Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN

PERPRES No. 87 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan

Siber dan Sandi Negara.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

www.peraturan.go.id

---

2018, No.174 -4-

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi

Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi

Negara yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi

Negara yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Siber

dan Sandi Negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.174 -5-

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dibayarkan terhitung sejak tanggal

pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan

pada Badan Siber dan Sandi Negara.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang

mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi

Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja

tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Siber dan Sandi

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2018.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,

ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.174 -6-

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi

Negara wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Badan Siber dan Sandi

Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 168
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Lembaga Sandi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 394) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.174 -7-

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.174 -8-

www.peraturan.go.id