Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Lembaga
Keuangan Internasional yang memberikan pinjaman langsung kepada
Badan Usaha Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman.
1. Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur
berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan
Internasional secara langsung kepada Badan Usaha Milik Negara
Infrastruktur dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik
Negara berdasarkan perjanjian pinjaman dengan syarat dan
ketentuan setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat.
1. Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan
multilateral dan lembaga keuangan negara yang memiliki hubungan
diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan
Pinjaman Langsung.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.167 3
1. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat dan
ditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditor
dan Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangka
pembiayaan infrastruktur.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan
tentang Badan Usaha Milik Negara.
1. Penyediaan Infrastruktur adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
dalam rangka penyediaan sarana dan/atau prasarana untuk
pelayanan publik yang bermanfaat besar terhadap masyarakat dan
berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi baik dalam lingkup
nasional maupun daerah.
1. Dokumen Proyek Infrastruktur adalah dokumen yang dihasilkan dari
kegiatan penyiapan Proyek Infrastruktur, yang terdiri atas dokumen
teknis, dokumen finansial, dan dokumen hukum.
1. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMN
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
1. Surat Pernyataan Berminat adalah surat yang memuat keterangan
mengenai minat untuk menyediakan Pinjaman Langsung dari
Lembaga Keuangan Internasional.
1. Penilaian Kelayakan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mendapatkan kesimpulan mengenai apakah Pinjaman
Langsung dalam Surat Permohonan Jaminan layak diberikan
Jaminan Pemerintah Pusat.
1. Kelayakan Ekonomi adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang
disimpulkan berdasarkan besarnya manfaat ekonomi dari
ketersediaan infrastruktur kepada masyarakat.
1. Kelayakan Finansial adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang
disimpulkan berdasarkan adanya kemampuan dari Proyek
www.peraturan.go.id
---
2015, No.167 4
Infrastruktur untuk menghasilkan pemasukan yang dapat
mengembalikan secara penuh biaya yang telah dikeluarkan.
1. Kemampuan Membayar adalah kemampuan BUMN untuk dapat
membayar kembali kewajiban finansial yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman.
1. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang
diperkenankan untuk penerbitan Jaminan terhadap pinjaman yang
diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
