(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus,
Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan PPATK sesuai
dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak
mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan khusus; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.peraturan.go.id
---
2019, No.252 -4-
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, jika
mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan khusus.
