(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di
luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang diangkat sebagai pejabat fungsional Guru dan Dosen; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.207 4
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.