Mengesahkan Agreement on the Establishment of the Global Green Institute
(Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau) yang
ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 September
2012 di Seoul, Korea Selatan, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE GLOBAL
Ditetapkan: 2012-06-20
Pasal 1
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli persetujuan
dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan naskah
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli
persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.192 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2014
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
