Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
bagr:
a.. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan
rincian:
1. Ketua sebesar Rp77.625.000,00 (tujuh puluh tujuh
juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
1. Anggota sebesar Rp67.500.O00,00 (enam puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah);
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan
rincian:
1. Ketua sebesar Rp32.a0O.OOO,00 (tiga puluh dua juta
empat ratus ribu rupiah); dan
1. Anggota sebesar Rp27.OOO.000,00 (dua puluh tujuh
juta rupiah);
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan
Kabupate n I Kota dengan rincian:
1. Ketua sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta
enam ratus ribu rupiah); dan
1. Anggota sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta
dua ratus ribu rupiah); dan
- Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
1. pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar
Rp58.17O.OOO,OO (lima puluh delapan juta
seratus tujuh puluh ribu rupiah);
2.pejabat pimpinan tinggi madyaleselon I.b sebesar
Rp41.39O.OOO,OO (empat puluh satu juta tiga
ratr-rs sembilan puluh ribu rupiah);
1. pejabat pimpinan tinggi pratamafeselon II.a dan
pejabat fungsional utama sebesar Rp29.442.O0O,OO
(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh
dua ribu rupiah);
1. pejabat . .
SK No 2ll9l4 A
---
PRESIDEN
1. pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon ILb sebesar
Rp23.340.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat
puluh ribu rupiah);
1. pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat
fungsional madya sebesar Rp17. 124.000,00 (tujuh
belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
1. pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional
muda sebesar Rp10.366.O00,0O (sepuluh juta tiga
ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
1. pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama
sebesar Rp6.638.000,00 (enam juta enam ratus tiga
puluh delapan ribu rupiah).