Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang selanjutnya
disingkat MPTN, adalah lembaga non struktural yang
dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
---
1. Menteri …
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
