Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui
Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses
untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
1. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam
rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan
dan pemilikan tanah.
1. Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses
permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek
Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah,
yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
1. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya
disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh
negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh
masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
1. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang
memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk
menerima TORA.
1. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai
dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana
www.peraturan.go.id
---
2018, No.172 -3-
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat
Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik
negara/daerah/desa atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang
telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan
sesuatu hak atas tanah.
1. Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang
timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak
dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di
bawah tanah untuk menguasai, memiliki,
menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang
bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah,
air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk
kepentingan yang langsung maupun tidak langsung
berhubungan dengan penggunaannya.
1. Hak Kepemilikan Bersama atas Tanah adalah hak
milik yang diberikan kepada kelompok masyarakat
yang berada dalam kawasan tertentu atas beberapa
bidang tanah yang dimiliki secara bersama dan
diterbitkan satu sertipikat yang memuat nama serta
besarnya bagian masing-masing dari hak bersama,
yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak
milik bersama atas penunjukan tertulis para
pemegang hak bersama yang lain.
1. Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut Sengketa
adalah perselisihan agraria antara orang perorangan,
badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak
luas.
1. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara
orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi,
badan hukum, atau lembaga yang mempunyai
kecenderungan atau sudah berdampak luas secara
sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.
1. Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai
www.peraturan.go.id
---
2018, No.172 -4-
dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus
penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan,
dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan
pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan
partisipasi aktif masyarakat.
1. Pemetaan Sosial adalah kegiatan verifikasi data
demografi, geografis, dan spasial serta informasi
lainnya terhadap satu lokasi.
1. Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan
potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan
penggunaan tanah.
1. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU
adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
1. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB
adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya
alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga
kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas
pertanian yang mencakup tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam
suatu agroekosistem.
1. Non Pertanian adalah kegiatan di luar bidang
Pertanian, baik yang berada di wilayah perkotaan atau
perdesaan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
www.peraturan.go.id
---
2018, No.172 -5-
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria.
TUJUAN
