahua dan Target Kementertan/Iembaga Keaenterlan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukunc
Kampanye, sosialisasi, Meningkatnya 2Q24: 11,04 gram Bapanas 1. Kemendagri;
edukasi, dan promosi konsumsi protein per kapita per hari 2. Kemendikbudristek;
konsumsi protein asal asal ternak 3. Kemenkes;
ternak 4. Kemenkominfo;
1. Kementan;
1. KKP;
1. BKKBN;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.
Kampanye, sosialisasi, Meningkatnya 2024: L4,7 kg per Bapanas 1. Kemendagri;
edukasi, dan promosi konsumsi dagrng kapita per tahun 2. Kemendikbudristek;
konsumsi dagrng 3. Kemenkes;
1. Kemenkominfo;
1. Kementan; dan
1. BKKBN.
Meningkatkan peran Jumlah daerahyang 2O24:38 provinsi Kemendagri 1. Kemenkes;
kepala daerah dalam mendapatkan 2. Kementan;
pelaksanaan perubahan pembinaan umum 3, KKP;
perilaku konsumsi dalam pelaksanaan 4. BKKBN; dan
masyarakat ke pola perubahan perilaku 5. Bapanas.
Panean B2SA konsumsi

masyarakat
SK No 098949 C

---

FRE9IDEN

### REFIJBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun den Target Kemeaterian/Iembaga Rencana Akst Indlkator Capalan Kementerlan/Iembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
masyarakat ke pola
Pangan B2SA
Melakukan kerjasama Jumlah lokasi 2O24:34 provinsi Kemenkominfo 1. Kemendagri;
dengan influencer, tokoh kampanye digital 2025-2030:38 2. Kemenag;
masyarakat, dan tokoh yang dilakukan provinsi 3. Kemenkes;
ag€rma untuk perubahan influencer, tokoh 4. Kementan;
perilakn konsumsi masyarakat, dan 5. BKIGIN; dan
masyarakat ke pola tokoh agarna untuk 6. Bapanas.
Pangan B2SA perubahan perilaku
konsumsi
masyarakat ke pola
Pangan B2SA
Melakukan penguatan Jumlah provinsi 2O24-2O3O:34 KKP 1. Kemendagri;
kampanye Gerakan yang melakukan provinsi 2. Kemenkes;
Memasyarakatkan Makan Gemarikan 3. Kementan; dan
Ikan (Gemarikan) 4. Bapanas.
Melakukan kampanye, Terlaksananya 2024-2030:34 KKP 1. Kemenkes;
sosialisasi, atau konsultasi kampanye, provinsi 2. Bapanas;
mutu dan keamanan hasil sosialisasi, atau 3. BSN: dan
perikanan
SK No 098948 C

---

PRESTDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerlan/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
perikanan melalui klinik konsultasi mutu 4. BPOM
mutu dan keamanan hasil
perikanan melalui
klinik mutu
Mengintegrasikan materi Terintegrasinya 2024: 1 panduan Kemenag 1. Kemenkes;
Pangan B2SA dalam materi Pangan edukasi dan 2. Kemenkop-UKM;
edukasi dan B2SA dalam pendampingan UMK 3. BPOM; dan
pendampingan usaha edukasi dan Pangan Lokal halal 4. Bapanas.
mikro kecil Pangan Lokal pendampingan
halal usaha mikro kecil
Pangan lokal halat
Melakukan sosialisasi, Jumlah lokasi 2024:38 provinsi Kemenag Bapanas
edukasi, dan sosialisasi, edukasi,
pendampingan usaha kecil dan pendampingan
dan menengah Pangan
Lokal halal
Mengintegrasikan materi Jumlah lokasi 2024-2030:34 Kemendikbudristek 1. Bapanas;
Pangan B2SA dalam sekolah yang provinsi 2. Pemda Prov; dan
pendidikan dan mendapatkan 3. Pemda Kab/Kota.
penyuluhan pangan yang

beragam

SK No ll55l8 C

---

PRESIDEN

### REPUBLTK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerlan/kmbaga Kementerlan/Iembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung
beragam dan ber$zi pendidikan dan
seimbang penyuluhan
1. Kemendagri ) Menambahkan materi Terintegrasinya 2024-2030: 58 Kemenko PMK
Pangan B2SA dalam materi Pangan kabupaten/kota per 2. Kemendikbudristek;
bimbingan teknis dan B2SA dalam tahun 3. Kemenkes;
supervisi dalam bimbingan teknis 4. Kementan;
pengembangan model dan supervisi dalam 5. Kemendes PDTT;
Desa Ramah Perempuan pengembangan 6. BKKBN;
dan Peduli Anak (DRPPA) model DRPPA 7. Bapanas;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.
Peningkatan peran anak Tersosialisasinya 2O24-2O3O: L Kementerian 1. Kemendagri;
dan keluarga sebagai materi melalui kelas kegiatan untuk Pemberdayaan 2. Kemendikbudristek;
pelopor dan pelapor online kepada anak seluruh provinsi dan Perempuan dan 3. Kemenkes;
melalui kelas online anak dan keluarga kabupaten/kota per Perlindungan Anak 4. Kementan;
(KPPPA) 5. Kemendes PDTT; dan keluarga terkait tahun
kesehatan dan pendidikan 6, BKKBN;
(Kolak Ketan) 7. Bapanas;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.

Penyediaan
SK No 115540 C

---

PRESTDEN

### FEPUBLIK INDONESIA

Kegiatan Tahun dan Target Kementertan/Lembaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksi Indlkator Capaian Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Penyediaan materi ajar Tersedianya materi 2024:1 modul Kementan 1. Kemendikbudristek;
Pangan B2SA di Politeknik ajar Pangan B2SA di dan
Pembangunan Pertanian Polbangtan 2. Bapanas.
(Polbangtan)

potef,rsi sumber daya lokal sebagai muatan 2. Mengintegrasikan Indikator capaian 6.2: Terintegrasinya Eateri Penganekaragaman Pangan berbasis
materi kurikulum
Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi Internalisasi pemanfaatan Terinternalisasinya 2O25-2O3O: I Kemendagri 1. Kemendikbudristek;
dalam pemanfaatan dokumen per tahun dan sumber daya lokal Pangan B2SA perencanaan Pangan B2SA dalam di 38 provinsi 2. Bapanas. sebagai muatan dokumen
bidang dokumen kurikulum, baik secara daerah di
nasional maupun lokal pendidikan perencanaan
bidang pada tingkatan daerah di pendidikan pendidikan anak usia lOo/o Kemendikbudristek 1. Bapanas; dini, dasar, dan/atau Pelatihan tenaga pendidik Jumlah tenaga 2O24-2O3O: pendidik yang tenaga pendidik per 2. Pemda Prov; dan menengah dilatih tahun 3. Pemda Kab/Kota.

Mengintegrasikan
SK No 115533 C

---

### BLIK TNOONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kemeaterlan/Lembaga Kementertan/Lembaga Rencana Atsl Indlkator Capaian Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Mengintegrasikan konsep Tersedianya 2O24:1 dokumen Kemendikbudristek 1. Kemenag;
Pangan B2SA berbasis perangkat ajar 2. Kemenkes;
potensi sumber daya lokal mengenai Pangan 3. KKP;
dalam perangkat qiar B2SA berbasis 4. Bapanas;
potensi sumber 5. Pemda Prov; dan
daya lokal 6. Pemda Kab/Kota.
Menyinergikan konsep Terwujudnya sinergi 2024-2030: 10% dari Kemendikbudristek 1. Kemenag;
Pangan B2SA dalam konsep Pangan jumlah sekolah per 2. Kemenkes;
program sekolah sehat B2SA dalam tahun 3. KKP;
program sekolah 4. Bapanas;
sehat 5. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.

Mengintegrasikan materi Terintegrasinya 2024:1 modul BKKBN 1. Kemenko PMK;
Pangan B2SA dalam materi Pangan 2. Kemendagri;
penJmsunan modul B2SA berbasis 3. Kemendikbudristek;
pengasuhan anak usia dini potensi sumber 4. Kemenkes;
di Bina Keluarga Balita daya lokal dalam 5. Kemendes PDTT;
(BKB) modul oensasuhan 6. Baoanas:
anak
SK No 098944 C

---

PRESIDEN

### REPTIBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target I(ementerian/Lembqge Kementerlan/Iembaga Rencana AJrst Indlkator Capalan Kementerlan/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung
Prov; dan anak usia dini di 7. Pemda
BKB 8. Pemda Kab/Kota.

Kemereko PMK; Promosi dan komunikasi Terlaksananya 2024-2030: 514 BKB BKKBN 1.
informasi dan edukasi di promosi dan 2. Kemendagri;
kelompok Bina Keluarga komunikasi 3. Kemendikbudristek;
Kemenkes; Balita (BKB) materi informasi dan 4.
PDTT; Pangan B2SA edukasi materi 5. Kemendes
Pangan B2SA di 6. Bapanas;
BKB 7. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.

1. Mening!<atkan. . .

SK No 098943 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Kegiatan Tahun dan Target Kementeilanll*mbaga Kementerlan/Lembaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
1. Meningkatkan gerakan Indikator capaian 6.3: Terlaksananya peninglataa gerakan nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbaais potenai
nasional percepatan sumber daya lokal yarrg efektif
Penganekaragaman Mendorong pembudayaan Jumlah 2024:60%o Kemenko PMK 1. Kemendagri;
Pangan berbasis konsumsi pangan sehat di kementerian/ Kementerian/ 2. Kemen PPN/Bappenas;
sumber daya dan kementerian/lembaga lembaga yang lembaga 3. Kemenkes;
kearifan lokal dengan melalui Gerakan melaksanakan 4. Kementerian
koordinasi pimpinan Masyarakat Hidup Sehat GERMAS terkait Pendayagunaan
formal dan nonformal (GERMAS) konsumsi pangan Aparatur Negara dan
melalui kegiatan sehat Reformasi Birokrasi
promosi, edukasi, (Kemen PAN RB);
diseminasi, dan 5. Kementan;
advokasi secara 6. Sekretariat Kabinet
sistematis (Setkab); dan
1. Bapanas.
Mengoordinasikan Terwujudnya 2024-2030: 38 Kemenko Ekon 1. Kemendagri;
gerakan nasional gerakan nasional provinsi 2. Kementan; dan
percepatan percepatan 3. Bapanas.
Penganekaragaman Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi Pangan berbasis
sumber daya lokal potensi sumber
daya lokal

Pemberian
SK No 115534 C

---

PRESIDEN

### REPUELIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerlan/kmbaga Kementerian/Lembaga Rencana Aksi Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukrlng
Pemberian makanan Terlaksananya PMT - Penurunan Kemenkes Bapanas
tambahan (PMT) ibu hamil berbasis Pangan Prevalensi sfiinting
kurang energi kronik Lokal pada balita dari
berbasis Pangan Lokal dan 24,4o/o (2021)
Perbaikan menu makanan menjadi l4o/o
masyarakat dengan Qo2al;
memanfaatkan Pangan - Penurunan
Lokal Prevelensi wa,sting
(kurus dan sangat
PMT balita dengan berat kurus) pada balita
badan (BB) kurang, balita dari 7,Loh (2O2Ll
gizr kurang, dan balita menjadi 7o/o (20241
kenaikan BB tidak cukup
(Weighf Falteringl berbasis
Pangan Lokal
mendapatkan protein
hewani, termasuk ikan
dan produk perikanan

Membentuk

SK No 115535 C

---

PRESIDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerian/Lembaga Kementerian/Lembaga Rencana Aksi Indikator Capaian Kementerlan/Lembaga Capalan Penanggung Jawab Pendukung
Membentuk pasar tani Lokasi pasar tani 2024:34 provinsi Kementan 1. Kemendag; dan
yang terbentuk 2. Bapanas.
Advokasi dan Komunikasi, Terlaksananya 2024: 8O7o keluarga BKKBN 1. Kemenko PMK;
Informasi, dan Edukasi gerakan program yang mendapatkan 2. Kemenkes;
(KIE) melalui program Bangga Kencana informasi mengenai 3. Kemenkominfo;
Pembangunan Keluarga, program Bangga 4. Kementan;
Kependudukan, dan Kencana 5. KKP;
Keluarga Berencana 6. Kemendes PDTT; 2025-2030: naik lo/o (Bangga Kencana) 7. Bapanas; per tahun keluarga 8. Pemda Prov; dan yang mendapatkan 9. Pemda Kab/Kota. informasi mengenai
program Bangga
Kencana
Men5rusun pedoman Terbitnya peraturan 2024: Bapanas 1. Kemendagri;
penyelengga-raan gerakan Kepala Badan 1 Peraturan Kepala 2. Kemenkes;
percepatan tentang pedoman Badan 3. Kementan;
Penganekaragaman penyelenggaraan 4. KKP; dan
Pangan berbasis potensi gerakan percepatan 5. BKKBN.
sumber daya lokal Penganekaragaman

Pangan
SK No 115536 C

---

PRESIDEN

### REPUBLTK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerlan/Iembaga Indlkator Capalan Rencana Atst Capalan Peaanggung Jawab Penduktrng Kementerian/Lembaga
Pangan berbasis
potensi sumber
daya lokal

2024-2030: 1 kali Bapanas 1. Kemendagri; Gerakan nasional Terlaksananya Kemenkes; konsumsi Pangan Lokal gerakan nasional per tahun 2.
Kementan; Pusat dan Daerah konsumsi Pangan 3.
Lokat 4. KKP;
1. BKKBN;
1. Pemda Prov; dan
1. Pemda Kab/Kota.

1. Kemendagri; Penguatan advokasi dan Terlaksananya 2024-2030: 34 Kemenkes
Kemenag; komunikasi perubahan penguatan advokasi provinsi 2. Kemendikbudristek; perilaku mendorong dan komunikasi 3.
Kemenkominfo; pemenuhan gizi seimbang perubahan perilaku 4.
mendorong 5. Kementan;
KKP; pemenuhan gza 6.
seimbang 7. BKKBN; dan
1. Bapanas.

Advokasi
SK No 098986 C

---

*r{

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Keglatan Tahun dan Target Kementerian/Lembaga Kementerian/kmbaga Rencana Aksl Indlkator Capalan Kementerian/Lembaga Capaian Penanggung Jawab Pendukung
Advokasi dan komunikasi Terlaksananya 2O24-2O3O:34 Kemendikbudristek 1. Kemenkes;
kepada Dinas Pendidikan advokasi dan Provinsi 2. KKP;
dan satuan pendidikan komunikasi kepada 3. Bapanas;
untuk percepatan Dinas Pendidikan 4. Pemda Prov; dan
Penganekaragam€rn dan satuan 5. Pemda Kab/Kota.
Pangan berbasis potensi pendidikan di
sumber daya lokal kabupaten /kota
Men5rusun kebijakan Tersusunnya 2024-2025: 1 naskah KKP 1. Kemendagri;
mengenai Gemarikan kebijakan mengenai kebijakan 2. Kemenkes;
menggunakan sumber Gemarikan