Langsung ke konten

JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PERPRES No. 82 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Lembaga
Keuangan Internasional yang memberikan pinjaman langsung kepada
Badan Usaha Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman.
1. Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur
berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan
Internasional secara langsung kepada Badan Usaha Milik Negara
Infrastruktur dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik
Negara berdasarkan perjanjian pinjaman dengan syarat dan
ketentuan setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat.
1. Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan
multilateral dan lembaga keuangan negara yang memiliki hubungan
diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan
Pinjaman Langsung.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.167 3

1. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat dan
ditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditor
dan Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangka
pembiayaan infrastruktur.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan
tentang Badan Usaha Milik Negara.
1. Penyediaan Infrastruktur adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
dalam rangka penyediaan sarana dan/atau prasarana untuk
pelayanan publik yang bermanfaat besar terhadap masyarakat dan
berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi baik dalam lingkup
nasional maupun daerah.
1. Dokumen Proyek Infrastruktur adalah dokumen yang dihasilkan dari
kegiatan penyiapan Proyek Infrastruktur, yang terdiri atas dokumen
teknis, dokumen finansial, dan dokumen hukum.
1. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMN
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
1. Surat Pernyataan Berminat adalah surat yang memuat keterangan
mengenai minat untuk menyediakan Pinjaman Langsung dari
Lembaga Keuangan Internasional.
1. Penilaian Kelayakan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mendapatkan kesimpulan mengenai apakah Pinjaman
Langsung dalam Surat Permohonan Jaminan layak diberikan
Jaminan Pemerintah Pusat.
1. Kelayakan Ekonomi adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang
disimpulkan berdasarkan besarnya manfaat ekonomi dari
ketersediaan infrastruktur kepada masyarakat.
1. Kelayakan Finansial adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang
disimpulkan berdasarkan adanya kemampuan dari Proyek

www.peraturan.go.id

---

2015, No.167 4

Infrastruktur untuk menghasilkan pemasukan yang dapat
mengembalikan secara penuh biaya yang telah dikeluarkan.
1. Kemampuan Membayar adalah kemampuan BUMN untuk dapat
membayar kembali kewajiban finansial yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman.
1. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang
diperkenankan untuk penerbitan Jaminan terhadap pinjaman yang
diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan

Internasional yang memberikan Pinjaman Langsung kepada BUMN
untuk Penyediaan Infrastruktur.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.

(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan

prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 3

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap
Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh:
- BUMN yang melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur; dan
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang akan
diteruspinjamkan kepada BUMN untuk melakukan kegiatan
Penyediaan Infrastruktur.

Pasal 4

(1) Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN

sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a dapat diberikan sepanjang:
- BUMN tersebut:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.167 5

1. 100% (seratus persen) modal atau sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Pusat; atau
1. sahamnya hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat bersama-
sama dengan BUMN lain yang 100% (seratus persen)
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- BUMN tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan
Kemampuan Membayar berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan;
dan
- proyek infrastruktur yang akan disediakan:
1. tercantum dalam daftar proyek infrastruktur yang:
- ditetapkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas;
- ditetapkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian; atau
- sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional berdasarkan surat pernyataan dari Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
1. memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial
berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c,

dapat dikecualikan terhadap BUMN yang sedang melaksanakan
penugasan untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan Peraturan
Presiden.

Pasal 5

Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dapat diberikan,
sepanjang:
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara tersebut memiliki
kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar;
- Pinjaman Langsung tersebut dilakukan dalam rangka
diteruspinjamkan kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 4 ayat (2); dan
- untuk membiayai proyek infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (2), dengan skala kecil

hingga menengah, yang nilai dan kriterianya ditetapkan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.167 6

Bagian Kesatu
Pengajuan Jaminan

Pasal 6

(1) BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan
jaminan kepada Menteri, setelah mendapatkan pernyataan berminat
dari Lembaga Keuangan Internasional.

(2) Permohonan jaminan yang diajukan oleh BUMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
- salinan surat pernyataan berminat dari Lembaga Keuangan
Internasional;
- Dokumen Proyek Infrastruktur, paling sedikit terdiri atas:
1. salinan daftar proyek infrastruktur, yang di dalamnya
tercantum proyek infrastruktur yang bersangkutan;
1. dokumen ...
1. dokumen lengkap Studi Kelayakan, yang menunjukkan
bahwa proyek infrastruktur yang bersangkutan memenuhi
Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial; dan
1. seluruh dokumen perseroan yang terkait dengan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) dan
huruf (b).

(3) Ketentuan mengenai persyaratan Kelayakan Finansial sebagaimana

pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap BUMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(4) Permohonan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
harus melampirkan paling sedikit:
- salinan surat pernyataan berminat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
- seluruh dokumen Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik
Negara yang terkait kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5.

(5) Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dapat

memberikan pertimbangan kepada Menteri terhadap permohonan
jaminan yang diajukan oleh BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

www.peraturan.go.id

---

2015, No.167 7

Bagian Kedua
Penilaian Kelayakan

Pasal 7

(1) Penilaian Kelayakan terhadap BUMN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a dilakukan sejak seluruh dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tersedia lengkap.

(2) Penilaian Kelayakan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan
sejak seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
tersedia lengkap.

(3) Penilaian Kelayakan dilakukan dengan memeriksa terpenuhinya

seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan standar yang berlaku umum dalam kegiatan penilaian
kredit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penilaian Kelayakan

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Menteri melakukan Penilaian Kelayakan terhadap Jaminan atas

Pinjaman Langsung kepada BUMN dan Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur Milik Negara.

(2) Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan

Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk melakukan Penilaian
Kelayakan terhadap Jaminan yang diberikan secara langsung oleh
Menteri atas Pinjaman Langsung BUMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a.

(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang BUMN.

(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

Apabila BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5,
dan Pasal 6, Menteri menerbitkan persetujuan prinsip Jaminan untuk
digunakan dalam perundingan Perjanjian Pinjaman dengan Lembaga
Keuangan Internasional.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.167 8

Bagian Ketiga
Penerbitan Surat Jaminan

Pasal 10

(1) BUMN dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara

menyampaikan rancangan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri dalam rangka
pemberian Jaminan.

(2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan telaah

paling sedikit:
- suku bunga setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat;
- masa pinjaman; dan
- masa tenggang.

(3) Setelah dilakukan reviu rancangan, Menteri dapat:

- menerbitkan surat Jaminan bersamaan dengan penandatanganan
Perjanjian Pinjaman atau setelah penandatanganan Perjanjian
Pinjaman hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

  • mengusulkan perbaikan rancangan Perjanjian Pinjaman; atau
  • menolak rancangan Perjanjian Pinjaman.

(4) Dalam hal penandatanganan Jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan setelah Perjanjian Pinjaman, penerbitan Jaminan
dicantumkan sebagai syarat berlaku efektif Perjanjian Pinjaman.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai telaah perjanjian pinjaman dan

jangka waktu penerbitan jaminan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara tahun berjalan, Menteri dapat menugaskan Badan
Usaha Penjaminan Infrastruktur:
- memberikan Jaminan atas pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4; dan/atau
- memberikan Jaminan atas penerusan pinjaman Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.167 9

(2) Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Penjaminan

Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan kepada Lembaga Keuangan

Internasional atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN
dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
merupakan piutang Pemerintah Pusat kepada BUMN dan/atau
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tersebut.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian piutang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

Menteri melakukan pengelolaan risiko terhadap Jaminan yang diberikan
atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dengan
memperhatikan Batas Maksimal Penjaminan.

Pasal 14

Ketentuan mengenai BUMN hanya dapat menerima pinjaman jika tidak
disertai persyaratan jaminan dari Pemerintah Pusat dan/atau tidak
menimbulkan kewajiban suatu apapun bagi Pemerintah Republik
Indonesia sebagai akibat dari penerimaan kredit luar negeri yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan
Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri,
tidak berlaku untuk BUMN yang mendapatkan pinjaman langsung untuk
Penyediaan Infrastruktur dari Lembaga Keuangan Internasional
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.167 10

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2015

,

www.peraturan.go.id