(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Seni Indonesia
Bandung diubah menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.
(2) Institut Seni Budaya Indonesia Bandung merupakan perguruan tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
