Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.peraturan.go.id
---
2017, No.187 -2-
1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian
dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara
tertulis untuk meningkatkan akses pasar serta dalam
rangka melindungi dan mengamankan kepentingan
nasional.
1. Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
adalah proses atau tindakan merundingkan Perjanjian
Perdagangan Internasional.
1. Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim
yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian
Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang
digariskan oleh Pemerintah Indonesia demi kepentingan
nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
