Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2015

PERPRES No. 84 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 6

(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus,

Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada

setiap jabatan di Lingkungan PPATK sesuai
dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK

setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak
mengakibatkan perubahan alokasi anggaran

tunjangan khusus; atau

- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di

www.peraturan.go.id

---

2019, No.252 -4-

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan, jika

mengakibatkan perubahan alokasi anggaran

tunjangan khusus.

Pasal 6

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Pegawai diberikan tunjangan khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai

dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama

2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini

diundangkan.

(2) Dalam rangka penetapan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi wajib melakukan
asistensi pelaksanaan agenda reformasi birokrasi

di Lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud

pada ayat (2).
1. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.252 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.252 -6-

www.peraturan.go.id