Langsung ke konten

PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PERPRES No. 82 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau

sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren

adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan

didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi

masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang

menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada

Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta

memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin

yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran,

keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur

bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan,

dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan

masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

1. Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa

dengan pengalihan hak untuk kepentingan

Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.

1. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang

dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat

abadi untuk menjamin keberlangsungan

pengembangan pendidikan Pesantren yang

bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi

pendidikan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik

Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan

Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil

Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

---

2021, No.206 -3-

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Kementerian adalah kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola

berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan Pesantren

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk

pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi:

  • fungsi pendidikan;
  • fungsi dakwah; dan
  • fungsi pemberdayaan masyarakat.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:

  • masyarakat;
  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah;
  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
  • Dana Abadi Pesantren.

Pasal 5

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berupa:

  • uang;
  • barang; dan/atau

---

2021, No.206 -4-

  • jasa.

Bagian Kedua

Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Yang

Bersumber Dari Masyarakat

Pasal 6

(1) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang

bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumber utama

pendanaan penyelenggaraan Pesantren.

(2) Pengelolaan pendanaan penyelenggaraan Pesantren

yang bersumber dari masyarakat menjadi tanggung

jawab dan kewenangan Pesantren.

(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang

bersumber dari masyarakat diterima dan dicatat oleh

pengelola Pesantren.

(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

paling sedikit memuat:

  • identitas pemberi;
  • jumlah; dan
  • peruntukannya.

(5) Mekanisme penerimaan dan pencatatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pesantren.

Pasal 7

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber

dari masyarakat digunakan untuk pendidikan, dakwah,

dan pemberdayaan masyarakat.

Bagian Ketiga

Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber

dari Pemerintah Pusat

Pasal 8

(1) Pemerintah Pusat membantu pendanaan

penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran

---

2021, No.206 -5-

pendapatan dan belanja negara sesuai dengan

kemampuan keuangan negara dan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membantu

pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi

pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan

masyarakat.

(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi

pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi

pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja

negara.

(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi

dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi agama

dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada

Kementerian.

(5) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi

pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan bagian dari alokasi anggaran

di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama dalam

anggaran pendapatan dan belanja negara pada

kementerian/lembaga.

Bagian Keempat

Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber

dari Pemerintah Daerah

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan

penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran

pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan

kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui

---

2021, No.206 -6-

mekanisme hibah untuk membantu pendanaan

penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan,

fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dimasukan dalam klasifikasi,

kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan

pembangunan dan keuangan daerah yang diatur oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri.

Bagian Kelima

Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari

Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat

Paragraf 1

Umum

Pasal 10

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang

berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat

berupa:

  • Hibah dalam negeri;
  • Hibah luar negeri;
  • badan usaha;
  • pembiayaan internal;
  • dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan
  • dana perwalian.

(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan

dicatat oleh pengelola Pesantren.

(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit memuat:

  • identitas pemberi;
  • jumlah; dan
  • peruntukannya.

---

2021, No.206 -7-

Paragraf 2

Hibah Dalam Negeri

Pasal 11

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren

berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a bersumber dari:

  • perseorangan;
  • badan hukum; dan
  • lembaga nonpemerintah di dalam negeri.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah

dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam perjanjian Hibah.

(3) Perjanjian Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:

  • identitas pemberi Hibah;
  • identitas penerima Hibah yang mewakili

Pesantren;

  • maksud dan tujuan Hibah; dan
  • jenis dan jumlah uang, barang, dan/atau jasa

yang merupakan objek Hibah.

(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah

dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sesuai perjanjian Hibah.

Paragraf 3

Hibah Luar Negeri

Pasal 12

Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa

Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) huruf b bersumber dari:

  • lembaga pemerintah negara asing;
  • lembaga nonpemerintah negara asing; dan
  • warga negara asing.

---

2021, No.206 -8-

Pasal 13

Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa

Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga pemerintah

negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf

a yang diberikan melalui Pemerintah Indonesia

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga

nonpemerintah negara asing dan warga negara asing

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan

huruf c dapat diberikan secara langsung kepada

Pesantren.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam perjanjian Hibah.

(3) Perjanjian Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:

  • identitas pemberi Hibah;
  • identitas penerima Hibah yang mewakili

Pesantren;

  • maksud dan tujuan Hibah; dan
  • jenis dan jumlah uang, barang, dan/atau jasa

yang merupakan objek Hibah.

(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sesuai perjanjian Hibah.

Pasal 15

(1) Dalam hal Pesantren menerima langsung Hibah luar

negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau

warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, pengelola Pesantren wajib menyampaikan

laporan sumber dana dan pemanfaatan dana Hibah

untuk penyelenggaraan Pesantren kepada Menteri.

---

2021, No.206 -9-

(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

Hibah luar negeri kepada Pesantren dilarang digunakan

untuk tujuan di luar penyelenggaraan Pesantren.

Paragraf 4

Badan Usaha

Pasal 17

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang

berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c berasal dari:

  • badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh

Pesantren; dan/atau

  • badan usaha yang bekerja sama dengan

Pesantren.

(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang

berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan

kewenangan Pesantren.

Paragraf 5

Pembiayaan Internal

Pasal 18

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang

berasal dari pembiayaan internal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berasal dari:

  • pendiri Pesantren;
  • pemilik Pesantren;
  • yayasan pendiri Pesantren;
  • pendidik atau tenaga kependidikan di Pesantren;
  • pengelola Pesantren;
  • santri; dan
  • alumni.

---

2021, No.206 -10-

(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang

berasal dari pembiayaan internal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan

kewenangan Pesantren.

Paragraf 6

Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Pasal 19

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang

berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf

e berasal dari:

  • kegiatan usaha perseroan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • kegiatan penanaman modal sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan

Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab

sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 20

Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang

berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk

fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi

pemberdayaan masyarakat.

Pasal 21

Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber

pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari

dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada Menteri.

---

2021, No.206 -11-

Paragraf 7

Dana Perwalian

Pasal 22

Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang

berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi

Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari

dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin

keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi

generasi berikutnya sebagai bentuk

pertanggungjawaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan

prioritas dari hasil pengembangan dana abadi

pendidikan.

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk

penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Pasal 24

Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2021, No.206 -12-

Pasal 25

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi

terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan

penyelenggaraan Pesantren.

(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri secara

berkala atau sewaktu-waktu melakukan koordinasi

dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah

Daerah.

Pasal 26

Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan,

pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan

pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.206 -13-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 September 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 September 2021

,

ttd.