Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN

PERPRES No. 86 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh

pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.198 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi

lain di luar lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2016.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.198

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan

Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan

ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana setelah mendapat persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka

tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.198 -6-

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan

kehutanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 236), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.198

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Oktober 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.198 -8-