(1) Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi,
Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi,
dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional menjadi arahan strategis
pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030.
(3) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi,
dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional adalah arahan strategis untuk
mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air, yang
terdiri dari:
- Kebijakan Pengembangan Kelembagaan;
- Kebijakan Peningkatan Tatalaksana;
- Kebijakan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Kebijakan Pembiayaan; dan
- Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
(4) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi,
dan Hidrogeologi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
