Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN

PERPRES No. 86 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid

Pekalongan adalah perguruan tinggi di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam

Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan sebagai

perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri

Pekalongan.

Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid

Pekalongan mempunyai tugas menyelenggarakan

program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid

Pekalongan dapat menyelenggarakan program

pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung

penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama dan pembinaan teknis program

pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.136 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid

Pekalongan; dan

  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri

Pekalongan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas

Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Pekalongan menjadi Universitas Islam Negeri

K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam pelaksanaan

Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab

menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun

2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l6 Nomor

161), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 73 Tahun 2016 tentang Institut Agama

Islam Negeri Pekalongan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 20l6 Nomor 161), dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.136 -4-

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id