(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut
Satgas Saber Pungli.
(2) Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Ditetapkan: 2016-01-01
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut
Satgas Saber Pungli.
(2) Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan
pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien
dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja,
dan sarana prasarana, baik yang berada di
kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli
mempunyai wewenang:
pungutan liar;
kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan
menggunakan teknologi informasi;
operasi pemberantasan pungutan liar;
kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah
www.peraturan.go.id
---
2016, No.202
untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi
penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan
kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah;
dan
pungutan liar.
Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:
Pengendali/
Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua
Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam
Negeri
Wakil Ketua
Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan
Anggota
terdiri dari unsur :
1. Kepolisian Negara Republik
Indonesia
1. Kejaksaan Agung
1. Kementerian Dalam Negeri
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
1. Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
1. Ombudsman Republik Indonesia
1. Badan Intelijen Negara
www.peraturan.go.id
---
2016, No.202 -4-
1. Polisi Militer Tentara Nasional
Indonesia
(1) Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli,
Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat
mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan
unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang
pemberantasan pungutan liar.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur
kementerian/lembaga.
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber
Pungli dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas
memberikan dukungan teknis dan administrasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
pada salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
melaksanakan pemberantasan pungutan liar di
lingkungan kerja masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar,
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
(3) Unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berada pada satuan pengawas
internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-
masing.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.202
(4) Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
rekomendasi Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf f.
(5) Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada
masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam
melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas
Saber Pungli.
Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan
pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli kepada Presiden
paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
(1) Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas
mengoordinasikan pelaksanaan tugas kelompok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam
pelaksanaan operasi tangkap tangan.
(2) Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan kelompok
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Pengendali/Penanggung
jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas,
dan tata kerja kelompok ahli, kelompok kerja, dan sekretariat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.202 -6-
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan
pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi,
pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta
masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas
Saber Pungli dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.202
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id