Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN JOINT CONVENTION ON THE SAFETY OF SPENT FUEL MANAGEMENT AND ON THE SAFETY OF RADIOACTIVE WASTE MANAGEMENT (KONVENSI GABUNGAN TENTANG KESELAMATAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS DAN TENTANG KESELAMATAN PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF)

PERPRES No. 84 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management (Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif), yang telah ditandatangani di Wina, Austria, pada tanggal 5 September 1997 yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi Gabungan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa

epkumham.go

Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 154

epkumham.go