Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016

PERPRES No. 87 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 5

(1) Unsur pengawas intern dibentuk di lingkungan

Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.255 -3-

(2) Unsur pengawas intern sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau
Bagian Pengawasan sesuai dengan analisis

organisasi dan analisis beban kerja.

(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris Jenderal.

(4) Bagian Pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Sekretaris Jenderal dan secara

administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro

yang menangani fungsi perencanaan.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi

dan Korban merupakan jabatan struktural eselon

I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan

struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan

Tinggi Pratama.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Perwakilan Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban merupakan

jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan
Administrator.

(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural

eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

1. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

Dalam rangka pengelolaan keuangan negara,

Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban ditetapkan selaku pengguna anggaran pada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.255 -4-

1. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29, disisipkan 2 (dua)

pasal yakni Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban menjadi pegawai

negeri sipil pada Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan pegawai

negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan

Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal LPSK

dan instansi terkait lainnya mengatur
penyelesaian administrasi pengalihan pegawai

negeri sipil berikut hak dan kewajibannya dari
Kementerian Sekretariat Negara kepada

Sekretariat Jenderal LPSK.

(3) Penyelesaian administrasi pengalihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

tidak mengurangi dan/atau menghilangkan hak

dan kewajiban pegawai negeri sipil pada
Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban.

Pasal 28

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

barang milik/kekayaan negara, pembiayaan,

kepegawaian, dan dokumen pada Sekretariat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

dialihkan ke Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.

(2) Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang

milik/kekayaan negara, pembiayaan,

kepegawaian, dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri Sekretaris
Negara, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional

www.peraturan.go.id

---

2019, No.255 -5-

Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan, dan Sekretaris
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

serta instansi terkait lainnya mengatur

penyelesaian administrasinya kepada Sekretariat

Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban.

(3) Pengalihan barang milik negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan

paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak

Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.255 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id