Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN

PERPRES No. 82 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

(1) Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif untuk mendukung:
a. penyelenggaraan kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan program, anggaran, dan urusan keuangan;
d. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
e. pengelolaan administrasi permohonan perlindungan kompensasi, restitusi, dan pemberian bantuan;
f. pengelolaan administrasi pengaduan dari masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban didukung oleh paling banyak 5 (lima) Bagian.
(2) Setiap ...

(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun dalam hubungan kerja sama dengan instansi terkait.

Pasal 5

(1) Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 6

(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan usulan dan/atau pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 7 ...

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8

(1) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta seluruh pegawai sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berasal dari pegawai negeri yang penempatan dan pembinaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepegawaian.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkrut dari berbagai departemen atau lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan kebutuhan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(3) Penempatan Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan seluruh pegawai sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 9

Kantor Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan seluruh pegawai Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berada pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 10 ...

Pasal 10

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso