Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
2. Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2010 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG
Pasal 1
Pasal 2
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung
Mahkamah Agung diberikan layanan kesehatan paripurna melalui
mekanisme asuransi kesehatan.
(2) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung
Mahkamah Agung yang telah mendapat manfaat jaminan
pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil,
layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan dimaksud.
(3) Layanan…
(3) Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Pasal 3
(1) Untuk penyelenggaraan layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, diberikan biaya atau tambahan biaya.
(2) Biaya dan tambahan biaya layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4...
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dengan layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang berlangsung selama ini.
(2) Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
Pasal 5
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari
2011.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7...
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
