Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

PERPRES No. 84 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang agama.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam

Negeri Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan
bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

mempunyai tugas menyelenggarakan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus

Batusangkar dapat menyelenggarakan program

pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung

penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan.

---

2022, No. 134 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus

Batusangkar; dan

- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas

Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Batusangkar menjadi Universitas Islam Negeri

Mahmud Yunus Batusangkar dalam pelaksanaan
Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab

menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun

2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri

Batusangkar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 343), dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi

Institut Agama Islam Negeri Batusangkar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 343), dicabut dan

---

2022, No. 134 -4-

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022

,

ttd.