Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA DAN JALUR LINGKAR JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI

PERPRES No. 83 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Kereta Api INDONESIA (Persero) untuk menyelenggarakan:
a. prasarana dan sarana perkeretaapian Bandar Udara Soekarno-Hatta via Kota Tangerang; dan
b. prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar (Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
(2) Penugasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pembangunan prasarana perkeretaapian;
b. pengoperasian prasarana perkeretaapian;
c. perawatan prasarana perkeretaapian; dan
d. pengusahaan prasarana kereta api.
(3) Penugasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pengadaan sarana perkeretaapian;
b. pengoperasian sarana perkeretaapian;
c. perawatan sarana perkeretaapian; dan
d. pengusahaan sarana kereta api.
(4) Penyelenggaraan … www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta disain dan spesifikasi teknis yang disetujui Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Kereta Api INDONESIA (Persero) menyusun Rencana Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian yang meliputi:
a. dokumen teknis;
b. dokumen finansial; dan
c. dokumen hukum.
(2) Rencana Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.

Pasal 3

(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Kereta Api INDONESIA (Persero):
a. bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset properti PT Kereta Api INDONESIA … www.djpp.kemenkumham.go.id

INDONESIA (Persero) yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset properti PT Kereta Api INDONESIA (Persero) yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat; dan
c. dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Banten dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset properti PT Kereta Api INDONESIA (Persero) yang berada di wilayah Provinsi Banten.
(3) Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, atau Gubernur Banten sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya masing-masing.

Pasal 4

Pendanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan biaya pengadaan lahan yang diperlukan, bersumber dari dan diusahakan oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah terkait.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah dan pemerintah daerah terkait, sesuai dengan kewenangan masing-masing memberi dukungan untuk peningkatan kapasitas jalur kereta api, berupa:
a. pembangunan … www.djpp.kemenkumham.go.id

a. pembangunan perlintasan tidak sebidang;
b. penataan area sekitar stasiun;
c. koordinasi antar moda;
d. penetapan peraturan tata ruang dan tata guna lahan untuk pengembangan stasiun yang telah ada dan baru; dan
e. akses ke stasiun dan pengembangan lainnya.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam nota kesepahaman antara Pemerintah, pemerintah daerah terkait dan PT Kereta Api INDONESIA (Persero).

Pasal 6

(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penugasan kepada PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh:
a. Menteri Badan Usaha Milik Negara terhadap penyelenggaraan korporasi; dan
b. Menteri Perhubungan terhadap penyelenggaraan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
(2) PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perhubungan.

Pasal 7

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 114

www.djpp.kemenkumham.go.id