Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 88 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:

- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);

- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di
luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang diangkat sebagai pejabat fungsional Guru dan Dosen; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.207 4

- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2013.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan
hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.207

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi selain Guru dan Dosen, maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di

lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya
masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.207 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.207