Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Uni Eropa mengenai Aspek-aspek Tertentu di
Bidang Angkutan Udara (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the European Union on Certain
Aspects of Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal
29 Juni 2011, di Brussel, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia, Bahasa Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark,
Bahasa Belanda, Bahasa Inggris, Bahasa Estonia, Bahasa
Finlandia, Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa Yunani,
Bahasa Hungaria, Bahasa Italia, Bahasa Latvia, Bahasa
Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Polandia, Bahasa Portugis,
www.peraturan.go.id
---
2016, No.212
Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa
Spanyol, dan Bahasa Swedia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
