Langsung ke konten

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERPRES No. 84 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya disebut
dengan Pengadaan Barang/Jasa, adalah kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa.

1. Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat
peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat.

1. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi
lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi
yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.198

1. Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota adalah daerah yang termasuk
dalam wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
1. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disebut ULP, adalah Unit
Organisasi Pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri
atau melekat pada unit yang sudah ada.
1. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.
1. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras
Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat dan/atau orang yang diterima dan diakui
sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
1. Pengusaha Lokal adalah Penyedia Barang/Jasa yang
merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/ berkedudukan
di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat.
1. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan
yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa
konsultansi/jasa lainnya.

Pasal 2

Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan pembangunan di
wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dilakukan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, kecuali untuk
ketentuan sebagai berikut:
- Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
bernilai paling tinggi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dapat dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan Langsung, dan
untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan
Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten
Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten
Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten
Lani Jaya mekanisme Pengadaan Langsung dapat dilakukan paling
tinggi sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Mekanisme Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP atau 1 (satu) orang
Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal
yang memenuhi persyaratan kualifikasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.198 4

- Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf b,
penetapan Penyedia Barang/Jasa diumumkan secara terbuka pada
laman (website) masing-masing Pemerintah Daerah dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat.
- Dalam hal Pengusaha Lokal sebagaimana dimaksud pada huruf b
belum ada yang mampu memenuhi persyaratan kualifikasi, maka
dilakukan metode Pelelangan Umum yang dapat diikuti oleh semua
Penyedia Barang/Jasa, dengan ketentuan Penyedia Barang/Jasa dari
luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan
Pengusaha Lokal melalui perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan.
- Dalam hal Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah),
pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan Pelelangan
Umum, dimana calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal
melalui perjanjian kerja sama operasi/kemitraan.
- Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai
sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Pengusaha
Lokal tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi
mengenai Kemampuan Dasar.
- Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai
di atas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan
membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan memprioritaskan yang
bekerja sama dengan Pengusaha Lokal.
- Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
sebagaimana dimaksud pada huruf g, apabila Penyedia Barang/Jasa
dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota tidak bermitra dengan
Pengusaha Lokal, maka Penyedia Barang/Jasa dimaksud harus
mensubkontrakan sebagian pekerjaan kepada Pengusaha Lokal.
- Pengusaha Lokal yang mengikuti Pengadaan Langsung tidak
diwajibkan untuk memiliki pengalaman sebagai Penyedia
Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak.
- Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk
ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat
Pengadaan/Kelompok Kerja ULP, maka persyaratan memiliki sertifikat
keahlian Pengadaan Barang/Jasa dapat diganti dengan sertifikat
mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.198

Pasal 3

Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, kebijakan pemaketan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah
ataupun Satuan Kerja harus berpihak kepada Pengusaha Lokal.

Pasal 4

Dalam penyusunan rencana kegiatan, Pengguna Anggaran/ Kuasa
Pengguna Anggaran:
- Memperbanyak kegiatan yang dilakukan melalui swakelola.
- Menetapkan pemaketan pekerjaan yang memberikan kesempatan
sebanyak-banyaknya bagi Pengusaha Lokal tanpa mengabaikan
kualitas hasil pekerjaan.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa
lainnya, tidak diperbolehkan untuk:
- Menggunakan orang asli Papua untuk dimasukkan dalam
kepengurusan perusahaan tanpa berperan aktif dalam menjalankan
operasional perusahaan.
- Mengalihkan/mensubkontrakan kepada pihak lain secara tidak sah,
sebagian maupun seluruh pekerjaan.

Pasal 6

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 7

Untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah dan instansi terkait wajib
melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia orang asli Papua dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 8

Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4,
berlaku dalam kurun waktu dilaksanakannya percepatan pembangunan
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka:
- Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya Perjanjian/ Kontrak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.198 6

- Proses Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilakukan dan belum
ditetapkan pemenangnya, selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id