Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Pertahanan.
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang
diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Pertahanan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian
Pertahanan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.177 4
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan
terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan
tetap berlaku).
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan
Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan sesuai
dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.177 5
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di
lingkungan Kementerian Pertahanan wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri
Pertahanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Pertahanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
---
2015, No.177 6
