Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KEPANITERAAN

PERPRES No. 87 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Kepaniteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.211

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.211 4