RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah
daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
1. DPN Raja Ampat adalah DPN yang meliputi kawasan
strategis Pariwisata nasional Raja Ampat dan sekitarnya.
1. Rencana Induk DPN Raja Ampat yang selanjutnya disebut
RIDPN Raja Ampat adalah dokumen perencanaan
pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Raja
Ampat tahun 2024 - 2044.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media
massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan
pelaksanaan RIDPN Raja Ampat.
7.Menteri...
SK No 227214 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
7 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal 2
**(1) RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi**
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja
Ampat.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya; dan
- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Pasal 3
**(1) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi.
**(2) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Raja Ampat;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunanaksesibilitasPariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
- pengelolaan DPN Raja Ampat.
Pasal 5
**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam
2044 meliputi: periode tahun 2024 -
a.tahap...
SK No 227215 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- tahap pertama tahun 2024;
2029; b. tahap kedua tahun 2025 -
2034; c. tahap ketiga tahun 2030 -
2039; dan d. tahap keempat tahun 2035 -
1. e. tahap kelima tahun 204O -
(21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
**(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana
pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi
tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
Pasal 6
**(1) RIDPN Raja Ampat dijabarkan dalam bentuk:**
- rencana kerja kementerian/lembaga; dan
- rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Raja
Ampat.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat harus
melaksanakan RIDPN Raja Ampat sesuai dengan rencana
kerja pemerintah daerah.
**(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN**
Raja Ampat harus memelihara dan menjaga fungsi sarana
prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Raja
Ampat.
Pasal 7
**(1) Pengelolaan DPN Raja Ampat dilakukan oleh**
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pengelolaan DPN Raja Ampat oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional,
akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan
kawasan konservasi serta daya dukung dan daya tampung
kawasan wisata.
**(3) Pengelolaan DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan
pemerintah daerah;
- tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana;
dan
c.tata...
SK No 227216 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- tata kelola sosial budaya.
**(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Raja Ampat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan**
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat**
dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan.
**(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
**(1) Bupati Raja Ampat melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja**
Ampat kepada Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja
Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(21 Gubernur Papua Barat Daya dan menteri/pimpinan
lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja
Ampat kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
**(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat**
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan
berdasarkan hasil laporan Gubernur Papua Barat Daya
dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.
(41 Pelaporan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat dilakukan
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(5) Ketentuan**
SK No 227217 A
---
PRESIDEN
### BLIK INDONESIA
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan**
pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 10
**(1) RIDPN Raja Ampat ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada**
akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(21 Peninjauan kembali RIDPN Raja Ampat tahap pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
**(3) Peninjauan kembali RIDPN Raja Ampat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
Pasal I 1
**(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Raja Ampat**
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan
daerah.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 227218 A
---
PRESIDEN
### K INDONESIE
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WTDODO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Agustus 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 178
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
dan
Hukum,
Djaman
SK No 187450A
---
PRESIDEN
### FEPUBUT INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 87 TAHUN 2024
TENTANG
### RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA
### NASIONAL RAJA AMPAT TAHUN 2024 _ 2044
### RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
### RAJA AMPAT TAHUN 2024 _ 2044
