Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang
---
2022, No. 131 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Hukum adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
