(1) Dihapus.
(2) Kepala BKPM dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan
Pegawai Negeri.
1. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi
sebagai berikut:
Ditetapkan: 2012-01-01
(1) Dihapus.
(2) Kepala BKPM dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan
Pegawai Negeri.
1. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan
struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.210
1. Ketentuan Pasal 54 dihapus.
1. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
54A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala BKPM
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala
BKPM tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Kepala BKPM, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri
sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala BKPM
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila
telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga ketentuan Pasal 55 berbunyi
sebagai berikut:
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala BKPM
diberikan setingkat Menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id