Langsung ke konten

HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA

PERPRES No. 85 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan
Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan.

Pasal 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 yaitu:

- Ketua, sebesar Rp26.250.000,00 (dua puluh enam juta
dua ratus lima puluh ribu rupiah);

  • Wakil Ketua, sebesar Rp24.063.000,00 (dua puluh

empat juta enam puluh tiga ribu rupiah); dan

  • Anggota, sebesar Rp21.875.000,00 (dua puluh satu

juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pasal 3

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan

Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri

Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri

Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan

penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan

sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan hak keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi

www.peraturan.go.id

---

2019, No.253 -3-

Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi

Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.253 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id