Langsung ke konten

PENGESAHAN

PERPRES No. 82 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2011-09-23

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Kyrgyzstan mengenai Pembebasan Visa Bagi
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kyrgyz
Republic on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 23 September 2011 di New York,
Amerika Serikat, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Kyrgyz, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Kyrgyz, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.192

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id