PENANGANAN SAMPAH LAUT
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
**(1) Pencemaran laut adalah masuknya makhluk hidup,**
zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu air laut yang telah ditetapkan.
**(2) Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia**
dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.168 -4-
**(3) Sampah laut adalah sampah yang berasal dari**
daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut
atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.
**(4) Sampah plastik adalah sampah yang mengandung**
senyawa polimer.
Pasal 2
**(1) Dalam rangka penanganan Sampah Laut perlu**
ditetapkan strategi, program, dan kegiatan yang
sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi
jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik,
dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan
Sampah Laut Tahun 2018-2025.
**(2) Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang**
memberikan arahan strategis bagi kementerian/
lembaga dan acuan bagi masyarakat dan pelaku
usaha untuk percepatan penanganan sampah laut
untuk periode 8 (delapan) tahun, terhitung sejak
tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
**(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan melalui strategi yang meliputi:
- gerakan nasional peningkatan kesadaran para
pemangku kepentingan;
- pengelolaan sampah yang bersumber dari darat;
- penanggulangan sampah di pesisir dan laut;
- mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan,
pengawasan, dan penegakan hukum; dan
- penelitian dan pengembangan.
**(4) Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam**
