Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,
dan pemerintah daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan
pengusaha.
1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya
disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang
berskala nasional.
1. DPN Lombok, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air
yang selanjutnya disebut DPN Lombok-Gili Tramena
adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional
yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional
Lombok-Gili Tramena dan sekitarnya.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.210 -3-
1. Rencana Induk DPN Lombok-Gili Tramena yang
selanjutnya disebut RIDPN Lombok-Gili Tramena
adalah dokumen perencanaan pengembangan
Kepariwisataan terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena
tahun 2020-2044.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama,
media massa, dan mitra pembangunan yang terkait
dengan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
