Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah
daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
1. DPN Raja Ampat adalah DPN yang meliputi kawasan
strategis Pariwisata nasional Raja Ampat dan sekitarnya.
1. Rencana Induk DPN Raja Ampat yang selanjutnya disebut
RIDPN Raja Ampat adalah dokumen perencanaan
pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Raja
Ampat tahun 2024 - 2044.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media
massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan
pelaksanaan RIDPN Raja Ampat.
7.Menteri...
SK No 227214 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
