Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia
Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI
Ditetapkan: 2015-07-22
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut :
1. Ketua sebesar Rp 25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus
ribu rupiah);
1. Wakil Ketua sebesar Rp 23.940.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan
ratus empat puluh ribu rupiah);
1. Anggota sebesar Rp 21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan
ratus ribu).
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2,
diberikan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi
dan Informatika, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2005 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Penyiaran Indoenesia Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.173 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
