Langsung ke konten

PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

PERPRES No. 83 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian

kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan

pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan bagi setiap warga negara dan

penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan

administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.

1. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya
disebut Penyelenggara adalah setiap institusi

penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen

yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain

yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan

Publik.
1. Data Kependudukan adalah data perseorangan

dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil

dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil.

1. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat

NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat

unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang

yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya disingkat
NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada wajib

pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau

identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan

kewajiban perpajakannya.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.209 -4-

1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal

yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang

meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,

perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau

badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam

bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana

pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau

organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan

lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan

bentuk usaha tetap.

Pasal 2

Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:

- pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP
penerima layanan;

  • pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan;
  • validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP;
  • pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan

dan basis data perpajakan; dan

  • pengawasan.

Pasal 3

(1) Penyelenggara mensyaratkan penambahan atau

pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan

huruf b dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

(2) Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan

sebagai:
- penanda identitas untuk setiap pemberian

Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atas permohonan Pelayanan

Publik yang disampaikan; atau

- penanda identitas untuk setiap data penerima
Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di

www.peraturan.go.id

---

2021, No.209 -5-

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

(1) Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi

yang belum memiliki NPWP;
- NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi

orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan

  • NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan

orang asing yang tidak memiliki NIK.

(2) Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK

dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk pemberian Pelayanan Publik

kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan

untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.

Pasal 5

(1) Penyelenggara menyampaikan permintaan validasi

pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada:

  • Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat

Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
untuk NIK; dan

  • Kementerian Keuangan melalui Direktorat

Jenderal Pajak untuk NPWP.

(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.

(3) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem

informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.209 -6-

Pasal 6

(1) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal

Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertanggung

jawab atas keakuratan dan validitas Data

Kependudukan berbasis NIK.

(2) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b bertanggung jawab atas keakuratan dan

validitas NPWP.

Pasal 7

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal

Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan

hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada
Penyelenggara melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Pasal 8

(1) Untuk menjaga keakuratan dan validitas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Dalam Negeri

melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui

Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan

pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf d secara berkelanjutan.

(2) Pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan

dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

- Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Pajak memberikan data identitas wajib

pajak berbasis NPWP kepada Kementerian Dalam
Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan

dan Pencatatan Sipil;

- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

www.peraturan.go.id

---

2021, No.209 -7-

melakukan pemadanan terhadap data yang

diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud

dalam huruf a; dan

  • Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat

Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

memberikan:

1. data hasil pemadanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b; dan

1. Data Kependudukan berbasis NIK yang

belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis

pekerjaan secara bertahap,

kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat

Jenderal Pajak.

(3) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal

Pajak dan Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan

Sipil berkoordinasi untuk menyusun tata cara

pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran Data
Kependudukan dan basis data perpajakan secara

berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh:

  • aparat pengawasan intern pemerintah untuk

Penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah;

dan

  • lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang

melakukan pengawasan untuk Penyelenggara yang

berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK

dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat
dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.209 -8-

  • pencegahan tindak pidana korupsi;
  • pencegahan tindak pidana pencucian uang;
  • kepentingan perpajakan;
  • pemutakhiran data identitas dalam Data

Kependudukan; dan

  • tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 11

Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima
layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 12

Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK
dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan

Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden

ini.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.209 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 September 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id