Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang
dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas
pemenuh an gizi nasional.
1. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil
Kepala Badan Gizi Nasional.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
1. Kepaia Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut
Kepaia adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Gizi Nasional.
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan
