Langsung ke konten

RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL

PERPRES No. 87 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional. 1. DPN Raja Ampat adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Raja Ampat dan sekitarnya. 1. Rencana Induk DPN Raja Ampat yang selanjutnya disebut RIDPN Raja Ampat adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Raja Ampat tahun 2024 - 2044. 1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat. 7.Menteri... SK No 227214 A --- PRESIDEN 7 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.

Pasal 2

**(1) RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi** kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja Ampat. (21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya; dan - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Pasal 3

**(1) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) memuat: - visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup; - sasaran dan arah pengembangan; - pelaksanaan pengembangan; dan - rencana aksi. **(2) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: - perwilayahan pembangunan DPN Raja Ampat; - pembangunan daya tarik wisata; - pembangunanaksesibilitasPariwisata; - pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; - pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; - pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan - pengelolaan DPN Raja Ampat.

Pasal 5

**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam 2044 meliputi: periode tahun 2024 - a.tahap... SK No 227215 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA - tahap pertama tahun 2024; 2029; b. tahap kedua tahun 2025 - 2034; c. tahap ketiga tahun 2030 - 2039; dan d. tahap keempat tahun 2035 - 1. e. tahap kelima tahun 204O - (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam