Kepada :
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU);
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi (selanjutnya disebut KPU Provinsi); dan
c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota), sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM; KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI; DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 200
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. Bagi Ketua dan Wakil Ketua KPU sebesar :
1) Ketua : Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2) Wakil Ketua : Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3) Anggota : Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
b. Bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar :
1) Ketua : Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
2) Anggota : Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
c. Bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar :
1) Ketua : Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
2) Anggota : Rp. 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan
berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 4
Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut :
a. sampai dengan 1 tahun
: 0,2 x Uang Penghargaan;
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 0,4 x Uang Penghargaan;
c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 0,6 x Uang Penghargaan;
d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 0,8 x Uang Penghargaan;
e. lebih dari 4 tahun
: 1 x Uang Penghargaan.
Pasal 5
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 :
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 meninggal dunia, uang penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
