Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji
Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
Ditetapkan: 2016-01-01
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji
Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebagai berikut:
enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
delapan puluh satu ribu rupiah).
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi
Pengawas Haji Indonesia.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.192
Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia yang diangkat dari
unsur Pemerintah diberikan honorarium sebesar selisih
antara honorarium yang diterima sebagai Anggota Komisi
Pengawas Haji Indonesia dengan gaji pokok yang diterima
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran honorarium
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.192 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id