Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan
Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries
and Food Security) adalah kerja sama multilateral untuk mengatasi
ancaman pada ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam
wilayah segitiga karang dunia melalui percepatan dan tindakan
kolaboratif, dengan pertimbangan partisipasi berbagai pemangku
kepentingan dalam lingkup negara-negara di kawasan segitiga karang
dunia.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.174 3
1. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar
perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip
karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara
sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,
merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan.
