Langsung ke konten

SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

PERPRES No. 87 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas

Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut

Satgas Saber Pungli.

(2) Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

Pasal 2

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan

pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien

dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja,

dan sarana prasarana, baik yang berada di

kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:

  • intelijen;
  • pencegahan;
  • penindakan; dan
  • yustisi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli

mempunyai wewenang:

  • membangun sistem pencegahan dan pemberantasan

pungutan liar;

  • melakukan pengumpulan data dan informasi dari

kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan

menggunakan teknologi informasi;

  • mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan

operasi pemberantasan pungutan liar;

  • melakukan operasi tangkap tangan;
  • memberikan rekomendasi kepada pimpinan

kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah

www.peraturan.go.id

---

2016, No.202

untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • memberikan rekomendasi pembentukan dan

pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi

penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan

kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah;

dan

  • melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan

pungutan liar.

Pasal 5

Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:

Pengendali/

Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan

Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian

Negara Republik Indonesia

Wakil Ketua

Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam

Negeri

Wakil Ketua

Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan

Anggota

terdiri dari unsur :

1. Kepolisian Negara Republik

Indonesia

1. Kejaksaan Agung

1. Kementerian Dalam Negeri

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia

1. Pusat Pelaporan dan Analisis

Transaksi Keuangan

1. Ombudsman Republik Indonesia

1. Badan Intelijen Negara

www.peraturan.go.id

---

2016, No.202 -4-

1. Polisi Militer Tentara Nasional

Indonesia

Pasal 6

(1) Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli,

Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat

mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai

dengan kebutuhan.

(2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan

unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang

pemberantasan pungutan liar.

(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur

kementerian/lembaga.

Pasal 7

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber

Pungli dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas

memberikan dukungan teknis dan administrasi.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

pada salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 8

(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

melaksanakan pemberantasan pungutan liar di

lingkungan kerja masing-masing.

(2) Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar,

kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

membentuk unit pemberantasan pungutan liar.

(3) Unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berada pada satuan pengawas

internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-

masing.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.202

(4) Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan

rekomendasi Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf f.

(5) Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada

masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam

melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas

Saber Pungli.

Pasal 9

Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan

pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli kepada Presiden

paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-

waktu jika diperlukan.

Pasal 10

(1) Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas

mengoordinasikan pelaksanaan tugas kelompok kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam

pelaksanaan operasi tangkap tangan.

(2) Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan kelompok

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan

hasil pelaksanaan tugas kepada Pengendali/Penanggung

jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas,

dan tata kerja kelompok ahli, kelompok kerja, dan sekretariat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.202 -6-

Pasal 12

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan

pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak

langsung melalui media elektronik atau non elektronik.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi,

pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta

masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur

oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan.

Pasal 13

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas

Saber Pungli dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja

Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.202

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Oktober 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id